Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Press Release’ Category

Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara soal terorisme, sebelumnya lewat jubir presiden Julian A Pasha menyatakan bahwa presiden SBY sudah mengetahui perihal penangkapan Abu Bakar Ba’asyir melalui Kapolri di hari Senen (9/8). Plus tepisan kalau penangkapan tersebut bukan intruksi dari SBY. Kemudian saat Presiden SBY rapat kabinet di Sekretariat Negara mengingatkan kasus terorisme tidak bisa dikaitkan dengan agama maupun politik. Ia menegaskan terorisme merupakan kejahatan yang terkait dengan hukum. “Saya tak pernah membawa terorisme ke dalam arena politik, karena bukan politik. Juga tidak membawa terorisme ke arena agama, karena terorisme bukan ajaran agama,” kata SBY di Gedung Sekretariat Negara, komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/8).

Dan SBY mempercayakan kepada penegak hukum untuk menangani dengan cara tepat,profesional, akuntabel, dan dapat dijelaskan kepada publik. Bahkan menambahkan bahwa masalah ini sensitif dan sering melahirkan salah paham diantara masyarakat terhadap apa yang dilakukan penegak hukum.

Rasanya kelewat wajar kalau sebagian orang mengkritik sikap SBY, ambigu bahkan ada yang katakan lebay. Dalam kasus terorisme, masih terekam beberapa jejak sikap SBY yang ditampilkan dihadapan publik yang menunjukkan ambiguitasnya. Menjelang Pemilu Presiden di tahun 2009 silam,SBY mengomentari peristiwa bom di JW Marriott dan The Ritz Carlton, 17 Juli 2009.

SBY mengatakan secara eksplisit, dirinya termasuk salah satu target incaran penembakan oleh kelompok yang ingin menggagalkan pemerintahan yang demokratis. “Berdasarkan laporan intelijen, ada upaya yang sistematis menggagalkan kelangsungan pemerintahan yang demokratis ini,” ungkap SBY merespon tragedi pengeboman di kawasan Mega Kuningan 17 Juli 2009.

Hal yang sama sebelum penangkapan orang-orang yang diduga teroris dan kemudian disusul penangkapan ustad Abu Bakar Ba’asyir, SBY juga mengeluh menyatakan dirinya menjadi sasaran kelompok teroris. “Saya dapat laporan tadi malam dari jajaran pengamanan, ada di antara anak bangsa yang punya niat tidak baik yang sekarang ada di sekitar Ciwidey,” ujarnya, Sabtu (8/8).

Di tahun 2010, tepatnya di bulan Mei presiden SBY juga mengeluarkan pernyataan terkait kasus terorisme juga. Dalam keterangan persnya di Bandara Halim Perdanakusumah, Senin (17/5/2010) sebelum bertolak ke Singapura dan Malaysia Presiden SBY menegaskan tujuan dari para teroris adalah mendirikan negara Islam.

Padahal, menurut SBY, perdebatan tentang pendirian negara Islam sudah rampung dalam sejarah Indonesia. Aksi teroris juga bergeser dari target asing ke pemerintah. Ciri lain, menurut Presiden, para teroris menolak kehidupan berdemokrasi yang ada di negeri ini. Padahal, demokrasi adalah sebuah pilihan atau hasil dari sebuah reformasi. Karena itu menurut presiden keinginan mendirikan negara Islam dan sikap anti demokrasi tidak bisa diterima rakyat Indonesia.

Di satu sisi kita memang bisa menyaksikan keberanian pihak Polri luar biasa untuk menangkap kesekian kalinya ustad Abu Bakar Ba’asyir, sebagian pihak menganggap tentu langkah ini dengan pertimbangan matang dan tidak gegabah. Terutama ketika Polri merasa memiliki bukti (data) yang meyakinkan untuk kembali menjerat ustad ABB.Dan menjadi beban moral yang sangat besar kiranya kalau kali ini mengulangi kegagalan, tidak bisa membuktikan didepan pengadilan melalui penuntut kejaksaan terbaiknya bahwa ustad ABB terbukti seperti yang disangkakan.

Jika mampu untuk itu, tidak menutup kemungkinan ustad Abu Bakar Ba’asyir akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dijangkauan pasal berlapis UU Terorisme. Yakni, pasal 14 jo pasal 7, 9, 11, dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11, dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Ancaman maksimalnya hukuman mati.

Jika ini sukses, maka bisa dipastikan pemerintah AS, Australia, Singapura dan sekutu AS lainya mengulum senyum dan memberi warning kalau tugas kontra-terorisme tidak boleh berhenti sampai disitu.

Di sisi lain yang tidak bisa di abaikan, bahwa selama ini narasi tentang terorisme datangnya dari sepihak (polri).Lebih khusus datang dari Den88, dan wabil khusus lagi di sana ada satgas anti teroris di luar “struktur” yang dikendalikan oleh Gories Mere sekalipun saat ini dia ada di BNN (Badan Narkotika Nasional).

Dan di sinyalir karena persahatan Gories Mere dengan Karni Ilyas (TV One) yang menyebabkan dalam isu terorisme TV yang satu ini masuk barisan terdepan untuk news update berita.Oleh karena itu, pada konteks ini meniscayakan penanganan kasus terorisme ini diduga sarat rekayasa, seperti pada kasus-kasus besar yang menghantam institusi Polri.

Misalkan pada kasus rekening gendut beberapa jendral polri, century gate, markus, dan semisalnya.Maka kalau sudah seperti ini, yang salah bisa benar dan sebaliknya serta dalih tuduhanpun bisa direka-reka berdasarkan paradigma subyektif yang dimiliki polri dalam melihat kasus terorisme ini.

Lebih-lebih jika kontra-terorisme adalah proyek yang berkelindan didalamnya kepentingan asing dan dijadikan ajang menunjukkan “prestasi” dan mencari dana atau langkah pengalihan isu oleh para “komprador” asing dan kelompok opurtunis lokal.

Oleh karena itu perlu kiranya SBY menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut, sekiranya betul bahwa isu terorisme adalah murni kejahatan dan masuk diranah hukum. Dan terorisme bukan persoalan politik, juga bukan masalah agama.

Pertama; kalau ada pernyataan penangkapan ustad Abu Bakar Ba’asyir bukan intruksi SBY sebagai presiden, maka artinya ada distorsi dalam penegakan hukum. Aneh jika Presiden menyatakan terkejut dengan penangkapan Abu Bakar Ba’asyir, padahal Densus berada di bawah kendali Polri dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada presiden. Jadi Densus bekerja untuk siapa?

Sementara dari tahun 2003-2009 Polri sudah menangkap lebih dari 500 orang dalam kasus terorisme. Dan dimasa pemerintahan SBY banyak orang mati sekitar 40 orang dieksekusi dengan cara “ekstra judicial killing”. Dan minim sekali suara yang berteriak untuk mengatakan ini adalah “kedzaliman” atau pelanggaran HAM. Para penggiat HAM juga setengah hati, menyikapi soal korban proyek kontra-terorisme ini.

Kedua; bukankah kontra-terorisme telah SBY adopsi menjadi salah satu prioritas 100 hari kerja pemerintahannya? Diupayakan lahirnya blueprint penanganan secara koprehensif, yang terbaru dengan dibentuknya BNPT(Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) melalui Peraturan Presiden no 46 tahun 2010 yang SBY tanda tangani 16 Juli lalu. Sekaligus ini bukti implementasi komitmen SBY yang pernah dibicarakan bersama Obama presiden AS tentang terorisme.

Kalau sudah seperti ini, apakah sebagai presiden tidak tahu menahu bagaimana langkah demi langkah, tahapan demi tahapan yang akan dioperasikan institusi terkait yang notabene-nya semua dibawah kendali presiden? Bahkan kita yakin, target-target antara dan puncak target dari proyek kontra-terorisme SBY juga mengetahui. J ika tidak, maka SBY itu presiden atau anak buah siapa?

Ketiga; jika presiden SBY menyatakan kasus terorisme tidak ada relevansinya dengan persoalan politik atau tidak akan menggeret ke ranah politik. Lantas, kenapa juga membicarakan tentang motif “negara Islam” dan terancamnya “demokrasi” dalam konteks ini? Kelompok yang dicap teroris hendak mendirikan negara Islam, dan SBY sendiri memberikan prespektifnya bahwa wacana negara Islam bagi Indonesia sudah menjadi sejarah masa lalu?

Begitu juga, tentang ancaman kelompok tersebut terhadap kelangsungan demokrasi, atau di sesi lain SBY menempatkan dirinya sebagai obyek yang terancam dan pernah mengkaitkan kelompok terorisme terhadap kelangsungan pemilu di tahun 2009. Ambigu bukan?atau mungkin ada tafsiran lain tentang politik versi presiden SBY?

Keempat; kalau SBY menjelaskan kasus ini adalah kejahatan dan tidak terkait dengan agama.Maka ada pertanyaan penting, kenapa SBY tidak pernah menegur insan media yang sedemikian rupa membangun opini dan persepsi masyarakat secara kontinyu dan simultan yang menstigmatisasi Islam dengan teroris? Contoh terbaru Upaya membangun stigma negatif terhadap Islam.

Salah satunya tampak dari pemberitaan detik.com dengan judul : Penggerebekan Teroris di Bandung, Ditemukan Lembaran Kertas Arab Gundul Soal Hijrah dan Jihad. Detik.com (8/8) melaporkan dalam mobil milik Fahri, yang ditangkap Densus 88 karena diduga teroris, ditemukan ceceran kertas berisi tulisan arab gundul, antara lain soal kumpulan fatwa Ibnu Taimiyyah soal jihad, hijrah, dan dakwah.

Lebih lanjut dilaporkan, ceceran kertas itu ada yang berupa tulisan tangan dan berupa print out, dengan beragam ukuran. Semua berisi tulisan arab gundul. Terdapat empat lembar kertas print out arab gundul merupakan kumpulan fatwa Ibnu Taimiyyah soal jihad, hijrah, dan dakwah. Hal ini merupakan upaya membangun citra negatif terhadap syariah Islam.

Contoh lain, mantan PM Inggris Tony Blair, di hadapan Konggres Partai Buruh pernah menyatakan Islam sebagai ideologi iblis (BBC News, 16 Juli 2005) dengan ciri-ciri : (1) ingin mengeliminasi Israel ; (2) menjadikan syariat Islam sebagai sumber hukum ; (3) menegakkan khilafah ; (4) bertentang dengan nilai-nilai liberal.

Hal senada direkomendasikan Cheryl Benard. Usulannya ada beberapa ide yang harus terus menerus diangkat untuk menjelekkan citra Islam : prihal demokrasi dan HAM, poligami, sanksi kriminal, keadilan Islam, minoritas, pakaian wanita, dan kebolehan suami untuk memukul istri. (Civil democratic Islam, partners , resources, and strategies, the Rand Corporation )

Dan apakah presiden SBY tidak pernah merasa adanya fakta pengkambing hitaman Islam dan kaum muslimin dalam persoalan ini? seharusnya SBY sadar, betapa umat Islam di Indonesia nyaris tidak bisa memberikan pembelaan, bahkan menerima kekalahan (apologis) dengan istilah teroris itu yang identik dengan; orang berjenggot, celana cingkrang, gamis, cadar, jidat hitam, orang yang sering aktif kemasjid, pengajian-pengajian kecil (usroh/halqoh/liqo’), pesantren, atau aktifis yang mengusung penegakkan syariat dalam koridor negara, atau ketika menempatkan AS adalah musuh Islam.Ini peran media, jelas-jelas mengkaitkan agama dengan isu teroris.

Lebih jauh, kalau mau jujur, bukankah ketika pihak penegak hukum dan lebih khusus Den88 atau satgas anti teror lainya ketika melakukan pemetaan (maping) tentang ancaman baik dalam kontek global atau lokal (Indonesia) maka kesimpulanya adalah Islam sebagai ancaman? Lebih spesifik Islam Ideologis, atau gerakan-gerakan dan kelompok-kelompok yang mengusung Islam sebagai ideologi. Lantas bagaimana bisa SBY mengatakan bahwa perkara terorisme tidak terkait agama? Sangat aneh bukan?

Kelima; di institusi yang terkait dengan proyek kontra-terorisme dibawah kementerian PolHukam terlihat paradigma yang dibangun ketika berbicara tentang terorisme selalu dikaitkan dengan pemahaman agama yang di anggap radikal dan fundamentalis. Karenanya perlu langkah-lengkah de-radikalisasi dengan beberapa strategi yang softh.

Misalkan dengan mengarusutamakan tokoh-tokoh Islam moderat, menggalakkan interfaith dialog (dialog antar iman), diterbitkannya buku-buku yang moderat dan merubah kurikulum pesantren atau sekolah, masih banyak strategi lainya yang semuanya dianggap bisa mempertahankan format Indonesia yang pluralis, liberal, demokratis yang berdiri diatas ideologi kapitalis-sekuler. Maka bagaimana SBY menjelaskan ini semua?

Rakyat semua ingat, sikap yang ditampilkan SBY dihadapan publik selama ini adalah mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan lantas bagaimana dengan persoalan teroris?

Beranikah SBY dialog dan debat terbuka dengan kelompok-kelompok yang di cap radikal dan fundamentalis untuk bicara problem kenegaraan dan politik secara fair dalam rangka mencari solusi terbaik untuk Indonesia? Sehingga SBY dan jajaran dibawahnya tidak selalu su’udzan dengan apa yang diperjuangkan oleh kelompok tersebut.

Sekali lagi, wajar kalau akhirnya presiden SBY dianggap sangat ambigu dalam kasus “terorisme” ini atau bahkan terkesan mau “cuci tangan”. Semoga semua pemimpin institusi yang terlibat proyek kontra-terorisme itu kalau mereka orang muslim, maka masih tersisa iman dan Islamnya, hingga sadar tidak ada satupun perkataan yang keluar dari mulut mereka kecuali ada dua Malaikat yang mencatatnya dan hisab Allah SWT adalah seadil-adil hisab.

Umat Islam Indonesia butuh pemimpin yang bisa melindungi agama dan harga dirinya,dan bukan sebaliknya; pemimpin yang jadi “hamba” dari penguasa negara-negara kafir imperialis dan mendzalimi umatnya.Wallahu a’lam bisshowab.

Read Full Post »

Krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini bukanlah yang pertama atau yang terakhir dalam rangkaian krisis besar yang mendera dan dialami sistem kapitalisme. Sejarah kapitalisme hampir-hampir merupakan sejarah krisis. Selama 37 tahun, sejak tahun 1970 sampai tahun 2007, tercatat telah terjadi 24 krisis perbankan, 208 krisis kurs, dan 63 krisis utang!

Sebelum masuk ke detil tentang sebab krisis terakhir dan akibat-akibatnya, terlebih dahulu harus sedikit dipaparkan tentang karakter sistem ekonomi kapitalisme.

Sistem ekonomi kapitalis terkenal sebagai sistem fluktuatif dan rawan krisis. Sebab sistem ekonomi kapitalis tegak di atas asas yang tidak sehat, baik dalam asas-asasnya atau cabang-cabang ekonomi yang dibangun di atas asas-asas itu.

Asas sistem ekonomi kapitalis adalah pandangan individualis yang muncul dari akidah kompromi “pemisahan agama dari kehidupan -sekulerisme-”. Pandangan individualis di dalam sistem ekonomi membuat perancang sistem ekonomi memberi kebebasan kepada individu dalam hal kepemilikan, pengembangan kepemilikan dan pengelolaan serta pemanfaatan kepemilikan. Maka cabang-cabang ekonomi lahir dan dibangun di atas pandangan yang keliru tersebut. Di mana individu mendirikan bank ribawi raksasa bertolak dari kebebasan kepemilikan itu. Demikian pula mereka mendirikan perusahaan kapitalis raksasa. Kemudian perusahaan-perusahaan raksasa dan bank-bank raksasa itu mengendalikan pasar dan kekayaan serta melahap perusahaan-perusahaan kecil yang berdiri di jalannya, persis sebagaimana ikan paus melahap ikan-ikan kecil.

Begitulah, tirani kepemilikan individu di dalam sistem kapitalis atas kepemilikan umum dan kepemilikan negara telah merubah negara, masyarakat, dan sebagian besar kekuatan ekonomi yang ada di suatu negeri jadi tergadai di tangan segelintir orang kaya yang serakah dan monopolis.

Pandangan yang bengkok tentang hal pokok dan cabang di dalam sistem ekonomi telah menyebabkan bencana ekonomi dan kejahatan sosial di tengah kehidupan Barat. Di antaranya adalah bencana kelas, di mana masyarakat kapitalis akhirnya terbelah menjadi dua kelas, pertama kelas kapitalis yang hanya sekitar 5 % dari jumlah penduduk tetapi memiliki lebih dari 95 % kekayaan negeri. Kelas kedua, adalah kelas fakir yang mengisi 95 % dari jumlah penduduk, tetapi hanya menguasai tidak lebih dari 5 % kekayaan negeri.

Begitulah, krisis tahun-tahun terakhir ini telah melanda bank-bank dan lembaga-lembaga finansial sejak ambruknya bank Lehman Brothers dan kekuatan ekonomi besar di Eropa, Amerika, Jepang, dan China. Namun kita temukan bahwa solusi yang diberikan oleh para kepitalis dalam menyelsaikan krisis itu tidak pernah menyentuh sebab-sebab utama terjadinya krisis finansial global itu, seperti sistem ribawi perbankan, pasar keuangan, standar finansial pemerintah, hak-hak kepemilikan atas akad-akad, privatisasi aset-aset publik, struktur perusahaan dan saham… dan sebagainya. Bahkan sebagai gantinya hanya difokuskan pada upaya menjaga sistem keuangan global, melalui sejumlah langkah; yang pada kondisi terbaiknya hanya akan menunda keruntuhan sistem kapitalis secara total. Langkah-langkah itu terfokus pada penurunan tingkat suku bunga kredit sampai titik terendah sepanjang sejarah, pemotongan pajak, penerapan disiplin bagi insentif finansial, penggelontoran dana ke pasar, dan partisipasi dalam pemberian fasilitas kuantitaif (penciptaan uang dari ketiadaan). Harta-harta yang dihasilkan dengan jalan itu dipergunakan untuk membeli obligasi pemerintah, surat berharga yang mengalami tekanan, obligasi perusahaan dan saham. Pada bulan April 2010, gubernur Federal Reserve Amerika Serikat, Ben Bernanke, mengakui bahwa bank sentral telah menciptakan 103 triliun Dolar baru dari ketiadaan. Itu dilakukan dengan membeli sekuritas yang dijamin dengan agunan property (mortgage). Federal Reserve telah mendorong pasar saham di Amerika Serikat dengan jalan membeli saham-saham.

Pemerintah-pemerintah di Eropa dan Amerika bergegas melakukan intervensi bukan untuk menjamin para deposan kecil, melainkan untuk melindungi para kapitalis besar! Jadi para pembayar pajak dibebani utang yang di Amerika mencapai triliunan Dolar untuk membeli apa yang mereka sebut sebagai aset dan kredit beracun. Itu dilakukan dengan alasan bahwa ambruk dan bangkrutnya bank besar akan menyebabkan perekonomian secara keseluruhan terancam ambruk.

Krisis finansial yang melanda pasar-pasar keuangan menyebabkan kerugian 34,4 triliun Dolar (setara dengan total akumulasi poduksi nasional Amerika, Jepang, dan Eropa). Harga saham yang beredar di bursa internasional terpuruk dari 63 triliun Dolar pada tanggal 31 Oktober 2007 menjadi 28,6 triliun Dolar pada Maret 2009.

Kerugian itu diiringi oleh menurunnya kesempatan kerja. Di Amerika saja, 8,2 juta orang kehilangan pekerjaannya dan angka pengangguran mencapai prosentase tertinggi sejak depresi besar (Great Depression), yaitu mencapai 9,7 %. Meskipun pemerintah telah melakukan intervensi dengan menyuntikkan 20 triliun Dolar dalam upaya gabungan untuk mencegah kehancuran total perekonomian, namun kerugian pasar keuangan tetap berlipat ganda. Padahal dana dalam jumlah sangat besar yang disuntikkan oleh pemerintah itu adalah utang masa depan, yang pembayarannya akan menjadi beban bagi para pembayar pajak dan anak keturunan mereka pada generasi yang akan datang. Pihak yang mengambil manfaat pertama dari suntikan dana sangat besar itu adalah para pemilik bank dan perusahaan keuangan, yang pada dasarnya kerakusan dan ambisi mereka turut menjadi penyebab meletusnya krisis ini.

Selama ini gubernur Federal Reserve Amerika memutuskan bahwa pencetakan Dolar adalah semua apa saja yang perlu dilakukan oleh Bank Sentral untuk menyelesaikan suatu masalah finansial di pasar.

Orang-orang kiri dan orang-orang kanan berbeda pendapat dalam mendiagnosis sebab-sebab lahirnya krisis finansial itu. Orang kanan menilai bahwa krisis adalah bukti kesehatan dan kebugaran serta dalil selamatnya ideologi kapitalisme. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh mantan presiden Amerika George Bush Jr dalam pidatonya pada tanggal 24 September 2009. Bush memandang bahwa krisis tidak lebih dari lompatan orang yang kebanyakan minum minuman keras dan akan segera sehat kembali dari mabuknya!

Sementara itu orang-orang kiri memandang bahwa sebab terjadinya krisis kembali pada kerakusan tanpa batas para kapitalis yang muncul dari kebijakan-kebijakan pembukaan pasar bagi spekulasi liar dalam kondisi tidak ada pengawasan yang ketat terhadap perilaku para spekulan.

Yang benar adalah bahwa kedua pihak itu telah keliru dalam mendeteksi penyakit yang sebenarnya di balik krisis paling akhir… Penyakit itu tidak lain adalah pemandangan terakhir dari kegagalan sistem kapitalis. Sistem ini pada dasarnya dibangun di atas akidah materialis yang menafikan pandangan spiritual, kemanusiaan dan moral; dan sebaliknya fokus pada pandangan kemanfaatan semata. Akidah ini dan apa yang dihasilkannya berupa tirani teori manfaat meteriil adalah yang mengantarkan para spekulan menciptakan cara-cara penipuan, yang darinya terderivasi beragam cara dan sarana di bawah judul produk keuangan derivatif yang memungkinkan mereka meraup keuntungan fantastis setiap kali tercipta gelembung pasar property!

Sesungguhnya sebab-sebab hakiki krisis itu berada di dalam jantung sistem kapitalis
Sistem kapitalis mendeskripsikan problem ekonomi bagi masyarakat secara keliru berupa masalah kelangkaan relatif, yaitu ketidakcukupan barang dan jasa terhadap kebutuhan-kebutuhan manusia. Juga keliru dalam menetapkan solusinya berupa peningkatan produksi dan menetapkan harga sebagai mekanisme pengaturannya. Para ekonom kapitalis dalam berpikir, merumuskan rencana-rencana, dan menetapkan solusi atas berbagai permasalahan, bertolak dari titik tolak yang rusak ini. Atas dasar itu ketika mencuat krisis yang sangat berpengaruh pada tahun 2008, menjadi tampak jelas kebatilan dan kerusakan teori tersebut. Para kapitalis pun terjebak dalam paradog di mana jumlah produksi banyak namun konsumsi tidak sebanding. Maka mereka melakukan langkah-langkah untuk menambah konsumsi sehingga produksi bisa tetap berlanjut!

Hal itu ditambah lagi dengan hasil dari pandangan individualis yang ditelurkan oleh sistem kapitalis dalam bentuk pendirian berbagai institusi keuangan yang hanya mementingkan penghimpunan dana dengan sarana apapun baik yang membahayakan atau memberi manfaat! Juga dengan akad-akad batil dan transaksi yang fasad. Berbagai institusi keuangan, baik bank, perusahaan finansial, perusahaan perseroan, dan bukan perseroan serta bursa saham…, selain akadnya batil pada asas, juga melakukan transaksi-transaksi yang fasad dan merusak. Berbagai institusi itu menerbitkan saham lebih besar daripada aset yang dimiliki, yaitu lebih banyak dari modalnya, karena undang-undang memperbolehkan mereka untuk menerbitkan saham sepuluh kali lipat dari jumlah modalnya. Pada beberapa kondisi lebih banyak dari itu dan didasarkan pada laporan-laporan palsu dan ilusif. Kenaikan dan penurunan harga saham di bursa tidak terkait dengan laba yang hakiki. Akan tetapi lebih banyak bersandar pada cara-cara menipu di bursa dari laporan-laporan atau berita-berita palsu tentang laba atau kerugian, dan dari spekulasi yang menjebak.

Begitu pula dari tirani kepemilikan individu itu lahir kerusakan berbagai aspek yang berkaitan dengan negara itu sendiri berupa privatisasi. Apa saja yang masuk dalam kepemilikan negara dijual. Padahal kewajiban negara adalah memelihara kepemilikan negara dan memelihara apa saja yang masuk dalam kepemilikan publik dalam bentuk yang memberikan manfaat kepada semua. Namun semua itu justru dijual kepada perusahaan swasta. Lalu perusahaan-perusahaan itu berlebihan dalam mengeruk keuntungan besar. Dampaknya, harga-harga melambung yang menjadi beban bagi masyarakat. Semua itu ditambah lagi makin terakumulasinya utang negara dan diterbitkannya obligasi pemerintah serta ketidakmampuan melunasi utang itu. Utang Amerika pada 3 Juni 2010 mencapai 13 triliun Dolar!! Dan Amerika terus mengeluarkan obligasi yang dengan itu jumlah utangnya makin menggunung. Keadaan ini bisa berperan besar menciptakan krisis setiap saat kapanpun. Adapun utang negara-negara lain, khususnya negara-negara kecil, maka utang itu telah menyebabkan kehancuran perekonomian negara-negara kecil itu disebaban terpuruknya kurs mata uang mereka, terjadinya inflasi, upah yang rendah, berhentinya proyek-proyek, masalah pengangguran, dan kontrol imperialisme.

Bencana yang terjadi di dalam sistem ekonomi kapitalis itu makin meningkat dipengaruhi oleh dua faktor yang berpengaruh pada kerusakan sistem tersebut, yaitu:

  1. Sistem ribawi dan perbankan ribawi
  2. Uang kertas fiat money.

Bank-bank ribawi yang didirikan oleh sekelompok individu orang kaya, menyediakan dana secara kontinyu dalam jumlah yang banyak melalui pungutan bunga kredit. Sebab siapapun di antara penduduk tidak bisa melakukan aktivitas di negeri kapitalis kecuali dengan jalan membuka rekening dan mengambil utang ribawi. Berikutnya bunga mengikat yang dibayarkan oleh debitor kepada bank secara otomatis akan masuk ke kantong para pemilik modal besar anggota kelompok kecil yang mengendalikan bank. Dengan begitu bunga ribawi itu merupakan sumber istimewa dan kontinyu untuk menghimpun harta tanpa perlu mengerahkan tenaga.

Adapun uang kertas fiat money, kenaikan dan penurunan kursnya terjadi karena lemahnya perekonomian negara pemilik mata uang itu, atau dari permainan negara-negara dalam kurs mata uangnya. Fluktuasi kurs secara otomatis akan menyebabkan terjadinya pertambahan dalam kekayaan individu yang ahli dalam fluktuasi kurs. Mereka itu biasanya termasuk orang kaya yang bisa mengetahui kebijakan pemerintah dalam menurunkan atau menaikkan kurs. Mereka juga memiliki ahli-ahli atau pelaksana di negara yang membuat mereka bisa mengetahui perubahan kurs itu. Melalui jalan itu kekayaan bisa terakumulasi pada sebagian orang kaya saja. Sebaliknya sebagian besar orang miskin justru mengalami kerugian. Begitu pula para deposan kecil bisa kehilangan sebagian besar dari tabungan mereka dalam kondisi kurs suatu mata uang melorot tajam. Hal itu sebabnya adalah karena sistem moneter yang ada tidak bersandar pada emas atau perak.

Kenaikan atau penurunan kurs suatu mata uang, khususnya Dolar, akan menyebabkan terjadinya krisis ekonomi. Karena perekonomian dunia telah terikat dengan Dolar. Bahkan Dolar telah menjadi cadangan devisa di banyak negara. Juga banyak negara yang mengaitkan mata uangnya dengan Dolar yang merupakan dokumen yang tidak bersandar pada emas atau perak. Atas dasar itu goncangan apapun yang terjadi pada Dolar baik secara nyata atau palsu, akan berpengaruh pada perekonomian global dan menciptakan krisis besar. Disamping, krisis kecil yang terjadi secara hampir terus menerus.

Selain itu, masalah-masalah dan krisis yang ditimbulkan oleh spekulasi terhadap berbagai mata uang itu tidak lagi hanya bersifat lokal tetapi telah melintasi batas-batas yang jauh. Khususnya jika spekulasi itu terjadi pada mata uang yang penting dalam pertukaran perdagangan antar negara seperti Dolar dan Euro. Di lapangan terdapat apa yang bisa dinamakan sebagai perang uang, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, China dan Jepang kemudian memuncak di Yunani!

Perang uang itu mulai terjadi pada akhir 2009 di mana kurs Dolar melorot tajam terhadap Euro sampai mendekati satu Euro untuk 1,5 Dolar. Sebab utama terpuruknya kurs Dolar adalah karena China mulai menurunkan cadangan devisanya yang berbentuk Dolar sekitar 2,4 triliun Dolar. Kemudian secara bertahap akan beralih dari Dolar ke Euro, di mana China menaikkan investasi dalam Euro hingga sekitar 25% dari total investasinya dalam Dolar. Hal itu tercermin pada keengganan secara gradual berinvestasi dalam Dolar dan dialihkan dalam bentuk Euro, sehingga Dolar terpuruk dan Euro mengalami kenaikan…

Dan karena Amerika tidak mengizinkan penurunan nilai Dolar dengan jalan itu, maka reaksi Amerika datang dengan cepat dengan melakukan tiga langkah dengan cakupan yang luas:

Pertama, Amerika Serikat mengangkat krisis utang Yunani sebagai sarana menekan Euro setelah sebelumnya AS ikut berpartisipasi menyembunyikan utang Yunani sebelum masuk ke kawasan Euro.

Amerika tidak berhenti sampai disitu. AS mulai mentranformasi krisis utang Yunani agar menjadi krisis Euro itu sendiri. Wall Street mulai menyingkirkan Euro untuk lebih memperdalam krisis Eropa. Euro terus mengalami pendarahan dari 1,6 Dolar per satu Euro pada akhir 2009 menjadi 1,26 Dolar per satu Euro saat ini. Presiden Prancis, Sarkozy, mendeskripsikan kondisi yang ada: “Kawasan Euro menapaki krisi terburuk sejak berdirinya”. Kanselir Jerman dan para pejabat Jerman lainnya menyatakan dalam banyak kesempatan selama bulan April 2010 bahwa para spekulan menyerang Euro, dan bukan krisis Yunani saja, para spekulan itulah yang ada di balik krisis yang terjadi.

Alih-alih membiarkan Eropa untuk menyelesaikan masalah yang meletus di Yunani, lembaga pemeringkat Amerika “Standar & Poor’s” justru sengaja menurunkan peringkat kredit Yunani dan Portugal pada tanggal 27 Februari 2010. Kemudian menurunkan peringkat kredit Spanyol pada tanggal 29 Februari 2010. Penurunan peringkat kredit itu meningkatkan resiko utang Spanyol dan Portugal disamping Yunani. Hal itu mendorong bank-bank kreditor menaikkan bunga terhadap Spanyol, Portugal dan Yunani. Dengan itu, segala upaya finansial Eropa tercerai berai dan resiko makin meluas membuat Euro dan perekonomian Eropa secara keseluruhan berada dalam ancaman bahaya setelah sebelumnya masalahnya hanya terbatas pada Yunani, yang bisa jadi dapat dengan mudah dikontrol oleh Eropa.

Kedua, Amerika Serikat berupaya menekan China untuk menggunakan mata uangnya dan agar mengadopsi kebijakan menaikkan kurs mata uangnya. Kenaikan kurs Yuan terhadap Dolar otomatis akan membuat produk-produk AS lebih murah bagi konsumen di China, sementara komoditas China akan menjadi lebih mahal bagi konsumen Amerika.

Ketiga, pemerintah Amerika ikut berpartisipasi dalam perang dagang menghadapi Jepang melalui merek perusahaan “Toyota”, yang merupakan perusahaan sangat penting. Tujuan dari langkah AS itu adalah untuk memaksa Jepang agar menopang Dolar dengan membeli aset-aset U.S Treasury. Dan itulah yang akhirnya terjadi. Jepang telah menaikkan penguasaannya terhadap obligasi U.S Treasury dari 11,5 miliar Dolar menjadi 768,8 miliar Dolar. Akhirnya Jepang menjadi pemilik terbesar bagi mata uang asing dari obligasi U.S Treasury.

Artinya perang mata uang telah berkontribusi dalam atribusi Dolar dan pelepasan Euro dengan menggerakkan utang Yunani. Eropa telah melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan Yunani dengan menyuntikkan 110 miliar Dolar ke Yunani dalam jangka waktu tiga tahun. Hanya saja langkah-langkah itu disertai syarat langkah-langkah keras dalam bentuk penghematan, penurunan belanja publik, penurunan defisit anggaran dalam waktu singkat bagi Yunani. Semua itu menyebabkan terjadinya kekacauan di Yunani.

Begitulah, sistem kapitalis mengandung benih-benih krisis ekonomi yang tersimpan di akar terdalamnya. Sistem kapitalis tidak bisa melepaskan diri dari krisis selama masih berdiri. Artinya, krisis menjadi perkara yang biasa dan terus berulang. Hanya saja yang membuat krisis pada tahun-tahun terakhir ini berbeda dari siklus krisis-krisis biasa yang muncul dari sistem kapitalis, yaitu bahwa pengaruh globalisasi dan persaingan ekonomi lokal satu sama lain membentuk perekonomian global dan membentuk pasar yang tumbuh darinya sebagai satu pasar yang besar.

Resesi besar (Great Depression) 1929 telah memberikan pelajaran untuk dibuatnya undang-undang di Amerika yang memisahkan bank komersial dengan bank investasi yang disebut Undang-Undang Bank (Glass-Steagall) 1933. Namun bank-bank yang serakah menekan bank sentral pada masa Greenspan dari tahun 1987 sampai 2004 untuk menghapus undang-undang Glass-Steagall itu dengan dalih mendukung sektor keuangan. Maka Undang-Undang Glass-Steagall itu dihapus dan diganti dengan Undang-Undang Modernisasi Jasa Keuangan pada tahun 1999 – the Financial Services Modernization Act of 1999- (dikenal sebagai UU Gramm-Leach-Bliley atau The Gramm-Leach-Bliley Act (GLBA). Undang-undang ini akhirnya menghilangkan dinding pertahanan dan membuka pintu invasi bagi bank untuk melakukan spekulasi keuangan berdasarkan gambling.

Ketika insiden itu terjadi, bank-bank telah masuk dalam perbuatan-perbuatan jahatnya, dan tenggelam di dalam krisis. Negara-negara kapitalis melakukan intervensi untuk menyelamatkannya yaitu memberi reward dan bukan sanksi! Maka bank sentral di Amerika (the Federal Reserve) dan bank sentral di Eropa membeli kredit-kredit macet (yang disebut kredit beracun) dan menyuntikkan triliunan Dolar untu mengembalikan kepercayaan antara bank besar dan perusahaan-perusahaan keuangan, untuk mencegah agar tidak ambruk dan bangkrut.

Akan tetapi, semua itu hanyalah upaya tambal sulam dalam upaya putus asa untuk menyembunyikan skala krisis finansial dan ancamannya terhadap perekonomian global. Hal itu karena kaki-kaki jaringan bank tersebar di seluruh dunia dan perjudian ekstrem di dalam apa yang disebut Big Casino menyebabkan skala transaksi keuangan derivatif mencapai lebih dari 500 triliun Dolar, padahal skala perekonomian global yang riil hanya mendekati 50 triliun Dolar.

Intinya, orang-orang bijak di Barat telah menyadari bahaya sistem buas yang tidak mengindahkan nilai-nilai apapun dalam memuaskan keserakahan tanpa batas dalam kondisi tidak ada penghalang, dan sanksi spiritual, moral, dan kemanusiaan. Satu-satunya nilai yang digunakan oleh kelompok “ikan paus” keuangan itu adalah menciptakan sebanyak-banyaknya trik dan sarana yang memungkinkan mereka memperoleh sebanyak-banyaknya harta riil dan non riil dengan biaya yang seminimal mungkin dan jika mungkin tanpa biaya.

Dunia sebelumnya telah menyaksikan pada dekade 90-an bagaimana upaya presiden Soviet Gorbachev menambal sulam sistem Marksisme hingga ambruk total, sistem yang telah mengadopsi sosialisme ilmiah. Upaya tambal sulam itu tidak mampu menyelamatkannya, akan tetapi hanya membuatnya limbung kemudian ambruk total. Itu pulalah yang akan terjadi terhadap kapitalisme. Karena tambal sulam sistem kapitalis telah melampaui asas-asas sistem itu sendiri. Di mana intervensi negara di pasar bertentangan dengan asas yang menjadi pondasi sistem kapitalis yang menyerukan kebebasan pasar.

Hanya perbedaan yang tersisa adalah bahwa bangsa Eropa Timur dan Rusia dahulu setelah mengingkari sistem Marksismenya mengharap sesuatu yang mereka anggap surga kapitalisme yang dijanjikan. Setelah tampak jelas hakikat surga itu, bahwa ternyata adalah neraka yang tidak memberi ampun, maka pertanyaan yang terus bergulir dalam kajian umat manusa adalah: apa alternatif dari sistem kapitalisme yang rusak itu?

Hingga BBC dalam presentasinya kepada pers ada tanggal 29 September 2008 mengatakan: “Setelah dua dekade ambruknya teori komunisme secara total, sekarang raksasa ekonomi Amerika mengalami pukulan mematikan dan limbung hampir ambruk! Akan tetapi pertanyaan yang wajib dilontarkan adalah: apa alternatif ekonomi global setelah amruknya sistem kapitalisme? Apakah yang akan menjadi alternatif itu adalah teori ekonomi Islam global?”

Sejak krisis sebelumnya, sebagian ekonom memandang bahwa kembali ke basis emas dalam back up uang kertas adalah perkara yang mendasar dan bahwa sistem ribawi yang diterapkan di dunia adalah asas bencana. Bank-bank sendiri telah menyadari hal itu sehingga mereka menurunkan tingkat bunga kredit sampai batas paling rendah untuk mendorong pergerakan keuangan di pasar… Di antara para intelektual itu ada yang memusatkan perhatiannya bahwa uang di dalam Islam tidak boleh kecuali menggunakan basis emas dan perak dan bahwa riba di dalam Islam merupakan kejahatan besar. Jadi di dalam Islam tidak ada riba sama sekali atas kredit yang dkucurkan. Yaitu dalam bahaa mereka: bunga nol.

Begitu pula sebagian mereka memperhatikan pengklasifikasian unik terkait kepemilikan di dalam Islam, yang terdiri dari tiga jenis kepemilikan: kepemilikan pribadi, kepemilikan negara, dan kepemilikan publik. Dan masing-masing jenis kepemilikan itu memiliki hukum-hukum yang tidak boleh dilanggar. Pada saat di mana sosialisme mengatakan bahwa kepemilikan publik bagi negara dan dimutlakkan, dan tidak ada ruang bagi kepemilikan pribadi. Semantara kapitalisme mengatakan kepemilikan pribadi dan dimutlakkan sehingga hamir tidak tersisa ruang bagi kepemilikan publik.

Adapun sikap Hizbut Tahrir terhadap krisis ekonomi global maka kami akan meringkasnya agar sesuai dengan waktu yang terbatas. Perlu diketahui bahwa kami telah menyebutkan dalam ungkapan kami ini beberapa detil tentang kerusakan kapitalisme… Detil secara keseluruhan silahkan dibaca di dalam buku kami Sistem Ekonom Islam (an-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm) yang sudah beredar luas.

Sikap Hizbut Tahrir terhadap krisis ekonomi internasional adalah sikap Hizb terhadap sistem ekonomi kapitalis yang menghasilkan krisis-krisis itu. Juga merupakan sikap Hizb terhadap kapitalisme itu sendiri yang darinya terpancar sistem ekonomi kapitalis. Berikut kami paparkan pilar-pilar sistem ekonomi Islam yang sahih yang menjadi pandangan Hizb:

Sikap Terhadap Kapitalisme
Kapitalisme merupakan ideologi batil dan rusak karena asas yang menjadi pondasi kapitalisme adalah batil dan rusak, yaitu sekulerisme, pemisahan agama dari kehidupan. Jadi kapitalisme tidak memberi hak bagi Pencipta manusia dalam hukum dan penetapan hukum. Hak membuat hukum itu dijadikan sebagai milik manusia yang lemah tidak mampu mengetahui hakikat apa yang bisa membuat baik urusan mereka. Begitulah krisis-krisis itu muncul melanda kehidupan umat manusia sebagaimana bisa disaksikan.

Sikap Terhadap Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis itu akibat dari kenyataan bahwa itu adalah buatan manusia, dan manusia itu telah sesat dan salah dalam solusinya atas permasalahan ekonomi. Di samping bahwa sistem ekonomi kapitalis itu terpancar dari ideologi kepitalisme yang rusak dan batil.

Sistem ekonomi kapitalis memandang bahwa problem ekonomi adalah kelangkaan relatif… Artinya dengan meningkatkan produksi dan membiarkan manusia bertarung untuk meraihnya sesuai daya beli mereka. Jadi pemilik modal akan hidup kenyang sementara orang miskin akan mati kelaparan.

Tambahan lagi, sistem ekonomi kapitalis telah memutlakkan kepemilikan individu. Hasilnya adalah tirani kepemilikan individu terhadap kepemilikan publik dan kepemilikan negara itu sendiri sehingga negara dan masyarakat serta sebagian besar kekuatan ekonomi yang ada di suatu negeri menjadi tergadai ditangan segelintir orang kaya monopolis dan rakus yang mengeksploitasi kebebasan kepemilikan secara mutlak. Mereka mendirikan bank-bank ribawi raksasa bertolak dari kebebasan kepemilikan. Begitu pula mereka mendirikan perusahaan-perusahaan kapitalis raksasa, nyata maupun fiktif, dan bermain-main di pasar keuangan “bursa” dengan cara-cara setan, kemudian perusahaan-perusahaan dan bank-bank itu mengendalikan pasar-pasar dan kekayaan, melahap perusahaan-perusahaan kecil yang ada di jalannya, persis seperti ikan paus yang melahap ikan-ikan kecil. Hal itu bertolak dari kebebasan pengelolaan kepemilikan, melalui kebijakan spekulasi, kontrol ekonomi dan monopoli. Semua itu bertolak dari kebebasan pengembangan harta menggunakan metode yang diinginkan oleh para kapitalis!!

Sistem Ekonomi sahih yang menjadi pandangan Hizb
Sistem ekonomi yang sahih dalam pandangan Hizb adalah sistem ekonomi Islam yang telah diturunkan oleh Allah Tuhan semesta alam. Sistem ekonomi Islam itu berdiri di atas pilar-pilar yang kuat, kokoh dan adil, yaitu:

  1. Melarang riba dan perbankan ribawi secara tegas. Karena itu adalah induk bencana dan sumber penyakit. Islam mengharamkan riba dan apa saja yang dibangun di atasnya. Sudah sangat jelas bagi setiap orang yang waras bahwa bisnis bank semuanya tegak di atas spekulasi keuangan yang dibangun di atas utang yang dikaitkan dengan riba (apa yang secara bohong mereka namakan bunga, padahal bukan bunga).
  2. Simpanan emas dan perak sebaga back up tetap bagi mata uang. Ini pada kenyataannya dapat mencegak adanya fluktuasi dalam harga kurs yang berpengaruh negatif pada kondisi ekonomi negara dan individu; karena uang itu memiliki nilai hakiki dan intrinsik. Tidak seperti uang kertas fiat money yang tidak memiliki nilai intrinsik kecuali senilai kertas dan keahlian yang dicurahkan dalam mencetaknya. Uang kertas fiat money itu adalah kertas berharga yang mengandung ketidakstabilan sesuai dengan fluktuasi ekonomi dan spekulasi pasar.
  3. Penghormatan atas hak kepemilikan dalam tiga jenisnya: kepemilikan pribadi, kepemilikan publik dan kepemilikan negara, penentuan kondisi-kondisi bagi masih-masing jenis kepemilikan itu dan hukum-hukumnya… Islam telah melindungi kepemilikan itu dari pelanggaran terhadapnya. Negara tidak boleh menguasai kepemilikan pribadi dengan jalan nasionalisasi dan semacamnya. Kebijakan privatisasi tidak boleh dimasukkan dalam apa saja yang termasuk kepemilikan publik seperti tambang, minyak bumi, dan semisalnya, energi listrik dalam pengelolaan pabrik dan semacamnya… Demikian pula tidak boleh terjadi penyalahgunaan atas kepemilikan negara oleh para pejabat… Hukum-hukum syara’ secara rinci yang mengatur kepemilikan-kepemilikan itu telah dinyatakan sesuai dengan konteksnya masing-masing.
  4. Merubah perusahaan-perusahaan perseroan (asy-syirkât al-musâhamah -dikenal sebagai PT) yang merupakan perseroan harta karena terbentuk dari pesero harta saja, dirubah menjadi perusahaan yang islami yang terbentuk dari pesero harta dan badan “tenaga”. Dengan itu kita akan menyingkirkan perolehan harta masyarakat oleh individu tanpa mengerahkan tenaga yang riil.
  5. Penghapusan pasar finansial yang di dalamnya harta dikonversi menjadi angka-angka dan laporan-laporan yang tidak memiliki cadangan pada kenyataannya. Hal itu akan membuat masyarakat menyibukkan diri dengan harta-harta riil di dalam perekonomian yang riil. Mereka tidak bertransaksi kecuali terhadap apa yang mereka miliki dan mereka saksikan.
  6. Islam tidak memandang problem ekonomi itu sebagai masalah kelangkaan relatif yaitu masalah peningkatan produksi, dan membiarkan masyarakat bersaing untuk memperolehnya sesuai kemampuan daya beli mereka, sehingga pemilik modal akan memonopoli dan kenyang sementara orang miskin mati kelaparan. Akan tetapi Islam memandang bahwa problem ekonomi adalah dalam hal keadilan pendistribusian hasil produksi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi setiap individu di antara mereka, baik sandang, pangan maupun papan, dan memberi kemungkinan kepada mereka untuk bisa memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier mereka secara adil dan proporsional.

Inilah sistem ekonomi Islam. Ia merupakan hukum-hukum syara’ yang berasal dari sisi Zat yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Dia yang maha Suci yang mengetahui hakikat apayang menjadikan baik makhluk-makhlukNya

{أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ}

Ingatlah Allah Yang menciptakan itu mengetahui; dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui? (QS al-Mulk [67]: 14)

Sistem ekonomi Islam itu adalah sistem ekonomi yang sahih yang menyediakan kehidupan yang aman dan kehidupan yang baik untuk pihak yang kuat maupun yang lemah, kaya maupun miskin. Dengan sistem itu mereka semuanya akan menjadi hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.

Sesungguhnya sistem ini adalah sistem yang akan membuat baik kondisi umat manusia. Dengan sistem selainnya, maka umat manusia akan terus berada dalam kesengsaraan dan penderitaan. Pihak yang kuat akan terus mengeksploitasi pihak yang lemah di antara mereka. Pihak yang kaya di antara mereka akan terus memperbudak orang-orang miskin dari mereka. Sehingga antar mereka akan menjadi musuh yang sengit satu sama lain… Maha Benar Allah yang Maha Agung yang telah berfirman:

Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20]: 123-124)

Read Full Post »

Tidak akan ada asap bila tidak ada api. Kalau benar pengucuran dana talangan (bail-out) Bank Century sebesar Rp 6,7 Triliun itu adalah keputusan yang benar, yang didasarkan pada pertimbangan yang benar, serta dilakukan untuk tujuan yang benar, mestinya tidak perlu terjadi kehebohan seperti yang sekarang ini tengah berlangsung. Fakta bahwa saat ini di DPR tengah menggelinding tuntutan adanya Pansus untuk menyelidiki skandal Bank Century disertai demo dan pernyataan para tokoh di mana-mana dengan tuntutan serupa bahkan tuntutan mundur kepada Wapres Budiono dan Menkeu Sri Mulyani, menunjukkan bahwa pasti ada sesuatu yang tidak beres dari keputusan pemberian dana talangan tadi. Sebelumnya, bahkan Jusuf Kalla, saat masih menjabat sebagai Wapres telah mengatakan, bahwa ini merupakan perampokan uang negara.

Ketidakberesan penanganan Bank Century sesungguhnya sudah berlangsung sejak awal proses merger. Menurut ahli hukum perbankan dan pasar modal, Sutito, SH. MH., memang sejak awal, yakni dimulai pada bulan Desember tahun 2004, Bank Indonesia (BI) terlalu memberikan berbagai kemudahan dan kelonggaran kepada Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac untuk melakukan merger. Bank Century ini ibarat layang-layang yang dibuat dari dua kerangka yang sudah keropos kemudian dijahit dengan benang yaitu Bank Danpac. Belakangan memang terbukti, dari hasil audit sementara BPK, ternyata merger ini diduga semata-mata adalah untuk menghindari penutupan Bank CIC dan Bank Pikko.

Kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Bank Indonesia tersebut antara lain berupa:

  1. Asset dalam bentuk Surat-Surat Berharga yang semula dinyatakan macet oleh BI, kemudian dianggap lancar untuk memenuhi performa Capital Adequacy Ratio (CAR);
  2. Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang dinyatakan tidak lulus fit and proper test tetap dipertahankan;
  3. Pengurus Bank yaitu Komisaris dan Direksi bank ditunjuk tanpa melalui fit and proper test dan
  4. laporan Keuangan Bank Pikko dan Bank CIC yang dijadikan dasar merger diberikan opini disclaimer oleh kantor akuntan publik, padahal jelas bahwa kedua bank ini bermasalah dari segi permodalan dan cash flow.

Sejak dilakukan merger ternyata Bank Indonesia tidak pernah bersikap tegas kepada bank hasil merger ini, padahal bank ini berkali-kali mengalami posisi CAR negatif, melakukan pelanggaran BMPK dan pelanggaran Posisi Devisa Neto. Buruknya performa dan kinerja Bank Century tersebut dimulai sejak dua bulan setelah merger atau sekitar bulan Februari 2005. Akan tetapi BI terus saja membiarkan keadaan tersebut dan tidak mengambil tindakan apapun terhadap kondisi tersebut.

Rekayasa lainnya terjadi pada bulan November 2008, dengan cara BI mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai syarat pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi permintaan dari Bank Century yang mengajukan permohonan FPJP, sementara CAR Bank Century hanya dalam posisi positif 2,35% per September 2008. Padahal saat PBI diubah dan FPJP untuk Bank Century dicairkan, posisi CAR Bank Century sudah dalam keadaan negatif 3,53%. Hal ini berarti bahwa Bank Century seharusnya TIDAK layak untuk mendapatkan FPJP, akan tetapi Budiono, Gubernur BI pada saat itu terus saja memberikan FPJP.

Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, melihat bahwa penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik oleh BI, semata-mata hanya didasarkan pada analisis yang bersifat psikologi pasar dan mengesampingkan analisi kuantitatif terhadap kondisi Bank Century. Sebab secara kuantitatif ternyata Bank Century semestinya langsung saja ditutup dan tidak berhak mendapatkan bail-out.

Ada peristiwa yang penting yang terjadi menyangkut mekanisme penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik. Yakni rapat konsultasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pertama yang dimulai pukul 23.00 WIB tanggal 20 November 2008 hingga pukul 04.00 WIB tanggal 21 November 2008. Peserta rapat menyatakan TIDAK SETUJU dengan analisis BI bahwa Bank Century adalah Bank Gagal Berdampak Sistemik.

Baru setelah rapat dilanjutkan pada tanggal 21 November 2008 pukul 04.25 WIB hingga pukul 06.00 WIB, yang dihadiri hanya oleh MENTERI KEUANGAN selaku ketua KSSK dan GUBERNUR BI selaku anggota, serta Sekretaris KSSK, rapat menyatakan bahwa Bank Century dalam status Bank Gagal Berdampak Sistemik. Hal ini berarti bahwa peranan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada waktu itu sangat vital, dimana dalam rapat sebelumnya yang berlangsung semalam suntuk, diubah begitu saja hanya dalam waktu 1,5 jam. Dan bisa dilihat betapa bagi kedua pejabat ini, Bank Century memiliki arti penting, sehingga mereka rela datang ke rapat pada waktu dini hari menjelang subuh.

Sebagai konsekwensi ditetapkan Bank Century menjadi Bank Gagal Berdampak Sistemik, maka diberikanlah kucuran dana untuk menstabilkan kondisi CAR Bank Century dari negatif 3,53% agar menjadi posistif 8%. Berdasarkan perhitungan, dana untuk menaikkan CAR tersebut agar positif 8% adalah hanya sebesar Rp 632 milliar. Akan tetapi dalam kenyataannya, dana yang dicairkan untuk “penyelamatan” Bank Century tersebut adalah sebesar Rp 6,76 triliun. Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah, ke mana dana-dana tersebut digunakan, kepada siapa dana-dana tersebut dialirkan dan untuk keperluan apa dana-dana tersebut digunakan? Sementara ribuan nasabah kecil dari Bank Century ini terus melakukan protes karena uang mereka tidak kunjung kembali. Jadi kemana uang yang Rp 6,7 triliun itu?

Selama dalam masa pengawasan khusus sejak 6 November 2008, berdasarkan Peraturan BI No.6/9/PBI/2004, sebagaimana yang diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005, Bank Century dilarang untuk mencairkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak terkait. Akan tetapi Bank Century dan BI serta LPS membiarkan saja penarikan yang dilakukan oleh beberapa pihak dalam jumlah besar, di antaranya juga dibekingi oleh petinggi kepolisian melalui surat kepada Bank Century.

Berdasar fakta-fakta di atas, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

  1. Pengucuran dana talangan yang begitu besar jumlahnya kepada Bank Century yang dilakukan melalui mekanisme yang tidak wajar jelas merupakan sebuah kejahatan negara (state crime) yang dilakukan oleh pejabat negara demi keuntungan sekumpulan orang termasuk untuk kepentingan politik tertentu. Berbagai pelanggaran hukum dan upaya sistematis untuk menempatkan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik tersebut, secara sengaja dilakukan agar dapat menjadikan Bank Century ini sebagai pintu masuk dalam rangka merampok uang negara, melalui mekanisme bail-out. Inilah state corruption, satu jenis korupsi paling jahat karena korupsi ini justru dilakukan sendiri oleh (pejabat) negara. Kejahatan semacam ini jelas tidak boleh dibiarkan. Harus diusut tuntas, dan pelakunya harus dihukum setimpal.
  2. Dari segi paradigma ekonomi, pemberian bail-out kepada sektor swasta ini merupakan resep standar ala Washington Consensus, yang menjadi rumus standar bagi IMF dalam menyelesaikan permasalahan modal swasta, yaitu negara yang harus menanggung beban pembiayaan dan permodalan bagi sektor swasta yang bangkrut. Tentu saja pembiayaan ini pada akhirnya dibebankan kepada rakyat melalui pembayaran pajak. Inilah yang menyebabkan sistem ekonomi Kapitalisme terus dipertahankan oleh para pemilik modal dan penguasa, karena sangat menguntungkan mereka agar dapat terus hidup mewah melalui uang hasil “rampokan” perbankan yang sekarat.
  3. Maka, skandal Bank Century adalah bukti ke sekian kali dari rapuhnya sistem perbankan nasional yang berbasis ribawi dan birokrat yang berjiwa korup. Karena itu, skandal Bank Century ini justru seharusnya semakin meneguhkan keyakinan masyarakat akan kebobrokan sistem perbankan dan keuangan ribawi khususnya dan sistem ekonomi kapitalistik pada umumnya. Sebagai gantinya, masyarakat harus menuntut untuk tegaknya sistem ekonomi yang adil, yang bersumber dari Dzat Yang Maha Adil, itulah sistem ekonomi syariah.
  4. Skandal ini juga menjadi momentum pembuktian, bahwa sistem sekuler dan rezim korup yang tengah berkuasa memang tidak bisa dipercaya. Sebagai gantinya, harus tegak sistem Islam dengan penguasa yang amanah, karena hanya dengan cara itu saja Indonesia akan benar-benar bersih dari rezim yang korup tapi juga dari sistem yang korup. Itulah sistem Islam yang diterapkan secara kaffah oleh seorang Khalifah.

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796
Email: Ismaily@telkom.net

Read Full Post »

KANTOR JURUBICARA
HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Nomer: 168/PU/E/09/09
Jakarta, 08 September 2009

PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA

”TOLAK RUU KETENAGALISTRIKAN”

Melalui Sidang Pleno pada 8 September 2009 ini, DPR RI rencananya akan segera mengesahkan RUU Ketenagalistrikan 2009 (RUUK) yang diajukan oleh Pemerintah setelah UU Nomer 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004 melalui putusan MK Nomer 001-021-022/PUU-UU/2003. Dengan keputusan itu, UU yang mengatur ketenagalistrikan adalah kembali kepada UU lama sebelum UU 20/2002, yaitu UU Nomer 15 tahun 1985.

Meski telah mengalami perbaikan dari UU 20/2002 yang dibatalkan oleh MK, tapi RUU Kelistrikan yang baru ini secara substansial masih tetap mengandung hal-hal penting yang membuat UU 20/2002 itu ditolak. Diantaranya:

  1. Pasal 10:
  2. (1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:

    a. pembangkitan tenaga listrik;

    b. transmisi tenaga listrik;

    c. distribusi tenaga listrik; dan/atau

    d. penjualan tenaga listrik

    (2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

    Kata dapat berarti tidak wajib, dan ini berarti peluang unbundling PLN secara vertikal yang selama ini ditolak keras oleh MK, SP PLN dan berbagai elemen masyarakat karena pasti akan merugikan rakyat dan negara masih terbuka untuk dilakukan di masa mendatang.

  3. Pasal 11:
  4. (1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Daerah, koperasi, swasta atau swadaya masyarakat.

    Kata dapat berarti menunjukkan bahwa secara legal antara BUMN, BUMD, Koperasi dan BUMS (lokal dan asing) kedudukannya adalah sama. Padahal semestinya berbeda mengingat penyediaan listrik adalah kewajiban negara sebagai bagian dari PSO (Public Service Obligation) dimana pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN Kelistrikan. Dengan ketentuan pasal ini, dimungkinkan BUMS masuk. Dengan kata lain, pasal ini secara telak telah membuka keran privatisasi, khususnya pada BUMS Asing karena kenyataannya hanya swasta asing yang bermodal besar yang mampu masuk sektor kelistrikan. Bila ini terjadi, maka listrik benar-benar telah menjadi komoditas yang semata-mata diproduksi dan didistribusikan untuk kepentingan komersial sedemikian sehingga PSO yang menjadi tugas negara semakin diabaikan.

  5. Pasal 13:
  6. (1) Usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi, usaha distribusi tenaga listrik atau usaha penjualan tenaga listrik dibatasi dalam suatu wilayah usaha.

    (2) Wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pengembangan sistem ketenagalistrikan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Pasal ini adalah pasal utama untuk dilakukannya unbundling secara horizontal yang akan makin melemahkan keintegrasian pengelolaan listrik yang selama ini berjalan

Dari fakta-fakta di atas, Hizbut Tahrir Indonesia menilai:

  1. Dengan adanya pasal-pasal yang memuat gagasan unbundling, baik secara vertikal maupun horisontal, serta privatisasi yang selama ini dengan tegas ditolak oleh MK, SP PLN dan berbagai elemen masyarakat, tampak jelas bahwa RUU Kelistrikan yang akan disahkan ini sangat berbau liberal yang alih-alih bakal menyelesaikan problem kelistrikan di Indonesia, justru sebaliknya RUU ini akan memunculkan problem yang lebih parah karena akan sangat merugikan rakyat dan negara. Bila unbundling dilakukan akan menyebabkan kenaikan harga listrik hingga 50% akibat adanya beban biaya (pajak, biaya operasional dan sebagainya) dari 3 entitas kelistrikan yang berbeda, yaitu pembangkitan, transmisi dan distribusi, yang sebelumnya ketiganya itu menjadi satu di bawah PLN. Ini jelas akan merugikan konsumen. Bila akhirnya privatisasi juga benar-benar dilakukan, pihak swasta akan sangat dominan dalam penyediaan listrik yang ujungnya harga listrik akan didikte oleh kartel perusahaan listrik swasta. Ini akan semakin membawa pengelolaan kelistrikan di negeri ini jauh dari fungsi kewajiban layanan publik (public service obligation) yang mestinya harus dilakukan oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Dominannya kartel perusahaan listrik swasta dengan segala dampak negatifnya telah dialami oleh Kamerun. Pada saat beban puncak (antara jam 5 sore sampai dengan jam 10 malam) kartel perusahaan swasta itu akan memaksakan kenaikan harga hingga 15 sampai 20 kali lipat. Kenyataan ini disampaikan oleh Dr. David Hall dari Public Services International Research Unit, London di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat membahas UU Nomer 20 tahun 2002 yang akhirnya dibatalkan oleh MK.
  2. Sementara itu unbundling atau pemecahan horizontal akan mengancam keberlangsungan penyediaan listrik di luar Jawa mengingat selama ini biaya operasional listrik Luar Jawa, dengan semangat kesatuan, disubsidi oleh penghasilan listrik di Jawa yang mencapai 80% dari total penghasilan PLN. Bila dipecah, subsidi silang semacam ini tentu tidak bisa lagi dilakukan. Ujungnya, harga listrik luar Jawa akan naik berkali lipat. Penilaian semacam ini secara tegas disebutkan dalam konsideran Mahkamah Konstitusi untuk menolak unbundling horizontal. Disebut pula, bila unbundling itu dilakukan Pemda di luar Jawa secara umum akan mengalami defisit antara Rp 300 milyar hingga Rp 1,5 triliun per tahun.Dari uraian singkat di atas, jelas sekali besarnya bahaya yang akan timbul bila RUU Kelistrikan tersebut benar-benar disahkan oleh DPR. Bila RUU itu disahkan, pertanyaannya mengapa keputusan yang akan menghancurkan PLN dan akan sangat merugikan rakyat itu justru dibuat oleh DPR yang notabene adalah wakil rakyat? Jadi, untuk siapa sebenarnya DPR ini bekerja?PLN sekarang ini sesungguhnya terbentuk dari nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan listrik asing sepeti OGEM, ANIEM, GEBEO dan lain-lain yang saat itu dalam kondisi unbundling (terpecah-pecah) kemudian disatukan (bundling) ke dalam perusahaan listrik dan gas negara (PLGN). Bundling (penyatuan) sejumlah perusahaan listrik swasta waktu itu dilakukan agar penyediaan listrik bisa lebih efisien dan mencegah agar listrik tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja. Maka aneh sekali bila setelah sekian lama PLN, yang dalam kondisi bundling, mampu menjalankan fungsinya sebagai perusahaan yang menyediakan listrik untuk rakyat sebagai bagian dari public service obligation (PSO), tiba-tiba sekarang mau dipecah-pecah lagi yang justru bakal merugikan rakyat dan negara?

    Setelah ditelusuri, ternyata rencana unbundling ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF sebagaimana tersebut pada poin 20 dalam Letter of Intent (LOI) dan ditandangani oleh Presiden Soeharto pada bulan Januari 1998. Poin ini kemudian ditegaskan lagi dalam Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi yang dibuat pada bulan Agustus 1998. Dalam buku putih itu, disebutkan bahwa liberalisasi sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui tahapan unbundling, profitisasi dan privatisasi. Sehingga dapat dipastikan bahwa undbundling yang akan dimungkin melalui RUU Kelistrikan yang akan disahkan ini suatu saat akan sampai pada tahap divestasi/penjualan aset negara karena memang itulah yang diminta negara donor terkait dengan pengembalian utang negara.

    Maka, pertanyaannya adalah untuk apa DPR dan pemerintah melakukan unbundling terhadap PLN bila itu terbukti bakal merugikan rakyat dan negara? Nyatalah bahwa keputusan itu tidak lain dibuat sepenuhnya, kecuali mengabdi kepada kepentingan negara penjajah yang saat ini tengah menyebarkan virus liberalisme di segala bidang, terutama di bidang ekonomi, lebih khusus lagi dalam bidang pengelolaan SDE (sumber daya energi) demi kepentingan perusahaan energi asing untuk menguasai sektor kelistrikan. Pandangan Kapitalis menyatakan pemerintah memang hanya menjadi regulator dari pasar bebas sebagaimana dianjurkan oleh Adam Smith. Jika kelistrikan dipaksakan mengikuti pasar bebas, maka akan kembali ke zaman Aniem, Ogem dan Gebeo dimana hanya orang mampu saja yang akan bisa menikmati listrik. Sementara rakyat banyak akan kembali ke jaman penjajahan.

Karena itu, Hizbut Tahrir Indonesia dengan tegas menyatakan:

  1. Menolak pengesahan RUU Kelistrikan. Karena, RUU tersebut jelas-jelas memuat gagasan unbundling dan privatisasi yang pasti akan menghancurkan PLN dan akhirnya akan merugikan rakyat dan negara. HTI mengingatkan, kasus PLN hanyalah satu contoh tentang bagaimana penjajahan global bekerja dan bagaimana dalam setiap langkah-langkahnya selalu ditopang oleh para komprador yang tidak lain adalah orang Indonesia juga. Penjajahan global akan terus bekerja hingga seluruh kekayaan negeri ini dikuasai. Dengan kesadaran itu, mestinya kita secara konsisten menolak segala bentuk Liberalisme, Kapitalisme dan Sekularisme.
  2. Di sinilah relevansi yang sangat nyata dari seruan Selamatkan Indonesia dengan Syariah karena justru syariah lah satu-satunya yang mampu mengatur negeri ini dengan baik dan benar. Dalam pandangan syariah, energi (listrik, gas, batubara dan lainnya) merupakan milik rakyat. Hanya negaralah yang berhak mengelola sumber daya energi yang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. Menyerahkan kepada swasta apalagi swasta asing, termasuk rencana unbundling dan privatisasi PLN, jelas bertentangan dengan syariah. Karenanya harus ditolak. Dengan demikian, harus dinyatakan, bahwa syariahlah yang terbukti bisa membebaskan negeri ini dari penjajahan global.

Wassalam,

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net

Read Full Post »

﴿شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، ومن تبعه فترسم خطاه؛ فجعل العقيدة الإسلامية أساسا لفكرته والأحكام الشرعية مقياسا لأعماله ومصدرا لأحكامه أما بعد،

Imam Bukhari telah mengeluarkan dalam kitab Shahih-nya melalui jalur Muhammad bin Ziyah, berkata: Aku mendengar Abu Hurairah ra berkata: Nabi SAW bersabda: Berkata Abu Qasim, Muhammad SAW:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غـبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين.

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Jika penglihatan kalian diselimuti mendung, maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi 30 hari.”

Setelah mencari Hilal Ramadhan Mubarak pada malam ini, yaitu malam Jum’at, maka ru’yat Hilal secara syar’i tidak ditemukan, sehingga besok bilangan Sya’ban digenapkan, dan lusa, hari Sabtu adalah 1 Ramadhan Mubarak 1430 H.

Dalam kesempatan ini, Amir Hizbut Tahrir, al-’Alim al-Jalil ‘Atha’ bin Khalil Abu Rusytah, semoga Allah senantiasa menjaganya, mengucapkan selamat kepada umat Islam atas datangnya bulan Ramadhan Mubarak. Beliau memohon kepada Allah agar Dia memberikan pertolongan kepada umat ini dengan pertolongan yang mulia dan memenangkan. Sehingga Islam bisa diterapkan sebagaimana yang diperintahkan oleh Tuhan semesta alam. Islam juga bisa diemban ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad, sehingga bisa membebaskan manusia dari kegelapan Kufur menuju cahaya Islam. Amir, semoga Allah membimbing langkahnya, memohon kepada Allah agar Khalifah sendirilah yang akan menyampaikan sambutan Ramadhan pada tahun depan, dengan izin Allah. Ketika itulah, hati orang-orang Mukmin akan berbahagia atas pertolongan Allah.

وَنُرِيدُ أَنْ نَمُنَّ عَلَى الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا فِي الأَرْضِ وَنَجْعَلَهُمْ أَئِمَّةً وَنَجْعَلَهُمُ الْوَارِثِينَ

Demikian juga, direktur Kantor Penerangan Pusat Hizbut Tahrir dan seluruh staf mengucapkan selamat kepada Amir Hizbut Tahrir yang mulia, dan seluruh kaum Muslim atas datangnya bulan yang agung ini. Dengan memohon kepada Allah SWT agar menjadi kita termasuk orang-orang yang terbebaskan (dari segala dosa) dalam bulan ampunan dan kebaikan ini. Kami juga memohon kepada Allah SWT agar mengantarkan kami pada malam Lailatul Qadar, dan memuliakan kami dengan dengan pahalanya yang agung.

Ya Allah, Tuhan langit dan bumi, muliakanlah kami dengan bai’at kepada Khalifah kaum Muslim dalam naungan Khilafah Rasyidah kedua. Allahumma Amin.

Wassalam

Malam Sya’ban yang digenapkan, tahun 1430 H

Read Full Post »

Older Posts »