BAB : BAI’AT KEPADA ALLAH SWT.
Pengantar :
Khilafatul Muslimin ini mengaku sebagai khilafah yang mengikuti manhaj kenabian, bukan sebagai firqah atau harakah.sehingga untuk masuk kedalamnya harus melalui cara bai’at. Berikut teks bai’at dalam khilafatul muslimin :
Bismillahirrahmaanirrahiim
Wallahi, demi Allah
Saya berbai’at kepada Allah dihadapan Ulil Amri yang bertanggung jawab dengan tulus ikhlas bahwasanya:
1. Saya tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun juga
2. Saya tidak akan mencuri, berzina, berjudi, berdusta dan mendustakan larangan-larangan Allah.
3. Saya siap sedia mendengar dan taat kepada perintah Allah, perintah Rasulullah dan perintah Ulil Amri saya kapanpun dan dimanapun.
4. Saya siap sedia berkorban apa saja dengan kemampuan saya demi tegaknya ajaran Allah dan Rasul-Nya.
5. Apabila ternyata dikemudian hari saya sengaja dan atau mengkhianati bai’at yang saya ucapkan ini, maka saya bersedia dan rela dituntut sepanjang keadilan hukum Islam.
Semoga Allah berkenan menerima bai’at saya ini dan memandaikan saya dalam melaksanakan tugas suci li i’la i kalimatillah serta mengampuni dan meridhoi saya. Amin. Allohu Akbar, Allohu Akbar, Allohu Akbar.
Kalau kita lihat kalimat “Saya berbai’at kepada Allah dihadapan Ulil Amri..”, ternyata mereka berbai’at bukan kepada khalifah (manusia), melainkan kepada Allah.
Tulisan ini bermaksud untuk mengupas tuntas hujjah-hujjah Islam yang sesuai dengan syar’i. Karena ketika kita berbicara masalah khilafah, ini merupakan perkara yang bukan main-main. Sebab akan mengakibatkan kita dalam mati jahiliyah. Untuk itu tulisan ini ingin memaparkan secara jelas apakah kita wajib atau haram bergabung kepada khilafatul muslimin yang mengklaim sebagai khilafah ‘ala minhajunubuwah.
Bai’at dalam pandangan Islam
Bai’at (janji) adalah salah satu hukum syar’i yang berkaitan dengan kepemimpinan, sedangkan bentuk perjanjian yang lain, dalam islam tidaklah dipergunakan istilah bai’at. Bai’at terbagi menjadi dua, yaitu bai’at in’iqadh dan bai’at tha’at.
Bai’at in’iqadh merupakan syarat sah seseorang menjadi khalifah. Bai’at ini hukumnya adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain. Ini didasarkan pada ijma’ shahabat, dimana ketika peristiwa di tsaqifah bani saidah, yang membai’at Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah hanya ahlul halli wal aqdi bukan seluruh kaum muslimin.
Bai’at tha’at adalah bai’at (janji) dari kaum muslimin yang ditujukan kepada seorang khalifah yang telah ditunjuk, untuk senantiasa mendengar dan tha’at di bawah kepemimpinannya. Bai’at tha’at ini hukumnya adalah fardhu ‘ain atas seluruh kaum muslimin yang telah mendapatkan takliful hukmi (beban hokum).
Bai’at khilafatul muslimin sesuai syar’i ?
Teks Bai’at khilafatul muslimin diawali dengan kalimat :
“Saya berbai’at kepada Allah dihadapan Ulil Amri..”, (sumber : wall anggota khilafatul muslimin di facebook ini)
Dalam kalimat ini kita bisa simpulkan bahwa mereka melakukan bai’at kepada Allah, bukan kepada khalifah. Shohih atau bathilkah bai’at ini dalam pandangan Islam ?
Hadits Rasulullah saw :
“Dahulu Bani Israil selalu dipimpin dan diperlihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah, (shahabat) bertanya : Apa yang engkau perintahkan kepada kami ? (Rasulullah) menjawab : penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama saja. (HR. Imam Muslim dari Abi Hazim).
Hadits ini tidak memerintahkan kepada kita untuk melakukan bai’at kepada Allah (bahkan hadits ini tidak menyinggung Allah), melainkan kepada manusia (khalifah). Kalau kita lihat lebih rinci urutan hadits ini, bahwa dulu Bani Israil dipimpin oleh para Nabi, yang itu merupakan manusia (bukan Allah). Setelah Rasulullah, tidak akan ada nabi kembali, melainkan khalifah. Khalifah inipun manusia, bukan Allah. Jadi perintah dalam hadits ini untuk berbai’at kepada seorang manusia (khalifah), bukan Allah.
Dalam hadits yang lain :
«إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا»
Jika telah dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya. (HR. Muslim)
Kata li dalam hadits ini langsung disambung dengan lafadz khalifah, bukan lafadz Allah. Sehingga perintah membunuh itu hanya diberikan kepada khalifah yang terakhir dibai’at. Merupakan suatu kejanggalan dalam hadits ini, jika seandainya bai’at diberikan kepada Allah. Sebab hadits ini memerintahkan kita untuk membunuh orang terakhir yang dibai’at, sementara Allah hanya satu (tidak lebih dari satu), sehingga bagaimana mungkin ada dua Allah yang kita bai’at, dan bagaimana mungkin kita bisa membunuh Allah ?
Hadits Rasulullah saw :
«وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ»
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam sekaligus memberikan kedua tangannya dan buah hatinya, maka taatilah imam itu semampunya. (HR Muslim).
Hadits ini lebih jelas lagi memerintahkan kita (secara tidak langsung), untuk membai’at seorang khalifah. Dan bai’at hanya ditujukan kepada khalifah, bukan kepada manusia lain atau bahkan kepada Allah.
Rasulullah dalam perjalanan hidupnya, pernah mendapatkan bai’at dari kaum muslimin. Ini terjadi pada peristiwa bai’at aqabah I dan II.
«قَالَ بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ»
Kami telah membaiat Rasulullah saw. untuk setia mendengarkan dan menaati perintahnya, baik dalam keadaan susah maupun mudah, baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun tidak kami senangi. (HR Muslim).
Hadits ini semakin memperjelas bahwa sesungguhnya bai’at itu bukan ditujukan kepada Allah, melainkan kepada manusia. Sehingga bai’at yang ditujukan kepada Allah adalah bathil, karena tidak sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah dalam beberapa hadits.
Sedangkan dalam hadits Rasulullah saw. yang lain disebutkan :
“Barangsiapa yang berbuat suatu amal perbuatan yang bukan berasal dariku, maka amal perbuatannya itu tertolak” (HR. Muslim)
Ketika bai’at yang ditujukan kepada Allah, maka bai’at itu adalah bathil. Karena secara amal tidak mengikuti tuntunan Rasulullah, yang akan mengakibatkan amal tersebut tertolak.
Sehingga, kaum muslimin tidak wajib berbai’at kepada khalifah dari khilafatul muslimin, dikarenakan adanya pelanggaran syari’at dalam hal bai’at. Sekaligus ini menjadi bukti bahwa khilafatul muslimin tidaklah layak disebut sebagai sebuah khilafah yang mengikuti manhaj kenabian seperti dalam bisyarah Rasulullah saw. Jika ini bukan sebagai khilafah, maka jelas bahwa khilafatul muslimin adalah hanya sebuah firqah atau kutlah atau harakah saja.
Wallahu a’lam,
assalamu’alaikum semoga allah tetap membri hdayah kpd anda, bai’at itu kpd Allah didasari dngn Al Quran Surat AlFat : 10, cobalah anda simak dn renungkan dahulu
hati2 dlm mngeluarkan fatwa.
Ilmu mu akn dprtnggung jwbkn.
Kuat mana? Al-Qur’an dn hadits?
I do agree. before making statement, please think deeply. Al-Qur’an first then hadits.