[Al-Islam 513] BELUM juga secara resmi diberlakukan, kebijakan Pemerintahn untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai 1 Juli 2010 ini telah menimbulkan dampak negatif yang amat nyata. Harga-harga kebutuhan pokok masyarakat sudah mulai naik, bahkan sejak beberapa pekan lalu. Di Pasar Kemiri Depok Jawa Barat, misalnya, kenaikan bahan-bahan pokok sudah terjadi sejak sebulan lalu. “Kenaikan [...]
Archive for the ‘Buletin Al-Islam’ Category
PENGUASA KHIANAT MENZALIMI RAKYAT
Posted in Buletin Al-Islam, tagged Hizbut Tahrir, TDL on July 1, 2010 | Leave a Comment »
SYARIAH MEMBABAT PORNOGRAFI DAN SEKS BEBAS
Posted in Buletin Al-Islam, tagged bebas, Islam, membabat, Pornoaksi, Pornografi, Prono, seks, syariat on June 23, 2010 | Leave a Comment »
[Al-Islam 511] Sejak muncul, kasus video mesum yang dibintangi oleh pemain mirip artis terus menghiasi pemberitaan dan pembicaraan di tengah masyarakat. Kasus itu hingga kini masih ditangani pihak berwenang untuk memastikan apakah pelakunya memang mereka bertiga, siapa yang menyebarkan, apa motifnya dan akan dijerat dengan peraturan hukum apa serta hukumannya apa. Beberapa ahli telematika sudah [...]
TINGGALKAN ‘POLITIK TIPU-TIPU’, KEMBALILAH KE POLITIK ISLAM
Posted in Buletin Al-Islam on May 28, 2010 | Leave a Comment »
[Al-Islam 508] Setelah sempat ‘memanas’ dan menjadi berita utama dalam media massa dalam beberapa bulan lalu, Skandal Century sejak beberapa pekan lalu sesungguhnya sudah mulai ‘mendingin’, ditimpa oleh berbagai persoalan/kasus baru yang terus-menerus muncul atau sengaja dimunculkan seperti kasus Susno, isu terorisme, dll. Sebagaimana kasus-ksus serupa sebelumnya yang melibatkan penguasa, pejabat atau para pemilik modal [...]
NIKAH YANG SAH DIPERSOALKAN PERZINAAN DIBIARKAN
Posted in Buletin Al-Islam, Hizbut Tahrir, Hizbut Tahrir Indonesia, tagged Nikah Siri, Poligami, zinah on February 17, 2010 | 1 Comment »
[Al-Islam 494] Saat ini, RUU HMPA Bidang Perkawinan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010 di DPR. Kemunculan RUU ini telah mengundang pro-kontra. Pasalnya, dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung klausul pemidanaan (kriminalisasi) bagi pelaku nikah siri, poligami dan nikah kontrak; mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. [...]
