Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Teknologi’ Category

Media-media Amerika Serikat mengungkap bahwa pemerintah Washington sebagai aktor utama kebocoran dokumen-dokumen di situs WikiLeaks. Koran Jomhouri Eslami cetakan Tehran, Senin (6/12) menulis, “Di tengah kegusaran para pejabat AS atas bocornya sejumlah kawat diplomatik di situs WikiLeaks, sejumlah pemimpin redaksi senior majalah Newsweek menegaskan bahwa ada koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri AS dalam merilis dokumen-dokumen tersebut.”

Menurut keterangan mereka, pemerintah Barack Obama memberi pertimbangan dalam menyeleksi dokumen itu dan juga mempublikasikan, membesar-besarkan atau membatalkan publikasi konten tertentu. Padahal tanpa pengakuan ini juga terlihat ada gerakan terorganisir yang menargetkan tujuan-tujuan tertentu.

Pernyataan eksplisit dari orang-orang yang terlibat menerbitkan dokumen-dokumen tersebut membuktikan bahwa para pejabat Washington selain tidak gusar atas perilisan itu, tapi malah berusaha mengeksploitasi momen itu untuk tujuan tertentu dan progam politik.

Menurut koran Jomhouri Eslami, Perdana Menteri rezim Zionis Israel Benyamin Netanyahu menyambut langkah WikiLeaks dan mengatakan, “Untungnya semua dokumen itu tidak ada yang anti Israel dan Tel Aviv sama sekali tidak mengkhawatirkan publikasi dokumen-dokumen tersebut.”

Situs WikiLeaks juga mengkonfirmasikan publikasi empat juta dokumen rahasia pemerintah AS dalam waktu dekat. Sambutan luar biasa Netanyahu adalah bukti bahwa ia yakin bahwa dokumen-dokumen berikutnya juga sama sekali tidak akan mengancam kepentingan Israel.

Ini berarti para pejabat Israel yakin bahwa informasi-informasi yang akan dibocorkan sudah difilter secara rapi dan mustahil bila tidak ada informasi tentang Israel yang bocor.

Tapi masalah yang lebih penting dari itu adalah perilaku Washington yang mencurigakan terhadap kebocoran dokumen-dokumen rahasia dalam jumlah besar, tulis Jomhouri Eslami.

Para pejabat Amerika dan dinas-dinas intelijen sebelumnya menunjukkan aksi intensitas setinggi mungkin terhadap tersangka dan bahkan mereka yang entah bagaimana bisa mengakses informasi rahasia, sementara sekarang dengan volume besar informasi yang bocor, pemerintah AS tidak menunjukkan reaksi yang sesuai dengan dimensi bahaya dan kerugian yang mereka derita.

Pejabat Washington hingga kini belum menunjukkan reaksi kerasnya atas kebocoran empat juta dokumen rahasia milik lembaga diplomasi AS. (IRIB, 6/12/2010)

 

Read Full Post »

detik.com, Washington DC – Menyusul diresmikannya Rapat Komisi Bersama Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia oleh Hillary Clinton dan Marty Natalegawa, Kantor Deplu AS urusan Asia Timur dan Pasifik meluncurkan Panduan Rencana pelaksanaannya.

Seperti yang dilansir detikcom dari rilis yang dikeluarkan dari kantor Kementrian Luar Negeri AS di Washington DC, panduan tersebut diluncurkan untuk memberikan substansi ke Kemitraan komprehensif Indonesia-U.S, dan untuk menjajaki segala kemungkinan kerjasama untuk bidang-bidang yang lainnya, serta memperdalam kerjasama dengan prioritas sebagai berikut:

– Kerjasama Politik dan Keamanan

1. Untuk memperdalam dan memperluas kerjasama dalam mempromosikan tata pemerintahan yang baik, demokrasi, dan hak asasi manusia, dengan meningkatkan dialog dan pengembangan kapasitas melalui kerja sama bilateral, regional, dan inisiatif multilateral seperti Forum Demokrasi Bali (BDF);

2. Untuk menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk semua atas dasar kesetaraan, dan untuk mempromosikan dan melindungi hak dan kebebasan di semua tingkat masyarakat dan bekerjasama dengan masyarakat internasional sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB dan hak asasi manusia internasional instrumen;

3. Untuk bekerja sama melalui PBB dan bekerjasama dengan instansi terkait seperti ASEAN untuk menemukan kesamaan tentang perlindungan dan promosi hak asasi manusia;

4. Untuk menjadi mitra dalam memelihara perdamaian regional dan internasional dan keamanan di Asia Tenggara dan seterusnya. Untuk memperkuat pendekatan regional dan multilateral dalam mempromosikan perdamaian dan kerjasama internasional, termasuk melalui lembaga-lembaga yang relevan seperti ASEAN, ASEAN Regional Forum (ARF), dan PBB;

5. Untuk memperkuat pertahanan bilateral dan kerjasama keamanan melalui dialog dan pembangunan kapasitas yang sesuai dalam bidang-bidang seperti reformasi sektor keamanan, pelatihan, pendidikan, pertukaran personel, pertukaran intelijen, operasi pemeliharaan perdamaian, keamanan maritim, keselamatan nuklir dan keamanan, bantuan kemanusiaan operasi bantuan bencana, dan peralatan militer, untuk bekerja bersama di bawah kerangka pengaturan baru-baru ini ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat pada Koperasi Kegiatan di Bidang Pertahanan;

6. Untuk memperkuat kerjasama dalam mencegah dan memberantas tantangan non-tradisional dalam keamanan regional, termasuk manajemen dan respon bencana, keamanan maritim, kontra-terorisme, penyelundupan migran dan perdagangan manusia, perdagangan narkoba, perdagangan gelap bahan nuklir dan sumber radioaktif, penyakit menular, korupsi, pencucian uang, cyber crime dan kejahatan ekonomi internasional, sumber daya alam kejahatan, penebangan liar dan perdagangan liar, penangkapan ikan yang tidak diatur dan tidak dilaporkan, melalui peningkatan kapasitas, manajemen perbatasan, pertukaran informasi dan mekanisme konsultasi bilateral reguler; dan melalui ASEAN dan ARF, serta melalui Pusat Penegakan Hukum Jakarta Cooperation (JCLEC);

7. Untuk menegaskan kembali peranan ASEAN sebagai penggerak utama dalam mengembangkan kerjasama regional melalui pembentukan ASEAN Community, serta peran penting Amerika Serikat dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara, termasuk melalui aksesi terhadap Perjanjian ASEAN dari Amity dan Kerjasama, dan melalui upaya untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan Perjanjian di Asia Tenggara Zona Bebas Senjata Nuklir;

8. Untuk mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional melalui kerjasama dalam mencapai perlucutan senjata dan non-proliferasi Senjata Pemusnah Massal (WMD), sesuai dengan Perjanjian Nuklir Non Proliferasi, Konvensi Senjata Kimia dan Konvensi Senjata Biologi, serta ratifikasi mengejar dari Comprehensive Test Ban Treaty Nuklir (CTBT);

9. Untuk meningkatkan kerjasama dalam memperkuat operasi penjaga perdamaian PBB, melalui antara lain, meningkatkan kapasitas pusat pelatihan penjaga perdamaian di Indonesia, serta mendukung pembentukan pusat pelatihan polisi penjaga perdamaian. Pusat-pusat di masa depan dapat berfungsi sebagai hubungan jaringan untuk pusat pelatihan penjaga perdamaian regional;

10. Untuk meningkatkan kerjasama yang erat dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, termasuk untuk tujuan pemulihan aset internasional baik dari yurisdiksi masing-masing dari kedua negara atau negara-negara ketiga dalam instrumen legal internasional yang relevan; untuk terus bekerja menuju perjanjian bilateral bantuan timbal balik hukum;

11. Untuk bekerja erat dalam isu-isu kelautan dan urusan laut melalui pertukaran informasi, dan membangun kemampuan untuk tumpahan bahan berbahaya respon;

12. Untuk mempertahankan upaya menuju reformasi yang efektif dari sistem PBB, dengan tujuan untuk memperkuat multilateralisme dan memperkuat peran PBB dalam memelihara dan mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional.

– Kerjasama di bidang Ekonomi dan Pembangunan

1. Untuk memperluas dan memperdalam kerja sama di bilateral, regional, dan multilateral untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan kedua bangsa dan perekonomian dunia;

2. Untuk bekerja sama untuk mendukung bilateral, regional dan multilateral dalam upaya pengentasan kemiskinan termasuk melalui pengaturan teknis tripartit;

3. Untuk bekerja sama dalam mendukung perdagangan yang terbuka, adil, dan transparan berdasarkan peraturan internasional dan sistem keuangan;

4. Untuk meningkatkan kolaborasi dalam badan multilateral dan regional, World Trade Organization, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), G-20 Pemimpin Proses, dan PBB dan ASEAN untuk menghadapi tantangan dan peluang globalisasi melalui perdagangan dan investasi, dan pembangunan berkelanjutan melalui forum multilateral dan regional;

5. Untuk meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi melalui Perdagangan dan Investasi Framework Agreement (TIFA), kelompok kerja pada barang-barang pertanian dan industri, jasa, investasi, dan hak kekayaan intelektual, dan kelompok kerja dibuat di bawah Nota Kesepahaman tentang Illegal Logging dan Asosiasi Perdagangan;

6. Untuk meningkatkan perdagangan bilateral melalui fasilitasi perdagangan, pengurangan lebih jauh hambatan perdagangan termasuk hambatan non-tarif, dan stimulasi dialog antara komunitas bisnis kami;

7. Untuk meningkatkan kerjasama investasi bilateral dengan meningkatkan dialog antara otoritas investasi kami, mengurangi hambatan terhadap investasi bilateral dan mengambil langkah-langkah lain untuk meningkatkan iklim investasi kami;

8. Untuk memperluas ikatan US-ASEAN dalam bidang perdagangan dan investasi dengan memelihara keterlibatan dan kemajuan dalam rencana kerja ASEAN-AS Perdagangan dan Investasi Penyusunan Kerangka (TIFA);

9. Untuk mempercepat pelaksanaan ASEAN-US Enhanced Partnership dan melanjutkan bantuan pengembangan kapasitas di bawah Visi Pembangunan ASEAN untuk Meningkatkan Integrasi Ekonomi (ADVANCE) program dan ASEAN-AS Bantuan Teknis dan Pelatihan Facility (TATF), untuk mendukung realisasi Komunitas ASEAN tahun 2015;

10. Untuk meningkatkan kerjasama antara kedua negara dengan mendorong masyarakat bisnis untuk mengembangkan pameran dan misi perdagangan, pariwisata, dan investasi;

11. Untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik dan penegakan hak kekayaan intelektual;

12. Untuk mempromosikan pertanian berkelanjutan, kehutanan, perikanan dan lingkungan dengan menciptakan sebuah proses untuk meningkatkan kerjasama di: a) peningkatan kapasitas termasuk kemampuan sumber daya manusia, b) berbagi penelitian dan teknologi, termasuk makanan dan strategi gizi, c) penerapan teknologi baru termasuk bioteknologi; d) peternakan ke jaringan pasar dan diversifikasi produk untuk usaha kecil dan menengah (UKM); e) adopsi dan pelaksanaan diakui secara internasional, standar pangan berbasis ilmu pengetahuan dan peraturan yang konsisten dengan janji yang kedua negara pihak, (f) ekosistem berbasis pendekatan kepada manajemen, dan (g) fasilitasi perdagangan;

13. Untuk memperkuat kemitraan untuk meningkatkan ketahanan pangan yang berkelanjutan melalui peningkatan perdagangan dan inovasi, melalui investasi dalam memelihara produksi pangan, pengolahan, transportasi, pemasaran, dan penelitian-penyuluhan, melalui pengembangan dan penerapan kebijakan ekonomi yang sehat, dan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia;

14. Untuk bekerja sama pada metode untuk memerangi perdagangan ilegal produk-produk berbasis sumber daya alam;

15. Untuk memperluas dan memperdalam kerja sama pembangunan dan upaya untuk mengatasi tantangan pembangunan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Millenium Development Goals PBB;

16. Untuk menegaskan kepentingan bersama kami dalam menjelajahi Millenium Challenge Account (MCA) kompak untuk Indonesia sesuai dengan Millenium Challenge Corporation dan prioritas Pemerintah Indonesia, persyaratan dan prosedur dengan tujuan menguntungkan rakyat Indonesia;

17. Untuk memperkuat kerjasama untuk meningkatkan kapasitas usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tumbuh, berkembang, dan memiliki akses ke pasar internasional bilateral dan;

18. Untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan sektor penerbangan sipil (termasuk infrastruktur), yang mengarah ke kerjasama yang lebih besar dan peluang bagi pertumbuhan ekonomi;

19. Untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan tujuan untuk mengembangkan akses yang sesuai dan mekanisme pembagian keuntungan mengenai sumber daya genetik;

20. Untuk meningkatkan kerjasama media cakupan tujuan wisata masing-masing negara dan sumber daya dan untuk meningkatkan jaringan antara agen-agen perjalanan di kedua negara sebagai alat untuk mengembangkan paket wisata menarik;

21. Untuk meningkatkan kerja sama pada pengembangan pariwisata berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat berbasis pariwisata melalui bantuan teknis dalam rangka melestarikan pariwisata ramah lingkungan dan mengurangi kemiskinan, termasuk dengan menggunakan forum APEC untuk memfasilitasi kerja sama daerah;

22. Untuk meningkatkan kerja sama konservasi hutan, pengelolaan hutan lestari, dan hutan penegakan hukum dan pemerintahan, melalui dialog kebijakan bilateral, bantuan teknis bilateral, proses dan lembaga antar pemerintah yang relevan, Heart of Borneo Initiative, AS-Indonesia Tropical Forest Conservation Act perjanjian, dan kerjasama bilateral lainnya;

23. Untuk memperkuat kerjasama dalam mempromosikan pengelolaan berkelanjutan sumber daya laut dan pesisir, konservasi keanekaragaman hayati, mempromosikan praktek penangkapan ikan yang bertanggung jawab, dan praktek budidaya yang baik, termasuk melalui kerjasama bilateral dan regional Coral Triangle Initiative pada Terumbu Karang, Perikanan dan Ketahanan Pangan;

24. Untuk bekerja sama meningkatkan pelaksanaan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), konsisten dengan Bali Road Map, mengakui perlunya untuk lebih mengoperasionalkan Accord Kopenhagen dan terus mengejar tujuan akhir UNFCCC. Untuk memperkuat kerja sama bilateral kami dalam kegiatan iklim terkait, untuk mengembangkan konsultasi dan kerjasama tindakan untuk melestarikan lahan gambut sebagai penyimpanan karbon, untuk mengurangi emisi dari deforestasi, degradasi hutan dengan kegiatan kemungkinan pembentukan demonstrasi di REDD di Indonesia, dan adaptasi, termasuk pelaksanaan Deklarasi Manado Ocean;

25. Untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerjasama dalam keamanan energi dan untuk mempromosikan pengembangan energi yang berkelanjutan, termasuk sumber-sumber baru dan energi terbarukan, efisiensi energi, konservasi energi dan teknologi ditingkatkan. Ini akan dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan kerjasama teknis mungkin teknologi, dan inisiatif kesadaran publik didukung oleh Indonesia-AS Dialog Kebijakan Energi (EPD);

26. Untuk meningkatkan kerja sama untuk mempromosikan energi nuklir untuk tujuan damai, dalam kerangka Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia Damai Mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah;

27. Untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam pengelolaan lingkungan, termasuk: mempromosikan penguatan kerangka lingkungan, pengembangan kapasitas kelembagaan, tata lingkungan dan pemantauan, pendidikan lingkungan, kesadaran dan partisipasi masyarakat, kebijakan dan program untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi emisi beracun (misalnya merkuri), akses dan peningkatan dan kualitas sumber daya air, termasuk melalui pengembangan rencana pengelolaan sumberdaya air berbasis DAS; mengurangi emisi metana melalui Methane ke Pasar Kemitraan, dan mempromosikan pembangunan ketahanan iklim dan upaya pengurangan.

– Sosial-budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kerjasama yang lain

1. Untuk meningkatkan kerjasama dalam perlindungan sosial, jaminan sosial, transfer tunai bersyarat, dan bantuan sosial (untuk keluarga, anak-anak, bencana alam dan sosial, cacat, rentan);

2. Untuk bekerja sama untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik dari orang-orang dari agama yang berbeda dengan mempromosikan dialog antar-iman dan global dialog antar-media yang akan memajukan perdamaian, toleransi dan penghormatan terhadap agama, keragaman etnis dan budaya melalui seminar atau dialog yang melibatkan pemimpin agama dan masyarakat sipil, akademisi dan orang-orang media, untuk mempromosikan pemahaman yang lebih baik dari orang-orang dari agama yang berbeda;

3. Untuk meningkatkan kerjasama dalam mendorong dialog antar budaya dan dialog regional media untuk meningkatkan rasa hormat dan toleransi untuk kearifan lokal, nilai-nilai sosial yang beragam dan budaya tradisional dan adat, termasuk dengan pembentukan Pusat Kebudayaan Indonesia di Amerika Serikat dan sebaliknya, dan bersama-sama menyelenggarakan konferensi, simposium atau lokakarya yang melibatkan para pemimpin lokal informal, pemimpin tradisi, akademisi, dan ahli dalam rangka untuk mempromosikan pemahaman yang lebih baik antara kedua negara;

4. Untuk memberikan bantuan timbal balik dan kerjasama untuk perlindungan, pelestarian, dan pemulihan warisan budaya dan sejarah, baik berwujud dan tidak berwujud, sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing negara, meningkatkan kerja sama untuk memerangi penjarahan, perdagangan ilegal dan penyelundupan cagar budaya bergerak antara Indonesia dan Amerika Serikat;

5. Untuk bekerjasama dalam pemeliharaan, pelestarian dan penggunaan pendidikan arsip (arsip sejarah, naskah, dan film dokumenter); pertukaran dan kolaborasi dalam seni, film, media, dan pameran, serta bidang-bidang kerjasama yang telah disepakati oleh para Pihak , dalam rangka untuk mengenali warisan budaya di kedua negara;

6. Untuk mempromosikan kontak seseorang, think tank kerjasama, serta interaksi budaya, termasuk pertukaran pemuda, para ahli dan pertukaran peneliti, tukar resmi dan magang;

7. Untuk memperkuat kerjasama dalam keadaan darurat dan kesiapsiagaan bencana, bantuan, dan mengurangi sosial manusia, ekonomi, dan dampak lingkungan dari bencana melalui kerjasama ilmiah pada solusi yang inovatif, dan membangun masyarakat yang tangguh dan meningkatkan keselamatan warga melalui peningkatan kapasitas ditingkatkan, pertukaran informasi, dan pelatihan dalam keadaan darurat dan manajemen bencana;

8. Untuk bekerja sama dalam pencarian dan penyelamatan (SAR) kegiatan / jasa, yang meliputi pembangunan kapasitas, pertukaran informasi, latihan bersama SAR dan operasi SAR bersama;

9. Untuk mengintensifkan kerjasama pendidikan untuk meningkatkan kualitas sekolah kurikulum dan pendidik, meningkatkan daya saing global, dan mempromosikan akses yang sama terhadap pendidikan;

10. Untuk meningkatkan kerjasama kemitraan pendidikan dan penelitian, termasuk beasiswa untuk gelar pasca sarjana dan pasca program doktor, pertukaran siswa dan guru / dosen / ilmuwan, penelitian bersama, publikasi program gelar bersama, dan kemitraan universitas, dan pengakuan bersama atas gelar akademik dan sertifikat, serta meningkatkan pendidikan menengah di Indonesia;

11. Untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan beradaptasi pendidikan, termasuk pendidikan teknik / kejuruan / pelatihan keterampilan dengan mengembangkan program bantuan teknis di tingkat menengah dan pendidikan tinggi, dan untuk mempromosikan kewirausahaan;

12. Untuk mengembangkan kemitraan untuk membuat bagian teknologi informasi pendidikan setiap anak;

13. Untuk memperkuat kerjasama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, termasuk penelitian dan pengembangan proyek di daerah yang disepakati bersama, melalui pengembangan ilmu teknologi dan perjanjian bilateral dan Pusat Excellence Ilmiah berdasarkan kepentingan bersama dan saling menguntungkan;

14. Untuk mengikuti kegiatan koperasi di ruang aplikasi teknologi, pendidikan dan penelitian untuk memajukan solusi untuk tantangan global termasuk manajemen bencana dan pemantauan perubahan iklim;

15. Untuk mengembangkan suatu kerangka luas untuk kerjasama kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit menular dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Komisi Bersama diketuai oleh Menteri Luar Negeri AS dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Komisi Bersama serta Kelompok Kerja membantu kedua negara dalam melaksanakan prioritas yang tercantum dalam Rencana Aksi ini dan dalam mengatasi tantangan bersama.

Untuk memfasilitasi pekerjaan Komisi Bersama dalam menangani prioritas-prioritas yang tercantum dalam Rencana Aksi ini, kedua negara bermaksud untuk memperkuat kelompok kerja yang ada serta untuk membentuk kelompok kerja baru, yang mungkin saling menentukan, berdasarkan Rencana Aksi ini.
(eis/ape)

Read Full Post »

Jakarta (ANTARA News) – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menyatakan, Republik Indonesia sebagai Negara Berdaulat, ternyata harus tunduk kepada Singapura dalam kedaulatan di bidang `cyber` atau teknologi informasi (TI).

“Saya sependepat, bahwa saat ini RI sebagai Negara Berdaulat, ternyata tidak berdaulat di ranah `cyber` yang digunakan oleh anak bangsa sendiri,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan itu, merespons pernyataan seorang pakar IT alumni sebuah perguruan tinggi ternama di Indonesia pada sebuah diskusi terbatas di Jakarta, akhir pekan lalu, yang mengungkapkan, RI benar-benar semakin didikte Singapura dan Malaysia dalam hal telekomunikasi di samping perbankan.

Sebagaimana berkembang dalam diskusi terbatas itu, khusus dalam soal IT, kita hanya jadi ladang empuk mengais dolar dan ringgit oleh dua negeri `jiran` tersebut.

Ini karena semua operator seluler dan internet berbasis di dua negeri jiran ini.

Akibatnya, tiap `voucher` pulsa apa saja, juga setiap kali satu WNI buka internet (`browse`), langsung kena `charge` yang terhisap otomatis ke sana.

“Artinya, mereka gemuk oleh kebodohan kita. Satu hal lagi, dengan keadaan seperti sekarang, maka informasi apa pun termasuk RAHASIA NEGARA (RHN) jadi telanjang di mata negeri `peanut` Singapura,” ujar Benni TBN, pakar IT yang menjadi salah satu pembicara dalam diskusi tersebut.

Golkar Desak Menkominfo

Dalam kaitan itulah, demikian Fayakhun Andriadi, Fraksi Partai Golkar (FPG) mendesak Menteri Negara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), agar mampu berdaya upaya menegakkan kedaulatan bangsa Indonesia di ranah `cyber` milik bangsa sendiri.

“Ranah `cyber` yang dimaksud, tidak hanya meliputi `voice`, namun juga data dan data khusus. Jika tidak, tidak ada Rahasia Negara (RHN) yang tidak `telanjang` keluar,” ujarnya.

Sebelumnya, rekannya sesama anggota FPG, Paskalis Kossay secara terpisah mengkhawatirkan adanya dugaan RHN itu bocor ke luar via Singapura.

“Kita memang sudah ketinggalan dalam hal kemajuan dan penguasaan teknologi untuk berbagai aspek, utamanya di sektor teknologi informasi (TI). Kekhawatiran ini terus memuncak, apalagi banyak operator seluler dan internet kita memang dikendalikan dari dua negara itu,” ujar anggota Komisi I DPR RI (bidang Luar Negeri, Pertahanan Keamanan, Intelijen, Komunikasi dan Informatika) ini.

Berbicara melalui hubungan telefon dari Jayapura (sedang menjalankan masa reses dengan mengunjungi konstituen di daerah pemilihan), mantan Wakil Ketua DPRD Papua ini juga mengakui, banyak pihak yang sepertinya belum menyadari urgennya menguasai TI, terutama terkait dengan urusan RHN, maupun bisnis bernilai miliaran dolar.

“Saya kaget juga dengan info dari sebuah diskusi di Jakarta, bahwa seorang pakar IT yang alumni sebuah perguruan tinggi ternama di Indonesia mengungkapkan, bahwa RI benar-benar semakin didikte Singapura dan Malaysia dalam hal telekomunikasi di samping perbankan,” ungkapnya.


Singapura Kendalikan Jaringan

Sementara itu, dalam diskusi terbatas akhir pekan lalu, Benny TBN juga mengungkapkan, saat ini nyatanya lalulintas jaring optik kita dikendalikan oleh `traffic administrator` di Singapura.

“Karenanya semua jaringan internet dan seluler harus ditarik atau `dipaksa` melewati `persimpulan utama` di kota itu. Makanya, apalagi `RHN` yang tak mereka tahu. Sialnya lagi, satelit Indosat (dulu Palapa) jadi mayoritas milik Temasek (sebuah BUMN Singapura),” ungkapnya lagi.

Akibatnya, lanjutnya, selain kita jadi seperti `telanjang` dalam informasi apa pun, juga RI cuma berfungsi sebagai pelanggan seluler.

“Posisi ini jauh di bawah fungsi distributor seluler. Jadi, kita cuma `outlet`, tukang jual produk IT mereka. Dan yang jelas, banyak perusahaan `provider` kita cuma nama `doang perusahaannya itu milik RI dengan mayoritas saham dikuasai mereka,” ujarnya.

Merespons situasi serius ini, Paskalis Kossay mendesak para pihak berkompeten untuk segera melakukan tindakan konkret.

“Kita jangan cuma sibuk urus video porno dan konten TI, lalu tidak berjuang agar semua operator berbasis di sini. Mohon ini digumuli dan jadi atensi serius,” tegasnya.

Ia mengatakan, argumentasi para pakar TI itu terkesan bukan main-main, dan tidak berangkat dari argumentasi emosional, tetapi sangat rasional.

“Demi martabat dan kedaulatan NKRI, perlu segera tindakan konkret dan perbaikan ke depan secara bersama. Kami di Komisi I DPR RI tentu akan melaksanakan fungsi kewenangan kami sesuai aturan konstitusi,” tandasnya.

Salah satunya, menurut Paskalis Kossay, akan mengagendakan rapat dengan menghadirkan para pakar TI untuk mendapatkan info teranyar serta `akademis`, sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret terbaik bagi kepentingan Negara. (M036/K004)

Read Full Post »

Bagian 1: ini Website punya siapa? – Memahami sebuah proses
Bagian 2: ini Website punya siapa? – Facebook haram!
Bagian 3: ini Website punya siapa? – Nothing personal, it’s just a good business

Lalu bagaimana sebaiknya? Di Facebook terlalu banyak penghinaan terhadap Islam sementara pihak Facebook sendiri sepertinya tidak perduli terhadap hal ini. Capek rasanya melihat agama ini dihina dan dimaki terus menerus, alangkah enaknya jika ada satu saja sistem jejaring sosial dimana ummat Islam bisa berkumpul tanpa harus dihina-hina.

Memang di Facebook banyak bersliweran dari individu-individu sampai sekelompok orang yang mendirikan Group atau Facebook, yang ingin baik secara langsung ataupun tidak langsung menghina Islam. Bahkan terakhir kasus paling menghebohkan di Facebook adalah Lomba menggambar sketsa Nabi Muhammad SAW dalam sebuah group yang bernama Everybody Draw Mohammed Day!’ yang mengajak para anggotanya menggambar Nabi Muhammad SAW pada tanggal 20 Mei 2010.

Dan meskipun sudah beribu laporan di buat oleh ummat Islam di seluruh dunia untuk menutup group tersebut, dan meskipun banyak negeri-negeri Islam mengirimkan surat resmi kepada Facebook untuk menutup group ini, bahkan group tandingan dengan nama Against Everybody Draw Mohammed Day dan jumlah member mencapai 20x lipatnya, tetapi tampaknya Facebook tidak mengambil tindakan apapun terhadapnya. Bahkan hingga kini setelah tanggal yang ditentukan telah lewat sekalipun, Facebook tetap tidak melakukan apapun!

Kemudian, apakah dengan berpindah kepada situs jejaring sosial khusus Muslim maka masalah ini akan selesai? Sebelum kita bahas hal tersebut, mari kita renungi 2 ayat dibawah ini:

Tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, siapa saja yang mengingkari thâghût dan mengimani Allah, sesungguhnya ia telah berpegang pada tali yang amat kuat dan tidak akan putus

(QS al-Baqarah [2]: 256).

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa di sisi Allah

(QS al-Hujurat [49]:13).

Kalau bukan kita, lalu siapa?

Gambar-gambar yang menghina Rasulullah saw. ini merupakan mata rantai dari penghinaan terhadap kesucian, syiar dan perasaan kaum Muslim; dan berlangsung terus-menerus sudah sejak lama.

Tahun 2008, sebanyak 11 media massa Denmark yang berpengaruh, termasuk TV Denmark dan 3 koran Eropa telah mempublikasikan gambar-gambar penghinaan terhadap Rasulullah SAW. Gambar-gambar yang dipenuhi dengan kebencian dan kemarahan.

Tahun 2004, Warga Belanda, Theo Van Cogh, mengeluarkan film yang menghina kedudukan Rasullulah SAW. Film yang telah membuat marah kaum Muslim Belanda.

Tahun 1997, Seorang wanita Yahudi berkembangsaan Israel mempublikasikan 20 gambar yang menghina agama dan Nabi Islam. Di antaranya gambar babi yang kepalanya memakai kafiyeh ala Palestina, dengan bertuliskan, Muhammad, dalam dua bahasa, Arab dan Inggeris. Babi tersebut memegang pensil yang digunakan untuk menulis kitab, yaitu al-Qur’an.

Tahun 1994, Orang Yahudi, Steven Spelberg juga telah memproduksi film dengan titel, True Lies. Film ini menggambarkan sebuah organisasi Islam, yang dipimpin oleh seorang Muslim, bernama Abdul Aziz. Organisasi tersebut bernama Jihad Crimson.

Tahun 1989, di Barat telah dipublikasikan sebuah buku, the Satanic Verses, karya Salman Rusydi, yang menggambarkan al-Qur’an sebagai ayat-ayat Setan. Buku ini juga berisi serangan dan pelecehan terhadap isteri-isteri Nabi yang mulia. Ka’bah yang disucikan dan merupakan tempat pertama yang diletakkan untuk umat manusia itu, juga dilukiskan sebagai tempat mesum,na’udzubillah. Salman Rusydi pun hingga kini hidup dalam perlindungan pemerintah dan dinas keamanan Inggeris.

Masih banyak peristiwa-peristiwa penghinaan terhadap Islam diluar dari list diatas, satu yang pasti saat ini adalah dirampasnya tanah kaum muslimin di Palestina, Afganista, Irak, dan negeri-negeri muslim lainnya.

Ini bukan hanya permasalahan di Facebook belaka, tetapi juga masalah akut ummat Islam, dimana ummat Islam sebagai ummat terbaik di muka bumi dengan jumlah penduduk terbanyak dibanding dengan agama-agama lain di seluruh dunia tidak sanggup melindungi kesucian syiar dan perasaan kaum Muslimin.

Bahwa jumlah yang besar tersebut tidak dapat melakukan apapun untuk jangankan mencegah, menghentikan atau bahkan setidaknya menunjukkan kepedulian saja tidak!

Yang awam berbondong-bondong melarikan diri, bersembunyi di balik label “yang punya beragama Islam“, sementara yang faham agama malah membuat fatwa konyol agar ummat tidak mempermasalahkan penghinaan terhadap agama, dan lebih mementingkan masalah lain.

Inilah zaman dimana orang-orang kafir bersatu menyerang ummat Islam, sementara ummat Islam dengan jumlah yang luar biasa hanya bisa lari dengan dalih ini itu, sibuk hanya untuk urusan dunia.

Hampir tiba dimana umat-umat saling memanggil untuk melawan kalian sebagaimana orang-orang saling memanggil untuk menyantap hidangannya. Salah seorang bertanya: apakah karena sedikitnya kami ketika itu? Rasul menjwab: bahkan kalian pada hari itu banyak akan tetapi kalian laksana buih dilautan dan sungguh Allah mencabut ketakutan dan kegentaran terhadap kalian dari dada musuh kalian dan Allah tanamkan di hati kalian al-wahn. Salah seorang bertanya: apakah al-wahn itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: cinta dunia dan membenci kematian

(HR Abu Dawud dan Ahmad).

Ingatlah, menggambar wajah Rasulullah SAW memang sebuah penghinaan terhadap kesucian Rasulullah SAW sekaligus penghinaan terhadap Islam, tetapi penghinaan terhadap Islam tidak hanya sebatas menggambar wajah Rasulullah SAW. Masih banyak bentuk penghinaan lain, seperti invasi terhadap negeri-negeri muslim, dirampasnya tanah kaum muslimin, pembantaian ummat Islam di berbagai daerah di dunia, dilarangnya adzan di benua Eropa, dan satu yang tidak pernah kita sadari adalah direduksinya hukum-hukum Syariah sehingga hanya berupa nilai-nilai Islam tanpa bentuk.

Wahai kaum Muslim

Hukum syariah yang wajib diterapkan adalah mengharamkan kaum Muslim untuk mencela atau mencaci Rasulullah SAW. juga merendahkan dan menghina pribadi beliau yang mulia. Jika pelakunya seorang Muslim, dan merupakan warga negara Islam, maka wajib dijatuhi hukuman mati, dan taubatnya tidak akan diterima. Inilah pendapat Imam as-Syaukani, as-Syafii dan Ahmad bin Hanbal —rahimahuma-Llah. Namun, jika orang yang menyerang Rasulullah tersebut adalah orang Kafir Dzimmi, dan hidup di dalam negara Islam, maka dia juga wajib dibunuh. Kecuali, jika dia bertaubat dan memeluk akidah Islam.

Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.

(TQS. al-Ahzâb [33]: 57)

“Ada seorang wanita Yahudi yang menghina Nabi SAW. Dia akhirnya ditikam oleh seorang lelaki hingga mati. Rasulullah saw. kemudian membatalkan jaminan keamanan wanita tersebut.”

(HR. Abu Dawud).

Sejarah Khilafah Islam telah menunjukkah bukti, bahwa penghinaan terhadap Islam tidak hanya penghinaan terhadap Rasulullah SAW secara langsung, tetapi juga sesuatu yang jauh lebih ringan dari itu.

Kisah seorang wanita yang dihina oleh orang Yahudi di pasar mereka pada zaman Rasulullah saw, dan mereka pun diperangi dan diusir (dari Madinah)

Kisah seorang wanita yang dihina oleh orang Romawi, sehingga Khalifah pun langsung memimpin sendiri pasukan untuk memberi pelajaran kepada orang-orang Romawi hingga terjadilah penaklukan kota Amuriyah

Kisah mereka yang berupaya menyerang makam Rasulullah saw pada masa Khilafah Abbasiyah, yaitu ketika Nuruddin Zanki menjabat sebagai wali (gubernur) Syam pada tahun 557 H, dan atas sepengetahuan Khalifah, Nuruddin pun bertolak ke Madinah untuk menangkap dan membunuh mereka, yakni orang-orang Nasrani yang menyerang makam Nabi saw, sebagai bentuk pembelaan kepada Rasulullah saw.

Bahkan saat Khilafah dalam kondisi lemah sekalipun, Khilafah tetap menjaga Islam dan kaum Muslim. Khilafah tetap mampu menghembuskan ketakutan dalam hati kaum Kafir penjajah. Bernard Saw menyebutkan dalam memoarnya, bahwa pada tahun 1913 M, yaitu pada zaman Khilafah Utsmaniyah sudah lemah, dia dilarang mengeluarkan kisah yang berisi penghinaan kepada Rasulullah saw. Lord Chamberlin melarangnya karena takut terhadap reaksi duta besar Daulah Khilafah Utsmaniyah di London.

Sesungguhnya solusi untuk menghentikan penghinaan orang-orang kafir terhadap Islam bukanlah terletak dari menggunakan Facebook atau tidak, karena itu semua hanya sebatas sarana, tetapi menyadarkan ummat Islam akan arti pentingnya Syariah dan Khilafah yang tidak hanya menghentikan, tetapi juga mencegah penghinaan terhadap Islam terjadi.

Siapa saja yang mencintai Rasulullah saw, maka dia harus berjuang untuk mendirikan Khilafah.

Siapa saja yang perasaannya marah kepada orang yang menghina Rasulullah saw, maka dia harus berjuang untuk mendirikan Khilafah.

Siapa saja yang marah karena Rasulullah saw, maka dia harus berjuang untuk mendirikan Khilafah.

Siapa saja yang menginginkan Allah mengobati hati orang-orang Mukmin dari perilaku orang yang menghina Rasulullah saw, maka dia harus berjuang untuk mendirikan Khilafah.

Siapa saja yang mencintai Rasulullah saw, maka dia harus mengikuti beliau saw. dan berjuang untuk mengangkat seorang Khalifah yang dibaiat, sehingga dia tidak mati dalam keadaan jahiliyah.

Dan siapa saja yang mati sedang dipundaknya tidak ada baiat maka ia mati dengan kematian jahiliyyah

(HR. Muslim)

Kemudian siapa saja yang ingin dikumpulkan bersama Rasulullah saw, maka dia harus berjuang untuk mendirikan Khilafah.

Seribu satu peringatan, dan seribu satu teriakan, serta seribu satu pernyataan tetap saja tidak akan bisa menandingi sepuluh kata dari seorang Khalifah Mukmin kepada tentaranya untuk menghentikan si penghina Islam yang dilaknat oleh Allah, Rasul-Nya dan kaum Mukmin hingga ke akar-akarnya.

Sesungguhnya seorang imam –Khalifah- adalah perisai, orang-orang akan menjadikannya pelindung dan berperang di belakangnya

(HR. Bukhari dan Muslim)

Wahai kaum Muslimin, ingatlah,
Bisyarah itu pasti akan datang.
Apakah kita ingin memperjuangkannya ?
Ataukah kita ingin duduk manis menunggunya ?
Ataukah kita ingin menghalanginya?
Ini bukan tentang kita,
Ini bukan tentang kau dan aku,
Ini bukan tentang mau atau tidak,
Ini tentang sebuah janji,
Janji Allah dan Rasul-Nya,
Apapun pilihan anda, Bisyarah itu pasti akan datang.
Wallahu alam bissawab,


Ibnu Fatih
http://facebook.com/ibnu.fatih
https://ibnufatih.wordpress.com

Halqoh Online
http://halqoh-online.com
http://www.facebook.com/pages/Indonesia/Halaqoh-Online/88292589160

Komunitas Rindu Syariah dan Khilafah
http://www.facebook.com/pages/Komunitas-Rindu-Syariah-Khilafah/175817530657

Read Full Post »

Bagian 1: ini Website punya siapa? – Memahami sebuah proses
Bagian 2: ini Website punya siapa? – Facebook haram!

Bagi kita yang sudah mengenal Internet, pasti kenal dengan perusahaan online raksaksa seperti Google, Yahoo, Multiply, Friendster dan tentu saja Facebook. Tentu saja ada banyak sekali perusahaan online diluar sana yang termasuk besar, hanya saja kami mengambil 2 macam contoh bisnis online yang begitu berbeda tetapi sama-sama populernya yaitu mesin pencari dan jejaring sosial.

Tidak banyak bedanya dengan bentuk bisnis lainnya yang keuntungan dihitung dari banyaknya produk yang terjual, dan banyaknya pembeli tentunya dipengaruhi dari produknya itu sendiri, apakah disukai banyak orang atau tidak.

Dalam dunia bisnis, apalagi bisnis kapitalis, biasanya dikenal 2 pihak, yaitu investor sebagai pemilik modal dan pengusaha yang menjalankan bisnis.

Dan begitu pula yang dialami perusahaan-perusahaan online raksaksa macam Google, Yahoo dan Facebook. Bedanya, bisnis online semacam ini lebih mirip dengan bisnis majalah, dimana keuntungan ditentukan oleh oplah. Dari oplah ini nantinya akan menentukan harga spot iklan di majalah tersebut. Karena secara logika, semakin besar oplahnya, akan semakin banyak orang yang membaca iklan tersebut.

Search Engine

Begitu pula dengan mesin pencari seperti Google dan Yahoo. Kedua perusahaan ini awalnya hanya sebagai projek iseng mahasiswa, dimana mereka awalnya hanya mencoba mempermudah kehidupan manusia dengan mengumpulkan berbagai macam link yang ada di internet dan mengindexnya. Pada awalnya para pendiri ini belum melihat atau memprediksi bahwa apa yang mereka kerjakan akan menghasilkan uang .

Awalnya, jumlah pengunjung sedikit dan tidak konsisten, tetapi seiring makin bertambahnya daftar situs yang terindex dalam database mereka maka semakin banyak orang yang berkunjung hingga mencapai jumlah yang stabil bahkan terus meningkat sejalan dengan waktu.

Sampai titik ini, Google dan Yahoo mengambil langkah bisnis yang sedikit berbeda. Google segera membuat fasilitas iklan pada hasil pencariannya, meski belum mengeluarkan layanan adsense. Adapun Yahoo segera melakukan expansi ke layanan lain seperti layanan hosting gratis hingga layanan hosting premium yang berbayar, meskipun kemudian tetap memasang iklan pada semua layanannya.

Mungkin Yahoo yang mulai merasakan bisnis pencariannya mulai terancam dan harus segera mengamankan posisinya. Bagaimana caranya agar membuat user setia mengunjungi sebuah situs? Caranya tak bukan dan tak lain adalah dengan menyediakan sistem keanggotaan seperti e-mail, ataupun Messenger. Dengan sistem keanggotaan, dapat dipastikan bahwa user akan secara reguler mengunjungi situs mereka sekaligus memastikan bahwa pengunjung melihat iklan pada situs tersebut.

Akhirnya Google pun melakukan hal serupa, membuat sistem keanggotaan pada seluruh layanannya, seperti e-mail, gtalk, picasa, dll.

Sistem iklan pun diubah, dari yang awalnya harus membayar flat, kini dibuat lebih murah dan hanya mendapatkan keuntungan ketika iklan tersebut telah menunjukkan kinerjanya, yaitu ketika user meng-click iklan tersebut.

Bayangkan, andaikata saja, dalam satu detik, pengunjung situs ada 1,000,000 orang. Katakanlah 10%nya atau 100,000 orang click sebuah iklan. Dan Google atau Yahoo mendapatkan keuntungan US$0.1 per click. Maka dalam satu detik, perusahaan tersebut mendapatkan US$10.000!

Bayangkan berapa pengunjung Google atau Yahoo saat ini? Dan bayangkan berapa keuntungannya? Itulah mengapa bisnis mesin pencari menjadi satu bidang yang sangat menggiurkan.

Jejaring Sosial

Jejaring Sosial sedikit maju satu langkah, karena mereka sudah lebih dulu menyadari betapa pentingnya kunjungan user terhadap efektifitas iklan. Mereka membiarkan setiap orang asyik berinteraksi di dalamnya, menyediakan berbagai macam layanan gratis maupun layanan premium berbayar, tujuannya tak lain dan tak bukan agar pengunjung setia terus menerus mengunjungi situs mereka.

Begitu pula yang dialami oleh Facebook. Awalnya hanya ulah kenakalan mahasiswa dimana Facebook digunakan untuk mengambil data kampus dan membukanya secara luas agar mahasiswa yang menyukai seorang mahasiswi dapat memutuskan apakah dapat mengambil kelas yang sama dengan mahasiswi tersebut.

Hingga akhirnya sang pendiri Facebook, Mark Zuckerberg memutuskan untuk membuat Facebook menjadi lebih global.

Bagi para pengurus Page di Facebook, apakah page untuk urusan nirlaba maupun urusan bisnis pasti pernah melihat link Promote Your Page. Link itulah cara pintas bagi pengguna Facebook untuk mendaftarkan Page nya sebagai iklan, meskipun masih ada cara lain untuk beriklan di Facebook.

Bagi pengguna biasa, pastinya pernah lihat di bagian kanan ada link-link dengan gambar-gambar, di bagian atasnya terdapat link create an Ad. Itulah iklan yang ditampilkan di Facebook.

Kalau kita click link tersebut, dan ikuti prosedurnya, maka minimum uang yang harus di deposit kan adalan $50, dan Facebook akan memotong deposit tersebut sebesar $0.14 per click, walaupun kita masih bisa merubahnya sesuai keinginan kita.

Sekarang mari kita analisa. Berdasarkan situs http://checkfacebook.com, pengguna Facebook hingga 27 Juni 2010 sebesar 470,334,100 dengan rincian 5 besar pengguna berasal dari negara berikut:

1. United States: 125,815,440

2. United Kingdom: 26,931,740

3. Indonesia: 25,147,130

4. Turkey: 22,501,180

5. France: 18,691,520

Sekarang katakanlah hanya 10% user Indonesia yang click iklan dari satu detik. Jumlahnya 2,514,713 orang, maka Facebook akan mendapatkan 2,514,713 x $0.14 = $352,059.82!!!

Ini kita baru mensimulaiskan dari satu waktu, baru perhitungan dari jumlah user di Indonesia. Bayangkan income yang diperoleh dari seluruh jumlah user di seluruh dunia! Memang masih akan dikurangi biaya operasional, tetapi jumlahnya tetap saja bikin kita bengong.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ini adalah bisnis yang bagus, bisnis yang masif, dimana banyak pihak sangat berharap bisa sedikit saja mengambil keuntungan darinya. Maka jangan heran ketika Yahoo kemudian ngotot berusaha membeli Facebook dengan nominal yang lebih bikin bengong. Tapi Facebook hanya menjual 1.3% sahamnya kepada Microsoft, masih dengan nominal yang bikin kita bengong.

Maka jangan heran jika banyak jejaring sosial yang kemudian bermunculan dengan mengambil isu-isu tertentu untuk mengambil sedikit pasar Facebook seperti isu privasi, keamanan, bahkan bukan tidak mungkin isu SARA kemudian diangkat.

Kalau begitu sama saja kita membayar Facebook kan? Tidak begitu juga, ingat ada 2 hal yang memberikan penghasilan ke Facebook, pertama adalah jika kita pasang iklan di Facebook, dan kedua ketika kita click iklan yang ditampilkan.

Lalu bagaimana sebaiknya? Di Facebook terlalu banyak penghinaan terhadap Islam sementara pihak Facebook sendiri sepertinya tidak perduli terhadap hal ini. Capek rasanya melihat agama ini dihina dan dimaki terus menerus, alangkah enaknya jika ada satu saja sistem jejaring sosial dimana ummat Islam bisa berkumpul tanpa harus dihina-hina.

Baca tulisan selanjutnya.

Bagian 4: ini Website punya siapa? – Gak ada loe gak rame…

Read Full Post »

Older Posts »