Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Kesehatan’ Category

detik.com, Jakarta, Penyakitmenular di Indonesia masih sangat banyak mulai dari demam berdarah, malaria, macam-macam flu, kaki gajah hingga TBC. Banyaknya penyakit menular di Indonesia membuat AS tertarik untuk mempelajarinya.

Pemerintah Indonesia dan AS telah melakukan penandatangan kerjasama saat kedatangan Presiden AS Barack Obama 9-10 November 2010.

Kerjasama ini sangat penting bagi Indonesia, terutama untuk mempelajari mengenai penyakit tidak menular yang banyak terdapat di negara adidaya tersebut sedangkan AS akan mempelajari penyakit menular di Indonesia.

“Di dalam Comprehensive Partnerships (CP) Indonesia-United State, ada penandatangan kerjasama di dalam bidang sains dan tekonologi. Bidang kesehatan adalah satu dari bagian kerjasama iptek tersebut,” ujar Menteri Kesehatan RI, dr Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, usai memimpin upacara Hari Kesehatan Nasional (HKN) di halaman Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (12/11/2010).

Menurut Menkes, beberapa hal yang sudah dibicarakan antara Indonesia dan AS dalam kerjasama tersebut, antara lain tentang sister hospital, yakni rumah sakit kedua negara akan tukar menukar tenaga ahli dan pengalaman.

Juga dibicarakan kemungkinan kerjasama laboratorium untuk melakukan penelitian bersama, misalnya dengan tujuan untuk menemukan sebuah vaksin, terutama untuk penyakit kronis.

“Bentuk kerjasama ini hanyalah sebagian dari kerjasama lain. Kerjasama secara nyatanya nanti disana, misalnya dengan bagian Centers for Disease Control and Prevention (CDC) atau sama dengan Direktorat Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) di Indonesia, juga badan litbang AS,” lanjut Menkes.

Menurut Menkes, tidak ada poin yang diprioritaskan, karena kerjasama ini tidak hanya dengan Kemenkes, tetapi juga lembaga lain seperti perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Menkes mengatakan, kerjasama ini sangat penting bagi Indonesia, terutama untuk mempelajari mengenai penyakit tidak menular yang banyak terdapat di negara adidaya Amerika dan sudah terlebih dahulu melakukan penanganan.

Sedangkan untuk AS, penting untuk mempelajari penyakit di Indonesia terutama yang menular, yang mana masih sedikit ditemukan di AS.

“Kita tukar menukar atau menambah pengetahuanlah. Untuk menindak lanjutinya, dibentuk semacam working group, tapi baru sebatas pembicaraan-pembicaraan. Mudah-mudahan tahun depan sudah direalisasikan,” tutup Menkes.

Read Full Post »

detik.com, Washington DC – Menyusul diresmikannya Rapat Komisi Bersama Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia oleh Hillary Clinton dan Marty Natalegawa, Kantor Deplu AS urusan Asia Timur dan Pasifik meluncurkan Panduan Rencana pelaksanaannya.

Seperti yang dilansir detikcom dari rilis yang dikeluarkan dari kantor Kementrian Luar Negeri AS di Washington DC, panduan tersebut diluncurkan untuk memberikan substansi ke Kemitraan komprehensif Indonesia-U.S, dan untuk menjajaki segala kemungkinan kerjasama untuk bidang-bidang yang lainnya, serta memperdalam kerjasama dengan prioritas sebagai berikut:

– Kerjasama Politik dan Keamanan

1. Untuk memperdalam dan memperluas kerjasama dalam mempromosikan tata pemerintahan yang baik, demokrasi, dan hak asasi manusia, dengan meningkatkan dialog dan pengembangan kapasitas melalui kerja sama bilateral, regional, dan inisiatif multilateral seperti Forum Demokrasi Bali (BDF);

2. Untuk menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk semua atas dasar kesetaraan, dan untuk mempromosikan dan melindungi hak dan kebebasan di semua tingkat masyarakat dan bekerjasama dengan masyarakat internasional sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB dan hak asasi manusia internasional instrumen;

3. Untuk bekerja sama melalui PBB dan bekerjasama dengan instansi terkait seperti ASEAN untuk menemukan kesamaan tentang perlindungan dan promosi hak asasi manusia;

4. Untuk menjadi mitra dalam memelihara perdamaian regional dan internasional dan keamanan di Asia Tenggara dan seterusnya. Untuk memperkuat pendekatan regional dan multilateral dalam mempromosikan perdamaian dan kerjasama internasional, termasuk melalui lembaga-lembaga yang relevan seperti ASEAN, ASEAN Regional Forum (ARF), dan PBB;

5. Untuk memperkuat pertahanan bilateral dan kerjasama keamanan melalui dialog dan pembangunan kapasitas yang sesuai dalam bidang-bidang seperti reformasi sektor keamanan, pelatihan, pendidikan, pertukaran personel, pertukaran intelijen, operasi pemeliharaan perdamaian, keamanan maritim, keselamatan nuklir dan keamanan, bantuan kemanusiaan operasi bantuan bencana, dan peralatan militer, untuk bekerja bersama di bawah kerangka pengaturan baru-baru ini ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat pada Koperasi Kegiatan di Bidang Pertahanan;

6. Untuk memperkuat kerjasama dalam mencegah dan memberantas tantangan non-tradisional dalam keamanan regional, termasuk manajemen dan respon bencana, keamanan maritim, kontra-terorisme, penyelundupan migran dan perdagangan manusia, perdagangan narkoba, perdagangan gelap bahan nuklir dan sumber radioaktif, penyakit menular, korupsi, pencucian uang, cyber crime dan kejahatan ekonomi internasional, sumber daya alam kejahatan, penebangan liar dan perdagangan liar, penangkapan ikan yang tidak diatur dan tidak dilaporkan, melalui peningkatan kapasitas, manajemen perbatasan, pertukaran informasi dan mekanisme konsultasi bilateral reguler; dan melalui ASEAN dan ARF, serta melalui Pusat Penegakan Hukum Jakarta Cooperation (JCLEC);

7. Untuk menegaskan kembali peranan ASEAN sebagai penggerak utama dalam mengembangkan kerjasama regional melalui pembentukan ASEAN Community, serta peran penting Amerika Serikat dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara, termasuk melalui aksesi terhadap Perjanjian ASEAN dari Amity dan Kerjasama, dan melalui upaya untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan Perjanjian di Asia Tenggara Zona Bebas Senjata Nuklir;

8. Untuk mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional melalui kerjasama dalam mencapai perlucutan senjata dan non-proliferasi Senjata Pemusnah Massal (WMD), sesuai dengan Perjanjian Nuklir Non Proliferasi, Konvensi Senjata Kimia dan Konvensi Senjata Biologi, serta ratifikasi mengejar dari Comprehensive Test Ban Treaty Nuklir (CTBT);

9. Untuk meningkatkan kerjasama dalam memperkuat operasi penjaga perdamaian PBB, melalui antara lain, meningkatkan kapasitas pusat pelatihan penjaga perdamaian di Indonesia, serta mendukung pembentukan pusat pelatihan polisi penjaga perdamaian. Pusat-pusat di masa depan dapat berfungsi sebagai hubungan jaringan untuk pusat pelatihan penjaga perdamaian regional;

10. Untuk meningkatkan kerjasama yang erat dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, termasuk untuk tujuan pemulihan aset internasional baik dari yurisdiksi masing-masing dari kedua negara atau negara-negara ketiga dalam instrumen legal internasional yang relevan; untuk terus bekerja menuju perjanjian bilateral bantuan timbal balik hukum;

11. Untuk bekerja erat dalam isu-isu kelautan dan urusan laut melalui pertukaran informasi, dan membangun kemampuan untuk tumpahan bahan berbahaya respon;

12. Untuk mempertahankan upaya menuju reformasi yang efektif dari sistem PBB, dengan tujuan untuk memperkuat multilateralisme dan memperkuat peran PBB dalam memelihara dan mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional.

– Kerjasama di bidang Ekonomi dan Pembangunan

1. Untuk memperluas dan memperdalam kerja sama di bilateral, regional, dan multilateral untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan kedua bangsa dan perekonomian dunia;

2. Untuk bekerja sama untuk mendukung bilateral, regional dan multilateral dalam upaya pengentasan kemiskinan termasuk melalui pengaturan teknis tripartit;

3. Untuk bekerja sama dalam mendukung perdagangan yang terbuka, adil, dan transparan berdasarkan peraturan internasional dan sistem keuangan;

4. Untuk meningkatkan kolaborasi dalam badan multilateral dan regional, World Trade Organization, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), G-20 Pemimpin Proses, dan PBB dan ASEAN untuk menghadapi tantangan dan peluang globalisasi melalui perdagangan dan investasi, dan pembangunan berkelanjutan melalui forum multilateral dan regional;

5. Untuk meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi melalui Perdagangan dan Investasi Framework Agreement (TIFA), kelompok kerja pada barang-barang pertanian dan industri, jasa, investasi, dan hak kekayaan intelektual, dan kelompok kerja dibuat di bawah Nota Kesepahaman tentang Illegal Logging dan Asosiasi Perdagangan;

6. Untuk meningkatkan perdagangan bilateral melalui fasilitasi perdagangan, pengurangan lebih jauh hambatan perdagangan termasuk hambatan non-tarif, dan stimulasi dialog antara komunitas bisnis kami;

7. Untuk meningkatkan kerjasama investasi bilateral dengan meningkatkan dialog antara otoritas investasi kami, mengurangi hambatan terhadap investasi bilateral dan mengambil langkah-langkah lain untuk meningkatkan iklim investasi kami;

8. Untuk memperluas ikatan US-ASEAN dalam bidang perdagangan dan investasi dengan memelihara keterlibatan dan kemajuan dalam rencana kerja ASEAN-AS Perdagangan dan Investasi Penyusunan Kerangka (TIFA);

9. Untuk mempercepat pelaksanaan ASEAN-US Enhanced Partnership dan melanjutkan bantuan pengembangan kapasitas di bawah Visi Pembangunan ASEAN untuk Meningkatkan Integrasi Ekonomi (ADVANCE) program dan ASEAN-AS Bantuan Teknis dan Pelatihan Facility (TATF), untuk mendukung realisasi Komunitas ASEAN tahun 2015;

10. Untuk meningkatkan kerjasama antara kedua negara dengan mendorong masyarakat bisnis untuk mengembangkan pameran dan misi perdagangan, pariwisata, dan investasi;

11. Untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik dan penegakan hak kekayaan intelektual;

12. Untuk mempromosikan pertanian berkelanjutan, kehutanan, perikanan dan lingkungan dengan menciptakan sebuah proses untuk meningkatkan kerjasama di: a) peningkatan kapasitas termasuk kemampuan sumber daya manusia, b) berbagi penelitian dan teknologi, termasuk makanan dan strategi gizi, c) penerapan teknologi baru termasuk bioteknologi; d) peternakan ke jaringan pasar dan diversifikasi produk untuk usaha kecil dan menengah (UKM); e) adopsi dan pelaksanaan diakui secara internasional, standar pangan berbasis ilmu pengetahuan dan peraturan yang konsisten dengan janji yang kedua negara pihak, (f) ekosistem berbasis pendekatan kepada manajemen, dan (g) fasilitasi perdagangan;

13. Untuk memperkuat kemitraan untuk meningkatkan ketahanan pangan yang berkelanjutan melalui peningkatan perdagangan dan inovasi, melalui investasi dalam memelihara produksi pangan, pengolahan, transportasi, pemasaran, dan penelitian-penyuluhan, melalui pengembangan dan penerapan kebijakan ekonomi yang sehat, dan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia;

14. Untuk bekerja sama pada metode untuk memerangi perdagangan ilegal produk-produk berbasis sumber daya alam;

15. Untuk memperluas dan memperdalam kerja sama pembangunan dan upaya untuk mengatasi tantangan pembangunan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Millenium Development Goals PBB;

16. Untuk menegaskan kepentingan bersama kami dalam menjelajahi Millenium Challenge Account (MCA) kompak untuk Indonesia sesuai dengan Millenium Challenge Corporation dan prioritas Pemerintah Indonesia, persyaratan dan prosedur dengan tujuan menguntungkan rakyat Indonesia;

17. Untuk memperkuat kerjasama untuk meningkatkan kapasitas usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tumbuh, berkembang, dan memiliki akses ke pasar internasional bilateral dan;

18. Untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan sektor penerbangan sipil (termasuk infrastruktur), yang mengarah ke kerjasama yang lebih besar dan peluang bagi pertumbuhan ekonomi;

19. Untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan tujuan untuk mengembangkan akses yang sesuai dan mekanisme pembagian keuntungan mengenai sumber daya genetik;

20. Untuk meningkatkan kerjasama media cakupan tujuan wisata masing-masing negara dan sumber daya dan untuk meningkatkan jaringan antara agen-agen perjalanan di kedua negara sebagai alat untuk mengembangkan paket wisata menarik;

21. Untuk meningkatkan kerja sama pada pengembangan pariwisata berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat berbasis pariwisata melalui bantuan teknis dalam rangka melestarikan pariwisata ramah lingkungan dan mengurangi kemiskinan, termasuk dengan menggunakan forum APEC untuk memfasilitasi kerja sama daerah;

22. Untuk meningkatkan kerja sama konservasi hutan, pengelolaan hutan lestari, dan hutan penegakan hukum dan pemerintahan, melalui dialog kebijakan bilateral, bantuan teknis bilateral, proses dan lembaga antar pemerintah yang relevan, Heart of Borneo Initiative, AS-Indonesia Tropical Forest Conservation Act perjanjian, dan kerjasama bilateral lainnya;

23. Untuk memperkuat kerjasama dalam mempromosikan pengelolaan berkelanjutan sumber daya laut dan pesisir, konservasi keanekaragaman hayati, mempromosikan praktek penangkapan ikan yang bertanggung jawab, dan praktek budidaya yang baik, termasuk melalui kerjasama bilateral dan regional Coral Triangle Initiative pada Terumbu Karang, Perikanan dan Ketahanan Pangan;

24. Untuk bekerja sama meningkatkan pelaksanaan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), konsisten dengan Bali Road Map, mengakui perlunya untuk lebih mengoperasionalkan Accord Kopenhagen dan terus mengejar tujuan akhir UNFCCC. Untuk memperkuat kerja sama bilateral kami dalam kegiatan iklim terkait, untuk mengembangkan konsultasi dan kerjasama tindakan untuk melestarikan lahan gambut sebagai penyimpanan karbon, untuk mengurangi emisi dari deforestasi, degradasi hutan dengan kegiatan kemungkinan pembentukan demonstrasi di REDD di Indonesia, dan adaptasi, termasuk pelaksanaan Deklarasi Manado Ocean;

25. Untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerjasama dalam keamanan energi dan untuk mempromosikan pengembangan energi yang berkelanjutan, termasuk sumber-sumber baru dan energi terbarukan, efisiensi energi, konservasi energi dan teknologi ditingkatkan. Ini akan dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan kerjasama teknis mungkin teknologi, dan inisiatif kesadaran publik didukung oleh Indonesia-AS Dialog Kebijakan Energi (EPD);

26. Untuk meningkatkan kerja sama untuk mempromosikan energi nuklir untuk tujuan damai, dalam kerangka Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia Damai Mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah;

27. Untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam pengelolaan lingkungan, termasuk: mempromosikan penguatan kerangka lingkungan, pengembangan kapasitas kelembagaan, tata lingkungan dan pemantauan, pendidikan lingkungan, kesadaran dan partisipasi masyarakat, kebijakan dan program untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi emisi beracun (misalnya merkuri), akses dan peningkatan dan kualitas sumber daya air, termasuk melalui pengembangan rencana pengelolaan sumberdaya air berbasis DAS; mengurangi emisi metana melalui Methane ke Pasar Kemitraan, dan mempromosikan pembangunan ketahanan iklim dan upaya pengurangan.

– Sosial-budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kerjasama yang lain

1. Untuk meningkatkan kerjasama dalam perlindungan sosial, jaminan sosial, transfer tunai bersyarat, dan bantuan sosial (untuk keluarga, anak-anak, bencana alam dan sosial, cacat, rentan);

2. Untuk bekerja sama untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik dari orang-orang dari agama yang berbeda dengan mempromosikan dialog antar-iman dan global dialog antar-media yang akan memajukan perdamaian, toleransi dan penghormatan terhadap agama, keragaman etnis dan budaya melalui seminar atau dialog yang melibatkan pemimpin agama dan masyarakat sipil, akademisi dan orang-orang media, untuk mempromosikan pemahaman yang lebih baik dari orang-orang dari agama yang berbeda;

3. Untuk meningkatkan kerjasama dalam mendorong dialog antar budaya dan dialog regional media untuk meningkatkan rasa hormat dan toleransi untuk kearifan lokal, nilai-nilai sosial yang beragam dan budaya tradisional dan adat, termasuk dengan pembentukan Pusat Kebudayaan Indonesia di Amerika Serikat dan sebaliknya, dan bersama-sama menyelenggarakan konferensi, simposium atau lokakarya yang melibatkan para pemimpin lokal informal, pemimpin tradisi, akademisi, dan ahli dalam rangka untuk mempromosikan pemahaman yang lebih baik antara kedua negara;

4. Untuk memberikan bantuan timbal balik dan kerjasama untuk perlindungan, pelestarian, dan pemulihan warisan budaya dan sejarah, baik berwujud dan tidak berwujud, sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing negara, meningkatkan kerja sama untuk memerangi penjarahan, perdagangan ilegal dan penyelundupan cagar budaya bergerak antara Indonesia dan Amerika Serikat;

5. Untuk bekerjasama dalam pemeliharaan, pelestarian dan penggunaan pendidikan arsip (arsip sejarah, naskah, dan film dokumenter); pertukaran dan kolaborasi dalam seni, film, media, dan pameran, serta bidang-bidang kerjasama yang telah disepakati oleh para Pihak , dalam rangka untuk mengenali warisan budaya di kedua negara;

6. Untuk mempromosikan kontak seseorang, think tank kerjasama, serta interaksi budaya, termasuk pertukaran pemuda, para ahli dan pertukaran peneliti, tukar resmi dan magang;

7. Untuk memperkuat kerjasama dalam keadaan darurat dan kesiapsiagaan bencana, bantuan, dan mengurangi sosial manusia, ekonomi, dan dampak lingkungan dari bencana melalui kerjasama ilmiah pada solusi yang inovatif, dan membangun masyarakat yang tangguh dan meningkatkan keselamatan warga melalui peningkatan kapasitas ditingkatkan, pertukaran informasi, dan pelatihan dalam keadaan darurat dan manajemen bencana;

8. Untuk bekerja sama dalam pencarian dan penyelamatan (SAR) kegiatan / jasa, yang meliputi pembangunan kapasitas, pertukaran informasi, latihan bersama SAR dan operasi SAR bersama;

9. Untuk mengintensifkan kerjasama pendidikan untuk meningkatkan kualitas sekolah kurikulum dan pendidik, meningkatkan daya saing global, dan mempromosikan akses yang sama terhadap pendidikan;

10. Untuk meningkatkan kerjasama kemitraan pendidikan dan penelitian, termasuk beasiswa untuk gelar pasca sarjana dan pasca program doktor, pertukaran siswa dan guru / dosen / ilmuwan, penelitian bersama, publikasi program gelar bersama, dan kemitraan universitas, dan pengakuan bersama atas gelar akademik dan sertifikat, serta meningkatkan pendidikan menengah di Indonesia;

11. Untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan beradaptasi pendidikan, termasuk pendidikan teknik / kejuruan / pelatihan keterampilan dengan mengembangkan program bantuan teknis di tingkat menengah dan pendidikan tinggi, dan untuk mempromosikan kewirausahaan;

12. Untuk mengembangkan kemitraan untuk membuat bagian teknologi informasi pendidikan setiap anak;

13. Untuk memperkuat kerjasama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, termasuk penelitian dan pengembangan proyek di daerah yang disepakati bersama, melalui pengembangan ilmu teknologi dan perjanjian bilateral dan Pusat Excellence Ilmiah berdasarkan kepentingan bersama dan saling menguntungkan;

14. Untuk mengikuti kegiatan koperasi di ruang aplikasi teknologi, pendidikan dan penelitian untuk memajukan solusi untuk tantangan global termasuk manajemen bencana dan pemantauan perubahan iklim;

15. Untuk mengembangkan suatu kerangka luas untuk kerjasama kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit menular dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Komisi Bersama diketuai oleh Menteri Luar Negeri AS dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Komisi Bersama serta Kelompok Kerja membantu kedua negara dalam melaksanakan prioritas yang tercantum dalam Rencana Aksi ini dan dalam mengatasi tantangan bersama.

Untuk memfasilitasi pekerjaan Komisi Bersama dalam menangani prioritas-prioritas yang tercantum dalam Rencana Aksi ini, kedua negara bermaksud untuk memperkuat kelompok kerja yang ada serta untuk membentuk kelompok kerja baru, yang mungkin saling menentukan, berdasarkan Rencana Aksi ini.
(eis/ape)

Read Full Post »

Oleh : Hady Sutjipto,SE.M.Si

Kejahatan Bank Dunia

Mundurnya Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan andalan dalam Pemerintahan SBY, dan akan menempati jabatan baru sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia menimbulkan pro dan kontra. SBY memandang jabatan baru tersebut adalah posisi yang strategis, posisi yang penting, posisi yang terhormat. Harapan SBY, Sri Mulyani bisa memperkuat Bank Dunia dan bisa menjadi jembatan antara Bank Dunia dengan negara-negara berkembang, dengan Asia, termasuk Bank Dunia dengan Indonesia, negara yang besar dengan GDP yang makin meningkat, dengan besaran atau magnitude perekonomian yang makin menguat dan jumlah penduduk yang besar, yang tentunya akan menjadi mitra penting bagi Bank Dunia.

Hal serupa diungkapkan oleh Presiden Bank Dunia Robert B Zoellick. Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Bank Dunia, Zoellick menegaskan bahwa Sri Mulyani telah menuntun kebijakan ekonomi membuat Indonesia menjadi salah satu negara terbesar di Asia Tenggara, bahkan salah satu negara terbesar di dunia. ” Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan yang luar biasa dengan pengetahuan yang mendalam terutama tentang dua isu, pembangunan dan peran kelompok bank dunia,” kata Zoellick.

Menurut Zoellick, tuntunan kebijakan yang telah dibuat Sri Mulyani sukses membawa keluar Indonesia dari krisis. Sri Mulyani juga dinilai sukses menerapkan kunci reformasi dan mendapat penghormatan dari teman-temannya seluruh dunia.

Ketika Sri Mulyani menerima tawaran jabatan dari Bank Dunia, benarkah dari harapan bisa menjadi jembatan antara Bank Dunia dengan negara-negara berkembang, dengan Asia, termasuk Bank Dunia dengan Indonesia? Apakah Bank Dunia telah memberikan manfaat bagi negara-negara penerima bantuan?

Sejarah Bank Dunia

Bank Dunia adalah sebuah lembaga keuangan global yang secara struktural berada di bawah PBB dan diistilahkan sebagai “specialized agency”. Bank Dunia dibentuk tahun 1944 sebagai hasil dari Konferensi Bretton Woods yang berlangsung di AS. Konferensi itu diikuti oleh delegasi dari 44 negara, namun yang paling berperan dalam negosiasi pembentukan Bank Dunia adalah AS dan Inggris. Tujuan awal dari dibentuknya Bank Dunia adalah untuk mengatur keuangan dunia pasca PD II dan membantu negara-negara korban perang untuk membangun kembali perekonomiannya.

Sejak tahun 1960-an, pemberian pinjaman difokuskan kepada negara-negara non-Eropa untuk membiayai proyek-proyek yang bisa menghasilkan uang, supaya negara yang bersangkutan bisa membayar kembali hutangnya, misalnya proyek pembangunan pelabuhan, jalan tol, atau pembangkit listrik. Era 1968-1980, pinjaman Bank Dunia banyak dikucurkan kepada negara-negara Dunia Ketiga, dengan tujuan ideal untuk mengentaskan kemiskinan di negara-negara tersebut. Pada era itu, pinjaman negara-negara Dunia Ketiga kepada Bank Dunia meningkat 20% setiap tahunnya.

Peran Bank Dunia dalam Imperialisme Ekonomi dan Politik Global

Rittberger dan Zangl (2006: 172) menulis, sejak tahun 1970-an Bank Dunia mengubah konsentrasinya karena situasi semakin meningkatnya jurang perekonomian antara negara berkembang dan negara maju. Pada era itu, seiring dengan merdekanya negara-negara yang semula terjajah, jumlah negara berkembang semakin meningkat. Negara-negara berkembang menuntut distribusi kemakmuran (distribution of welfare) yang lebih merata dan negara-negara maju memenuhi tuntutan ini dengan cara menyuplai dana pembangunan di negara-negara berkembang.

Basis keuangan Bank Dunia adalah modal yang diinvestasikan oleh negara anggota bank ini yang berjumlah 186 negara. Lima pemegang saham terbesar di Bank Dunia adalah AS, Perancis, Jerman, Inggris, dan Jepang. Kelima negara itu berhak menempatkan masing-masing satu Direktur Eksekutif dan merekalah yang akan memilih Presiden Bank Dunia. Secara tradisi, Presiden Bank Dunia adalah orang AS karena AS adalah pemegang saham terbesar.  Sementara itu, 181 negara lain diwakili oleh 19 Direktur Eksekutif (satu Direktur Eksekutif akan menjadi wakil dari beberapa negara).

Bank Dunia berperan besar dalam membangun kembali tatanan ekonomi liberal pasca Perang Dunia II (Rittberger dan Zangl, 2006: 41). Pembangunan kembali tatanan ekonomi liberal itu dipimpin oleh AS dengan rancangan utama mendirikan sebuah tatanan perdagangan dunia liberal. Untuk mencapai tujuan ini, perlu dibentuk tatanan moneter yang berlandaskan mata uang yang bebas untuk dikonversi. Rittberger dan Zangl (2006: 43) menulis, “Perjanjian Bretton Woods mewajibkan negara-negara untuk menjamin kebebasan mata uang mereka untuk dikonversi dan mempertahankan standar pertukaran yang stabil terhadap Dollar AS.”

Lembaga yang bertugas untuk menjaga kestabilan moneter itu adalah IMF (International Monetary Funds) dan IBRD (International Bank for Reconstruction dan Development). IBRD inilah yang kemudian sering disebut “Bank Dunia”. Pendirian Bank Dunia dan IMF tahun 1944 diikuti oleh pembentukan tatanan perdagangan dunia melalui lembaga bernama GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) pada tahun 1947. Pada tahun 1995, GATT berevolusi menjadi WTO (World Trade Organization).

Organisasi-organisasi ini mulai mendorong suatu model universal dalam pembangunan ekonomi global dan pertumbuhan melalui kredo neo-liberal, yang berfokus pada kepentingan pertumbuhan ekonomi. Namun, yang sebenarnya merupakan eksploitasi berbasis-paradigma pembangunan. Sebagai hasil, sistem ekonomi dunia menjadi tidak setara. Statistik menemukan bahwa kelompok negara-negara G8 (di dunia negara-negara terkaya) mewakili 85% dari GNP dunia dan menguasai 75% dari perdagangan dunia. Sementara itu, jumlah orang yang hidup di bawah standar $ 1/day kemiskinan terus meningkat di seluruh dunia.

Meskipun tugas Bank Dunia adalah mengatur kestabilan moneter, namun dalam prakteknya, Bank Dunia sangat mempengaruhi politik global karena hampir semua negara di dunia menjadi penerima utang dari Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF memiskinkan negara-negara dunia ketiga melalui utang-utang yang diberikannya. Banyak negara seperti Argentina, negara-negara di Afrika dan juga termasuk Indonesia menanggung beban utang sampai pada level tak mampu melunasinya. Sehingga, negara-negara tersebut terpaksa membayar cicilan pokok dan bunga dengan mengambil utang baru. Kejadian tersebut terus terulang dan menyebabkan ketergantungan negara-negara miskin terhadap utang.

Sejak awal beroperasinya, Bank Dunia sudah mempengaruhi politik dalam negeri negara yang menjadi penghutangnya. Kebijakan yang diterapkan Bank Dunia yang mempengaruhi kebijakan politik dan ekonomi suatu negara, disebut SAP (Structural Adjustment Program). Bila negara-negara ingin meminta tambahan hutang, Bank Dunia memerintahkan agar negera penerima utangmelakukan “perubahan kebijakan” (yang diatur dalam SAP). Bila negara tersebut gagal menerapkan SAP, Bank Dunia akan memberi sanksi fiskal. Perubahan kebijakan yang diatur dalam SAP antara lain, program pasar bebas, privatisasi, dan deregulasi ( Dinasulaeman.wordpress.com/2009/12/30)

Karena adanya SAP ini, tak dapat dipungkiri, pengaruh Bank Dunia terhadap politik dan ekonomi dalam Negara Indonesia juga sangat besar. Utang dana segar bisa dicairkan bila Negara tersebut menerima Program Penyesuaian Struktural (SAP). SAP mensyaratkan pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan yang bentuknya, antara lain:

1. Swastanisasi (Privatisasi) BUMN dan lembaga-lembaga pendidikan

2. Deregulasi dan pembukaan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sektor

3. Pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti: beras, listrik, dan pupuk

4. Menaikkan tarif telepon dan pos

5. Menaikkan harga bahan bakar (BBM)

Besarnya jumlah utang (yang terus bertambah) membuat pemerintah juga harus terus mengalokasikan dana APBN untuk membayar utang dan bunganya. Sebagai illustrasi, utang luar negeri Republik Indonesia terus membumbung tinggi. Data Bank Indonesia (BI) mencatat, sampai akhir Januari 2010, utang luar negeri mencapai 174,041 miliar dollar AS. Bila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan kurs Rp 10.000 per dollar AS nominal utang itu hampir mencapai Rp 2.000 triliun.

Nilai utang ini naik 17,55 persen dari periode yang sama tahun lalu. Akhir Januari 2009, nilai utang luar negeri Indonesia baru sebesar 151,457 miliar dollar AS. “Dari sisi nominal memang naik, namun jika kita melihat dari persentase debt to GDP ratio, angkanya terus menurun,” ungkap Senior Economic Analyst Investor Relations Unit (IRU) Direktorat Internasional BI Elsya Chani .

Nilai utang tersebut terdiri atas utang pemerintah sebesar 93,859 miliar dollar AS, lalu utang bank sebesar 8,984 miliar dollar AS. Lalu, utang swasta alias korporasi non-bank sebesar 75,199 miliar dollar AS. Sebagian besar utang tersebut bertenor di atas satu tahun. Nilai utang yang tenornya di bawah satu tahun hanya sebesar 25,589 miliar dollar AS.

Elsya menuturkan, meski secara nominal nilai utang luar negeri Republik Indonesia terus naik. Namun, nilai rasio utang terhadap GDP terus terjadi penurunan. “Debt to GDP ratio tahun 2009 sebesar 27 persen. Sedangkan tahun 2008 masih 28 persen,” jelasnya. (Kompas.com, 16/4/2010)

Pemerintah Indonesia di tahun ini berencana untuk membayar cicilan pokok utang luar negeri sebesar Rp 54,136 triliun pada APBN-P 2010. Demikian pula jumlah defisit dalam APBN-P 2010 dinaikkan dari semula 1,6% atau Rp 98,009 triliun menjadi 2,1% atau Rp 129,816 triliun. Kenaikan defisit ini rencananya akan ditutupi lewat pembiayaan non utang Rp 25,402 triliun dan pembiayaan utang Rp 108,344 triliun.

Pembiayaan non utang ini salah satunya akan berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di tahun 2009.Untuk pembiayaan dari utang, pemerintah berencana untuk menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp 70,777 triliun. Kemudian dari penerbitan surat utang (SBN/Surat Berharga Negara) sebesar Rp 107,5 triliun (Detikfinance.com 3/5/2010).

Komposisi dalam anggaran belanja negara tersebut mencerminkan besarnya beban utang tidak saja menguras sumber-sumber pendapatan negara, tetapi juga mengorbankan kepentingan rakyat berupa pemotongan subsidi dan belanja daerah. Karena itu, meski Bank Dunia memiliki semboyan “working for a world free of  poverty”, namun meski telah lebih dari 60 tahun beroperasi di Indonesia, angka kemiskinan masih tetap tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2009, ada 31,5 juta penduduk miskin di Indonesia.

Hal ini juga diungkapkan ekonom Rizal Ramli (2009), “Lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, dan sebagainya dalam memberikan pinjaman, biasanya memesan dan menuntut UU ataupun peraturan pemerintah negara yang menerima pinjaman, tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga di bidang sosial. Misalnya, pinjaman sebesar 300 juta dolar AS dari ADB yang ditukar dengan UU Privatisasi BUMN, sejalan dengan kebijakan Neoliberal. UU Migas ditukar dengan pinjaman 400 juta dolar AS dari Bank Dunia.”

Cara kerja Bank Dunia (dan lembaga-lembaga donor lainnya) dalam menyeret Indonesia (dan negara-negara berkembang lain) ke dalam jebakan utang, diceritakan secara detil oleh John Perkins dalam bukunya, “Economic Hit Men”. Perkins adalah mantan konsultan keuangan yang bekerja pada perusahaan bernama Chas T. Main, yaitu perusahaan konsultan teknik. Perusahaan ini memberikan konsultasi pembangunan proyek-proyek insfrastruktur di negara-negara berkembang yang dananya berasal dari utang kepada Bank Dunia, IMF, dll.

Tak heran bila kemudian ekonom Joseph Stiglitz pada tahun 2002 mengkritik keras Bank Dunia dan menyebutnya “institusi yang tidak bekerja untuk orang miskin, lingkungan, atau bahkan stabilitas ekonomi”. Dengan demikian, menurut Stiglitz, Bank Dunia pada prakteknya menyalahi tujuan didirikannya bank tersebut, sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini, yaitu untuk membantu mengentaskan kemiskinan dan menjaga kestabilan ekonomi.

(Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Sultan AgengTirtayasa (UNTIRTA)-Serang Banten)

Daftar Pustaka

Ponny Anggoro, Why Does World Bank Control Indonesia, dimuat di jurnal Global Justice Update, Volume VI, 1st Edition, May 2008

Rizal Ramli, Membangun dengan Lilitan Utang, sebagaimana diberitakan dalamhttp://www.news.id.finroll.com/articles/75304-membangun-bangsa-dengan-lilitan-hutang

Volker Rittberger dan Bernard Zangl, 2006, International Organization, New York:Palgrave MacMillan.

http://www.detikfinance.com/read/2010/05/03/130022/1350027/4/ri-nyicil-pokok-utang-luar-negeri-rp-54136-triliun

http://en.wikipedia.org/wiki/World_Bank

http://dinasulaeman.wordpress.com/2009/12/30/peran-bank-dunia-dalam-kemunduran-perekonomian-indonesia/

http://www.democracynow.org/2004/11/9/confessions_of_an_economic_hit_man

http://www.un.org/

Read Full Post »

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi**

  1. Fakta Vaksin Meningitis
  2. Vaksin Meningitis adalah vaksin yang disuntikkan kepada para jamaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji dengan tujuan mencegah penularan meningitis meningokokus antar jamaah haji.

    Sejak tahun 2002, Kementerian Kerajaan Arab Saudi telah mengharuskan negara-negara yang mengirimkan jamah haji untuk memberikan vaksinasi meningitis meningokokus dan menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Kebijakan ini diperbaharui dengan Nota Diplomatik Kedubes Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta No 211/ 94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 yang ditujukan kepada Departemen Luar Negeri tanggal 7 Juni 2006. Isinya memastikan suntik meningitis (vaksinasi meningitis meningokokus ACYW 135) bagi semua jamaah haji, umrah, dan bahkan TKW/TKI yang akan masuk ke Arab Saudi.

    Yang menjadi persoalan, kontroversi tajam kemudian muncul seputar vaksin ini setelah muncul pernyataan vaksin ini mengandung enzim babi. Kontroversi ini melibatkan berbagai pihak yang terlibat penyelenggaraan haji baik langsung atau tidak, seperti DPR, MUI, Depag, Depkes, dan Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), produsen vaksin, dan sebagainya.

    Kontroversi ini berawal dari pernyataan Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, 24 April 2009, yang menyatakan bahwa penelitian LPPOM MUI Sumsel dan FK Unsri Palembang menemukan kandungan enzim babi pada vaksin meningitis meningokokus ACYW 135.

    Pernyataan itu lalu dibantah oleh Depkes melalui Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2 PL) Depkes, dr Tjandra Yoga Adhitama. Dalam suratnya tertanggal 4 Mei 2009 dr Tjandra menyatakan bahwa vaksin meningitis Mencevax ACWY menggunakan kultur media yang bebas binatang, termasuk bebas dari material bovine (sapi) dan porcine (babi). Produsen vaksin meningitis Mencevax ACWY, yaitu Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceuticals, asal Belgia, mengirim surat ke Depkes (5 Mei 2009) dan mengklaim bahwa produk vaksin meningitis yang dibuatnya bebas dari unsur babi.

    Walau demikian, MUI Pusat bersikukuh vaksin itu mengadung zat babi. MUI Pusat mengeluarkan fatwa keharaman vaksin itu pada tanggal 8 Mei 2009 yang lalu. Melalui salah seorang ketuanya, K.H. Umar Shihab, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa haram hukumnya menggunakan vaksin yang mengandung babi. Akan tetapi, karena tidak ada vaksin yang lain, MUI menetapkan penggunaan vaksin tersebut boleh dilakukan, karena keadaan darurat.

    Pada Rabu, 20 Mei 2009 berlangsung pertemuan antara produsen vaksin, yaitu GSK (Glaxo Smith Kline) di hadapan berbagai pihak. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa meski pada hasil akhirnya vaksin meningitis itu tak lagi mengandung enzim babi, namun dalam prosesnya masih menggunakan enzim babi. Kesimpulan ini sejalan dengan penjelasan Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan Husniah Rubiana Thamrin yang pernah menyatakan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin, karena penggunaan enzim hanya untuk proses pemisahan bahan vaksin dari medianya. (Koran Tempo, 2 Januari 2009).

    Namun Ketua MUI Pusat Amidhan tetap meragukan keterangan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin (produk akhir). “Tidak mungkin tak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim babi,” kata Amidhan.

    Dari berbagai sumber mengenai vaksin meningitis, dapat ditemukan fakta permasalahan sebagai berikut :

    1. Vaksin meningitis lama (“Old” Mencevax TM ACW 135 Y), pada produk akhir tidak mengandung unsur babi, tapi pada proses pembuatan/pengolahannya bersinggungan atau bersentuhan dengan unsur babi (sebagai katalisator). Di antaranya diambil dari pankreas babi.
    2. Vaksin meningitis baru (“NEW” Mencevax TM ACW 135 Y) yang dipasarkan sejak akhir 2008. Dalam proses pembuatannya tidak lagi menggunakan unsur babi sebagai katalisator, tetapi bahannya merupakan larutan working seed dari formula lama (“Old” Mencevax TM ACW 135 Y). Dengan kata lain, vaksin baru itu bahannya atau sumbernya dari vaksin lama.
    3. Belum ditemukan vaksin meningitis yang benar-benar lepas dari murni tanpa keterkaitan dengan vaksin meningitis yang ada. (Lihat : Wawan Shofwan Sholehuddin, Hukum Vaksinasi Meningitis Untuk Jamaah Haji, http://persis.or.id/?p=769).
  3. Fakta Meningitis
  4. Meningitis sendiri adalah penyakit radang selaput otak. Penyakit ini terjadi pada meninges, yaitu selaput (membran) yang melapisi otak dan syaraf tunjang. Meningitis dapat disebabkan berbagai organisme seperti virus, bakteri, ataupun jamur yang menyebar masuk ke dalam darah dan berpindah ke dalam cairan otak.

    Banyak ahli kesehatan berpendapat penyebab penyakit meningitis adalah virus yang umumnya tidak berbahaya dan akan pulih tanpa pengobatan dan perawatan yang spesifik. Namun meningitis yang disebabkan oleh bakteri bisa mengakibatkan kondisi serius, misalnya kerusakan otak, hilangnya pendengaran, kurangnya kemampuan belajar, bahkan bisa menyebabkan kematian. Sedangkan meningitis yang disebabkan oleh jamur sangat jarang. Jenis ini umumnya diderita oleh orang yang daya tahan tubuhnya menurun seperti pada penderita HIV/AIDS.

    Bakteri yang dapat mengakibatkan serangan meningitis di antaranya Streptococcus pneumoniae (pneumonoccus). Bakteri ini yang paling umum menyebabkan meningitis pada bayi atau anak-anak. Jenis bakteri ini juga yang bisa menyebabkan infeksi pneumonia, telinga dan rongga hidung (sinus). Bakteri lainnya adalah jenis Neisseria meningitidis (meningococcus). Bakteri ini merupakan penyebab kedua terbanyak setelah Streptococcus pneumenie. Meningitis terjadi akibat adanya infeksi pada saluran nafas bagian atas yang kemudian bakterinya masuk ke dalam peredaran darah.

    Meningitis yang disebabkan oleh virus dapat ditularkan melalui batuk, bersin, ciuman, sharing makan atau sendok, pemakaian sikat gigi bersama dan merokok bergantian dalam satu batangnya.

    Memang penularan meningitis kerap terjadi, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji. Daerah “sabuk meningitis” di Afrika terbentang dari Senegal di barat ke Ethiopia di timur. Daerah ini ditinggali kurang lebih 300 juta manusia. Pada 1996 terjadi wabah meningitis di mana 250.000 orang menderita penyakit ini dengan 25.000 meninggal dunia. (www.wikipedia.com). Dalam pelaksanaan ibadah haji, pada tahun 2000 lalu, sebanyak 14 orang jamaah haji Indonesia tertular penyakit ini. Sebanyak 6 orang dari 14 penderita meningitis tersebut meninggal di Arab Saudi dengan penyebab kematian meningitis meningokokus serogrup W–135. Angka tersebut bertambah pada tahun 2001 menjadi 18 penderita dan enam di antaranya meninggal di Arab Saudi. (Republika, Jumat 12 Juni 2009).

  5. Hukum Vaksin Meningitis
  6. Hukum syara’ mengenai penggunaan vaksin meningitis ini bergantung pada manath (fakta yang akan dihukumi), apakah ia mengandung zat babi atau tidak. Dalam hal ini, kami sendiri belum dapat memutuskan manakah fakta yang benar (sesuai fakta), apakah vaksin meningitis masih mengandung enzim babi atau tidak.

    Dalam dunia farmasi pun, penentuan persoalan halal haram suatu produk obat-obatan dan produk industri makanan/minuman merupakan persoalan yang tak sederhana. Sebab, zat yang haram/najis tidaklah mudah terdeteksi. Dr. Rahmana Emran, staf pengajar Sekolah Farmasi ITB kelompok keahlian farmakokimia, menyampaikan bahwa tolok ukur halal-haramnya produk obat-obatan seperti vaksin adalah hal baru dalam dunia farmasi. Selama ini, dalam dunia akademik maupun industri farmasi hanya dikenal tiga tolok ukur bagi sebuah produk : (1) Safety, yaitu keamanan produk bagi kesehatan pengguna, (2) Efficacy, yaitu kemampuan memberikan manfaat pengobatan bagi pengguna, (3) Quality, yaitu kualitas bahan yang digunakan dalam produk, antara lain dilihat dari identitas dan kemurniannya.

    Lebih lanjut, Dr. Emran memaparkan bahwa munculnya permasalahan kehalalan dalam industri makanan dan minuman maupun farmasi, terjadi karena adanya tiga proses: (1) konversi kimiawi, (2) isolasi, dan (3) percampuran. Proses konversi kimiawi, misalnya, terjadi pada pembuatan makanan dan minuman yang mengandung hasil sampingan alkohol, atau reaksi esterifikasi asam lemak dari lemak hewani. Proses isolasi, terjadi pada pemisahan fisik gelatin dari tulang belulang maupun lemak dari daging hewan. Sementara proses percampuran, terjadi antara lain pada penggunaan alkohol sebagai pelarut pada sejumlah kosmetika dan obat-obatan.

    Karena belum jelasnya fakta ini bagi kami pribadi, yakni apakah vaksin meningitis masih mengandung enzim babi atau tidak, kami akan menjelaskan hukumnya dalam 2 (dua) alternatif hukum, yaitu : Pertama, hukum jika vaksin mengandung enzim babi. Kedua, hukum jika vaksin tidak mengandung enzim babi.

    1. Hukum Vaksin Jika Mengandung Enzim Babi
    2. Jika vaksin mengandung zat babi, maka hukum yang perlu diterapkan pada fakta ini adalah hukum berobat (al-tadawi / al-mudaawah) dengan zat yang najis. Sebab babi adalah zat yang najis.

      Para ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya berobat dengan suatu zat yang najis atau yang haram. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut : Darul Fikr], 1990, Juz I hal. 384). Dalam masalah ini paling tidak ada 3 (tiga) pendapat :

      1. Jumhur ulama mengharamkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, kecuali dalam keadaan darurat. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juz I hal. 492; Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus : Darul Fikr], 1996, Juz IX hal. 662; Imam Syaukani, Nailul Authar, Juz XIII hal. 166)
      2. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafiiyah (bermazhab Syafii) menghukumi boleh (jawaz) berobat dengan zat-zat yang najis. (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al-Ahkam, [Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah], 1999, Juz II hal. 6; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz VI hal. 100)
      3. Sebagian ulama lainnya, seperti Taqiyuddin an-Nabhani, menyatakan makruh hukumnya berobat dengan zat yang najis atau yang haram.( Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III hal. 116)

      Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat ketiga, yang memakruhkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, karena dalilnya lebih kuat.

      Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (3/116), berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram. Dalil kemakruhannya dapat dipahami dari dua kelompok hadis : Pertama, hadis-hadis yang mengandung larangan (nahi) untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis-hadis yang yang membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kelompok kedua ini menjadi indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada pada kelompok hadis pertama bukanlah larangan tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh).

      Hadis yang melarang berobat dengan sesuatu yang haram/najis, misalnya sabda Nabi SAW,

      “Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi setiap-tiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.”
      (HR Abu Dawud, no 3376)

      Sabda Nabi SAW “janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram” (wa laa tadawau bi-haram) menunjukkan larangan (nahi) berobat dengan sesuatu yang haram/najis.

      Namun menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak otomatis mengandung hukum haram (tahrim), melainkan sekedar larangan (nahi). Maka, diperlukan dalil lain sebagai indikasi/petunjuk (qarinah) apakah larangan ini bersifat jazim/tegas (haram), ataukah tidak jazim (makruh).

      Di sinilah Imam An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu tidaklah bersifat jazim (tegas). Dalam Sahih Bukhari terdapat hadis, orang-orang suku ‘Ukl dan Urainah datang ke kota Madinah menemui Nabi SAW lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak cocok dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan mereka untuk meminum air susu unta dan air kencing unta… (Sahih Bukhari, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad Imam Ahmad, Nabi SAW pernah memberi rukhshash (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena keduanya menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178).

      Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis (air kencing unta), dan sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Ath-Thabib, hal. 74-75).

      Kedua hadis inilah yang dijadikan qarinah (indikasi) oleh Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu yang najis/haram hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Maka dari itu, hukum vaksin meningitis andai mengandung zat babi yang najis, hukumnya adalah makruh, bukan haram. Hukum makruh ini berarti lebih baik dan akan berpahala jika seorang jamaah haji tidak disuntik vaksin meningitis. Namun jika disuntik dia tidak berdosa.

    3. Hukum Vaksin Jika Tidak Mengandung Enzim Babi
    4. Jika vaksin tidak mengandung zat babi, maka hukum yang perlu diterapkan pada fakta ini adalah hukum berobat (al-tadawi / al-mudaawah) itu sendiri. Sebab tujuan vaksinasi ini adalah dalam rangka pengobatan yang bersifat pencegahan (wiqayah, preventif).

      Para ulama berbeda pendapat dalam hal hukum berobat. Sebagian ulama berpendapat hukum berobat adalah boleh (mubah) seperti Imam Syaukani (Lihat Nailul Authar, Bab Ath-Thib) dan Imam Taqiyuddin An-Nabhani (Lihat Muqaddimah Ad-Dustur). Namun sebagian ulama lainnya, seperti Syaikh Abdul Qadim Zalum, menyatakan hukum berobat adalah mustahab (sunnah). (Lihat kitabnya Hukmu Asy-Syar’i fi Al-Istinsakh, hal. 30).

      Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat terakhir, yang mensunnahkan berobat, karena dalilnya lebih kuat.

      Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Hukmu Asy-Syar’i fi Al-Istinsakh, hal. 30-33 menerangkan sunnahnya berobat. Menurut beliau, memang terdapat hadis-hadis yang mengandung perintah (amr) untuk berobat. Namun perintah dalam hadis-hadis tersebut tidaklah menunjukkan hukum wajib (li al-wujub), melainkan menunjukkan hukum mandub (sunnah) (li an-nadb), dikarenakan terdapat hadis-hadis yang menjadi qarinah (indikasi) bahwa perintah yang ada sekedar anjuran, bukan keharusan.

      Hadis yang mengandung amr (perintah) berobat antara lain sabda Nabi SAW :

      “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Allah juga menciptakan obatnya, maka berobatlah kamu.”
      (HR Ahmad)

      Hadis ini mengandung perintah (amr) untuk berobat (maka berobatlah kamu) (Arab : fa-tadaawaw).

      Namun perintah ini disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan hukum sunnah, bukan hukum wajib. Misalkan sabda Nabi SAW,

      “Akan masuk surga dari umatku 70.000 orang tanpa hisab.” Para sahabat bertanya,”Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Nabi SAW menjawab,”Mereka itu adalah orang-orang yang tidak melakukan ruqyah (berobat dengan doa), tidak melakukan tathayyur (menimpakan kesialan pada pihak tertentu), dan tidak melakukan kay (berobat dengan cara mencos tubuh dengan besi panas). Dan mereka bertawakkal hanya kepada Tuhan mereka.” (HR Muslim). Hadis ini membolehkan kita untuk tidak berobat. Jadi ini merupakan qarinah (indikasi) bahwa perintah berobat pada hadis sebelumnya adalah perintah yang tidak tegas (ghairu jazim), yaitu hukumnya sunnah/mandub, bukan perintah yang tegas (jazim), yang hukumnya wajib. Jadi, hukum berobat adalah sunnah (mandub). Tidak wajib.
      (Abdul Qadim Zallum, Hukmu Asy- Syar’i fi Al-Istinsakh, hal. 33)

      Maka dari itu, hukum vaksin meningitis andai tidak mengandung zat babi, hukumnya adalah sunnah atau mandub.

  7. Kesimpulan
  8. Berdasarkan penjelasan sebelumnya kami berpendapat bahwa vaksin meningitis hukumnya kemungkinan makruh (jika mengandung zat babi), dan kemungkinan sunnah (jika bebas dari zat babi).

    Hanya saja, mengingat terdapat khilafiyah di kalangan ulama dalam hukum berobat dengan sesuatu yang najis/haram ini, maka menurut kami, sebaiknya kita mencari vaksin yang bahannya suci (tidak najis) dan tidak diharamkan.

    Hal ini bertujuan agar kita dapat keluar dari perbedaan pendapat ulama tersebut, dan mencari posisi yang dapat diterima oleh semua pihak. Sebab kaidah fiqih menyebutkan,”Al-Khuruj minal khilaf mustahab.” (Menghindarkan diri dari persoalan khilafiyah adalah sunnah/mustahab). (Lihat : Imam Nawawi, Syarah Muslim, 1/131; Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha’ir fi Al-Furu’, hal. 246). Wallahu a’lam [ ]

= = =

*Disampaikan dalam Kajian Tsaqofah Islam (Fiqih Kontemporer), dengan tema Hukum Vaksin Meningitis Jamaah Haji, Jumat 30 Oktober 2009, di STEI Hamfara Yogya, diselenggarakan oleh Pesantren Hamfara Yogya.

**KH. Ir. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, MSI. Alumnus Jurusan Biologi Fakultas MIPA IPB (S-1) dan Magister Studi Islam UII Yogyakarta (S-2). Pernah nyantri di PP Nurul Imdad dan PP Al-Azhar, Bogor. Sekarang Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, konsultan hukum Islam di tabloid Media Umat Jakarta (www.mediaumat.com), dosen tetap STEI Hamfara Yogya, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogya.

REFERENSI

Fatwa (Penggunaan) Vaksin Meningitis Masih Menunggu, http://www.pkesinteraktif.com/content/view/5396/196/lang,id/

Hukum Vaksinasi Meningitis, http://www.serambinews.com/news/hukum-vaksinasi-menengitis

Karena Terpaksa, MUI Mengubah Hukum Haram Vaksin Meningitis! http://i-comers.com/showthread.php?t=51826

Kronologi Kontroversi Vaksinasi Meningitis Meningokokus Pada Jemaah Haji Indonesia, http://indonesia.faithfreedom.org/forum/kronologi-kontroversi-vaksinasi-meningitis-pada-jemaah-haji-t34145/

MUI: Vaksin Meningitis Gunakan Enzim Babi, http://www.ahmadheryawan.com/opini-media/kesehatan/4379-vaksin-meningitis.html

Sholehuddin, Wawan Shofwan, Hukum Vaksinasi Meningitis Untuk Jamaah Haji, http://persis.or.id/?p=769

Vaksin Meningitis Haji Boleh Digunakan, http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22305:vaksin-meningitis-haji-boleh-digunakan&catid=366:23-juli-2009

sumber : http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=672&Itemid=47

Read Full Post »

uu[1]INILAH.COM, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap RUU Kesehatan yang sedang dibahas DPR lebih berorientasi bisnis. Alhasil warga miskin tidak bisa mengenyam jaminan kesehatan dari pemerintah. “Secara keseluruhan RUU Kesehatan memiliki paradigma privatisasi pelayanan kesehatan, komersil. Terbukti dari 123 pasal dalam RUU itu tidak ada satu pun pasal yang mengatur kewajiban negara. Sebaliknya kewajiban atas pemenuhan hak kesehatan diserahkan kepada masyarakat,” kata Kepala Divisi Litbang LBH Jakarta Restaria Hutabarat di Jakarta, Jumat (4/9). Termasuk penegakan hukum pelanggaran hak atas kesehatan yang dibebankan kepada korban. Hal itu, katanya, membuat korban semakin sulit memperoleh pemulihan hak. Beberapa paradigma privatisasi pelayanan kesehatan yang termaktub dalam RUU Kesehatan tercermin dalam beberapa isi pasal, antara lain, korban pelayanan kesehatan melindungi dirinya sendiri dan negara undur dari kewajiban (pasal 11 ayat 1). Dalam RUU Kesehatan disebutkan, kewajiban pemenuhan hak atas kesehatan diserahkan kepada setiap orang kecuali negara (pasal 12 ayat 1) dan rakyat diasumsikan sebagai masalah utama (pasal 14). Komersialisasi kesehatan juga terlihat dalam uraian pasal 16 ayat i yang menyebutkan, setiap orang berkewajiban turut serta dalam program asuransi kesehatan sosial. RUU Kesehatan itu memberikan izin kepada rumah sakit untuk menolak rakyat miskin. Hal itu termaksud dalam pasal 34. Restaria mengatakan, pasal yang dianggap “keterlaluan” adalah pada pasal 115 yang berbunyi, setiap orang yang mengidap atau menderita penyakit menular atau yang melakukan perbuatan yang dapat menularkan penyakit kepada orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. “Rencananya RUU Kesehatan akan diparipurnakan oleh DPR pada 15 September 2009. Jika RUU ini disahkan, maka bertentangan dengan UUD 1945 dan pelanggaran hak atas kesehatan dilanggengkan oleh ketentuan hukum,” cetus Restaria. Dalam menanggapi itu, kata Restaria, LBH Jakarta sudah beberapa kali mengirimkan surat penolakan terhadap RUU Kesehatan itu ke DPR. Padahal LBH Jakarta turut memberikan 40 kasus pelanggaran hak atas kesehatan yang dicatat sejak tahun 2001 ke DPR. “Namun tetap saja tidak ditanggapi dengan baik. Oleh karena itu pada kesempatan tersebut, LBH Jakarta mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk membuka akses masyarakat sipil untuk menentukan arah kebijakan negara dalam RUU Kesehatan,” ujarnya. Pemerintah dan DPR diharapkan bisa mengubah paradigma dama RUU itu agar lebih menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi semua orang termasuk rakyat miskin. Yang terpenting, pemerintah dan DPR menghapus segala ketentuan privatisasi pelayanan kesehatan, kriminalisasi rakyat miskin, dan penolakan pasien miskin dalam RUU Kesehatan. “Selain itu, negara harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat yang murah. Dan menghentikan penolakan pasien-pasien miskin di pusat pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta,” pungkasnya. [*/sss]

Link: https://ibnufatih.wordpress.com

Read Full Post »

Older Posts »