Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Ekonomi’ Category

detik.com, Washington DC – Menyusul diresmikannya Rapat Komisi Bersama Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia oleh Hillary Clinton dan Marty Natalegawa, Kantor Deplu AS urusan Asia Timur dan Pasifik meluncurkan Panduan Rencana pelaksanaannya.

Seperti yang dilansir detikcom dari rilis yang dikeluarkan dari kantor Kementrian Luar Negeri AS di Washington DC, panduan tersebut diluncurkan untuk memberikan substansi ke Kemitraan komprehensif Indonesia-U.S, dan untuk menjajaki segala kemungkinan kerjasama untuk bidang-bidang yang lainnya, serta memperdalam kerjasama dengan prioritas sebagai berikut:

– Kerjasama Politik dan Keamanan

1. Untuk memperdalam dan memperluas kerjasama dalam mempromosikan tata pemerintahan yang baik, demokrasi, dan hak asasi manusia, dengan meningkatkan dialog dan pengembangan kapasitas melalui kerja sama bilateral, regional, dan inisiatif multilateral seperti Forum Demokrasi Bali (BDF);

2. Untuk menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk semua atas dasar kesetaraan, dan untuk mempromosikan dan melindungi hak dan kebebasan di semua tingkat masyarakat dan bekerjasama dengan masyarakat internasional sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB dan hak asasi manusia internasional instrumen;

3. Untuk bekerja sama melalui PBB dan bekerjasama dengan instansi terkait seperti ASEAN untuk menemukan kesamaan tentang perlindungan dan promosi hak asasi manusia;

4. Untuk menjadi mitra dalam memelihara perdamaian regional dan internasional dan keamanan di Asia Tenggara dan seterusnya. Untuk memperkuat pendekatan regional dan multilateral dalam mempromosikan perdamaian dan kerjasama internasional, termasuk melalui lembaga-lembaga yang relevan seperti ASEAN, ASEAN Regional Forum (ARF), dan PBB;

5. Untuk memperkuat pertahanan bilateral dan kerjasama keamanan melalui dialog dan pembangunan kapasitas yang sesuai dalam bidang-bidang seperti reformasi sektor keamanan, pelatihan, pendidikan, pertukaran personel, pertukaran intelijen, operasi pemeliharaan perdamaian, keamanan maritim, keselamatan nuklir dan keamanan, bantuan kemanusiaan operasi bantuan bencana, dan peralatan militer, untuk bekerja bersama di bawah kerangka pengaturan baru-baru ini ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat pada Koperasi Kegiatan di Bidang Pertahanan;

6. Untuk memperkuat kerjasama dalam mencegah dan memberantas tantangan non-tradisional dalam keamanan regional, termasuk manajemen dan respon bencana, keamanan maritim, kontra-terorisme, penyelundupan migran dan perdagangan manusia, perdagangan narkoba, perdagangan gelap bahan nuklir dan sumber radioaktif, penyakit menular, korupsi, pencucian uang, cyber crime dan kejahatan ekonomi internasional, sumber daya alam kejahatan, penebangan liar dan perdagangan liar, penangkapan ikan yang tidak diatur dan tidak dilaporkan, melalui peningkatan kapasitas, manajemen perbatasan, pertukaran informasi dan mekanisme konsultasi bilateral reguler; dan melalui ASEAN dan ARF, serta melalui Pusat Penegakan Hukum Jakarta Cooperation (JCLEC);

7. Untuk menegaskan kembali peranan ASEAN sebagai penggerak utama dalam mengembangkan kerjasama regional melalui pembentukan ASEAN Community, serta peran penting Amerika Serikat dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara, termasuk melalui aksesi terhadap Perjanjian ASEAN dari Amity dan Kerjasama, dan melalui upaya untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan Perjanjian di Asia Tenggara Zona Bebas Senjata Nuklir;

8. Untuk mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional melalui kerjasama dalam mencapai perlucutan senjata dan non-proliferasi Senjata Pemusnah Massal (WMD), sesuai dengan Perjanjian Nuklir Non Proliferasi, Konvensi Senjata Kimia dan Konvensi Senjata Biologi, serta ratifikasi mengejar dari Comprehensive Test Ban Treaty Nuklir (CTBT);

9. Untuk meningkatkan kerjasama dalam memperkuat operasi penjaga perdamaian PBB, melalui antara lain, meningkatkan kapasitas pusat pelatihan penjaga perdamaian di Indonesia, serta mendukung pembentukan pusat pelatihan polisi penjaga perdamaian. Pusat-pusat di masa depan dapat berfungsi sebagai hubungan jaringan untuk pusat pelatihan penjaga perdamaian regional;

10. Untuk meningkatkan kerjasama yang erat dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, termasuk untuk tujuan pemulihan aset internasional baik dari yurisdiksi masing-masing dari kedua negara atau negara-negara ketiga dalam instrumen legal internasional yang relevan; untuk terus bekerja menuju perjanjian bilateral bantuan timbal balik hukum;

11. Untuk bekerja erat dalam isu-isu kelautan dan urusan laut melalui pertukaran informasi, dan membangun kemampuan untuk tumpahan bahan berbahaya respon;

12. Untuk mempertahankan upaya menuju reformasi yang efektif dari sistem PBB, dengan tujuan untuk memperkuat multilateralisme dan memperkuat peran PBB dalam memelihara dan mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional.

– Kerjasama di bidang Ekonomi dan Pembangunan

1. Untuk memperluas dan memperdalam kerja sama di bilateral, regional, dan multilateral untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan kedua bangsa dan perekonomian dunia;

2. Untuk bekerja sama untuk mendukung bilateral, regional dan multilateral dalam upaya pengentasan kemiskinan termasuk melalui pengaturan teknis tripartit;

3. Untuk bekerja sama dalam mendukung perdagangan yang terbuka, adil, dan transparan berdasarkan peraturan internasional dan sistem keuangan;

4. Untuk meningkatkan kolaborasi dalam badan multilateral dan regional, World Trade Organization, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), G-20 Pemimpin Proses, dan PBB dan ASEAN untuk menghadapi tantangan dan peluang globalisasi melalui perdagangan dan investasi, dan pembangunan berkelanjutan melalui forum multilateral dan regional;

5. Untuk meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi melalui Perdagangan dan Investasi Framework Agreement (TIFA), kelompok kerja pada barang-barang pertanian dan industri, jasa, investasi, dan hak kekayaan intelektual, dan kelompok kerja dibuat di bawah Nota Kesepahaman tentang Illegal Logging dan Asosiasi Perdagangan;

6. Untuk meningkatkan perdagangan bilateral melalui fasilitasi perdagangan, pengurangan lebih jauh hambatan perdagangan termasuk hambatan non-tarif, dan stimulasi dialog antara komunitas bisnis kami;

7. Untuk meningkatkan kerjasama investasi bilateral dengan meningkatkan dialog antara otoritas investasi kami, mengurangi hambatan terhadap investasi bilateral dan mengambil langkah-langkah lain untuk meningkatkan iklim investasi kami;

8. Untuk memperluas ikatan US-ASEAN dalam bidang perdagangan dan investasi dengan memelihara keterlibatan dan kemajuan dalam rencana kerja ASEAN-AS Perdagangan dan Investasi Penyusunan Kerangka (TIFA);

9. Untuk mempercepat pelaksanaan ASEAN-US Enhanced Partnership dan melanjutkan bantuan pengembangan kapasitas di bawah Visi Pembangunan ASEAN untuk Meningkatkan Integrasi Ekonomi (ADVANCE) program dan ASEAN-AS Bantuan Teknis dan Pelatihan Facility (TATF), untuk mendukung realisasi Komunitas ASEAN tahun 2015;

10. Untuk meningkatkan kerjasama antara kedua negara dengan mendorong masyarakat bisnis untuk mengembangkan pameran dan misi perdagangan, pariwisata, dan investasi;

11. Untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik dan penegakan hak kekayaan intelektual;

12. Untuk mempromosikan pertanian berkelanjutan, kehutanan, perikanan dan lingkungan dengan menciptakan sebuah proses untuk meningkatkan kerjasama di: a) peningkatan kapasitas termasuk kemampuan sumber daya manusia, b) berbagi penelitian dan teknologi, termasuk makanan dan strategi gizi, c) penerapan teknologi baru termasuk bioteknologi; d) peternakan ke jaringan pasar dan diversifikasi produk untuk usaha kecil dan menengah (UKM); e) adopsi dan pelaksanaan diakui secara internasional, standar pangan berbasis ilmu pengetahuan dan peraturan yang konsisten dengan janji yang kedua negara pihak, (f) ekosistem berbasis pendekatan kepada manajemen, dan (g) fasilitasi perdagangan;

13. Untuk memperkuat kemitraan untuk meningkatkan ketahanan pangan yang berkelanjutan melalui peningkatan perdagangan dan inovasi, melalui investasi dalam memelihara produksi pangan, pengolahan, transportasi, pemasaran, dan penelitian-penyuluhan, melalui pengembangan dan penerapan kebijakan ekonomi yang sehat, dan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia;

14. Untuk bekerja sama pada metode untuk memerangi perdagangan ilegal produk-produk berbasis sumber daya alam;

15. Untuk memperluas dan memperdalam kerja sama pembangunan dan upaya untuk mengatasi tantangan pembangunan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Millenium Development Goals PBB;

16. Untuk menegaskan kepentingan bersama kami dalam menjelajahi Millenium Challenge Account (MCA) kompak untuk Indonesia sesuai dengan Millenium Challenge Corporation dan prioritas Pemerintah Indonesia, persyaratan dan prosedur dengan tujuan menguntungkan rakyat Indonesia;

17. Untuk memperkuat kerjasama untuk meningkatkan kapasitas usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tumbuh, berkembang, dan memiliki akses ke pasar internasional bilateral dan;

18. Untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan sektor penerbangan sipil (termasuk infrastruktur), yang mengarah ke kerjasama yang lebih besar dan peluang bagi pertumbuhan ekonomi;

19. Untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan tujuan untuk mengembangkan akses yang sesuai dan mekanisme pembagian keuntungan mengenai sumber daya genetik;

20. Untuk meningkatkan kerjasama media cakupan tujuan wisata masing-masing negara dan sumber daya dan untuk meningkatkan jaringan antara agen-agen perjalanan di kedua negara sebagai alat untuk mengembangkan paket wisata menarik;

21. Untuk meningkatkan kerja sama pada pengembangan pariwisata berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat berbasis pariwisata melalui bantuan teknis dalam rangka melestarikan pariwisata ramah lingkungan dan mengurangi kemiskinan, termasuk dengan menggunakan forum APEC untuk memfasilitasi kerja sama daerah;

22. Untuk meningkatkan kerja sama konservasi hutan, pengelolaan hutan lestari, dan hutan penegakan hukum dan pemerintahan, melalui dialog kebijakan bilateral, bantuan teknis bilateral, proses dan lembaga antar pemerintah yang relevan, Heart of Borneo Initiative, AS-Indonesia Tropical Forest Conservation Act perjanjian, dan kerjasama bilateral lainnya;

23. Untuk memperkuat kerjasama dalam mempromosikan pengelolaan berkelanjutan sumber daya laut dan pesisir, konservasi keanekaragaman hayati, mempromosikan praktek penangkapan ikan yang bertanggung jawab, dan praktek budidaya yang baik, termasuk melalui kerjasama bilateral dan regional Coral Triangle Initiative pada Terumbu Karang, Perikanan dan Ketahanan Pangan;

24. Untuk bekerja sama meningkatkan pelaksanaan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), konsisten dengan Bali Road Map, mengakui perlunya untuk lebih mengoperasionalkan Accord Kopenhagen dan terus mengejar tujuan akhir UNFCCC. Untuk memperkuat kerja sama bilateral kami dalam kegiatan iklim terkait, untuk mengembangkan konsultasi dan kerjasama tindakan untuk melestarikan lahan gambut sebagai penyimpanan karbon, untuk mengurangi emisi dari deforestasi, degradasi hutan dengan kegiatan kemungkinan pembentukan demonstrasi di REDD di Indonesia, dan adaptasi, termasuk pelaksanaan Deklarasi Manado Ocean;

25. Untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerjasama dalam keamanan energi dan untuk mempromosikan pengembangan energi yang berkelanjutan, termasuk sumber-sumber baru dan energi terbarukan, efisiensi energi, konservasi energi dan teknologi ditingkatkan. Ini akan dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan kerjasama teknis mungkin teknologi, dan inisiatif kesadaran publik didukung oleh Indonesia-AS Dialog Kebijakan Energi (EPD);

26. Untuk meningkatkan kerja sama untuk mempromosikan energi nuklir untuk tujuan damai, dalam kerangka Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia Damai Mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah;

27. Untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam pengelolaan lingkungan, termasuk: mempromosikan penguatan kerangka lingkungan, pengembangan kapasitas kelembagaan, tata lingkungan dan pemantauan, pendidikan lingkungan, kesadaran dan partisipasi masyarakat, kebijakan dan program untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi emisi beracun (misalnya merkuri), akses dan peningkatan dan kualitas sumber daya air, termasuk melalui pengembangan rencana pengelolaan sumberdaya air berbasis DAS; mengurangi emisi metana melalui Methane ke Pasar Kemitraan, dan mempromosikan pembangunan ketahanan iklim dan upaya pengurangan.

– Sosial-budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kerjasama yang lain

1. Untuk meningkatkan kerjasama dalam perlindungan sosial, jaminan sosial, transfer tunai bersyarat, dan bantuan sosial (untuk keluarga, anak-anak, bencana alam dan sosial, cacat, rentan);

2. Untuk bekerja sama untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik dari orang-orang dari agama yang berbeda dengan mempromosikan dialog antar-iman dan global dialog antar-media yang akan memajukan perdamaian, toleransi dan penghormatan terhadap agama, keragaman etnis dan budaya melalui seminar atau dialog yang melibatkan pemimpin agama dan masyarakat sipil, akademisi dan orang-orang media, untuk mempromosikan pemahaman yang lebih baik dari orang-orang dari agama yang berbeda;

3. Untuk meningkatkan kerjasama dalam mendorong dialog antar budaya dan dialog regional media untuk meningkatkan rasa hormat dan toleransi untuk kearifan lokal, nilai-nilai sosial yang beragam dan budaya tradisional dan adat, termasuk dengan pembentukan Pusat Kebudayaan Indonesia di Amerika Serikat dan sebaliknya, dan bersama-sama menyelenggarakan konferensi, simposium atau lokakarya yang melibatkan para pemimpin lokal informal, pemimpin tradisi, akademisi, dan ahli dalam rangka untuk mempromosikan pemahaman yang lebih baik antara kedua negara;

4. Untuk memberikan bantuan timbal balik dan kerjasama untuk perlindungan, pelestarian, dan pemulihan warisan budaya dan sejarah, baik berwujud dan tidak berwujud, sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing negara, meningkatkan kerja sama untuk memerangi penjarahan, perdagangan ilegal dan penyelundupan cagar budaya bergerak antara Indonesia dan Amerika Serikat;

5. Untuk bekerjasama dalam pemeliharaan, pelestarian dan penggunaan pendidikan arsip (arsip sejarah, naskah, dan film dokumenter); pertukaran dan kolaborasi dalam seni, film, media, dan pameran, serta bidang-bidang kerjasama yang telah disepakati oleh para Pihak , dalam rangka untuk mengenali warisan budaya di kedua negara;

6. Untuk mempromosikan kontak seseorang, think tank kerjasama, serta interaksi budaya, termasuk pertukaran pemuda, para ahli dan pertukaran peneliti, tukar resmi dan magang;

7. Untuk memperkuat kerjasama dalam keadaan darurat dan kesiapsiagaan bencana, bantuan, dan mengurangi sosial manusia, ekonomi, dan dampak lingkungan dari bencana melalui kerjasama ilmiah pada solusi yang inovatif, dan membangun masyarakat yang tangguh dan meningkatkan keselamatan warga melalui peningkatan kapasitas ditingkatkan, pertukaran informasi, dan pelatihan dalam keadaan darurat dan manajemen bencana;

8. Untuk bekerja sama dalam pencarian dan penyelamatan (SAR) kegiatan / jasa, yang meliputi pembangunan kapasitas, pertukaran informasi, latihan bersama SAR dan operasi SAR bersama;

9. Untuk mengintensifkan kerjasama pendidikan untuk meningkatkan kualitas sekolah kurikulum dan pendidik, meningkatkan daya saing global, dan mempromosikan akses yang sama terhadap pendidikan;

10. Untuk meningkatkan kerjasama kemitraan pendidikan dan penelitian, termasuk beasiswa untuk gelar pasca sarjana dan pasca program doktor, pertukaran siswa dan guru / dosen / ilmuwan, penelitian bersama, publikasi program gelar bersama, dan kemitraan universitas, dan pengakuan bersama atas gelar akademik dan sertifikat, serta meningkatkan pendidikan menengah di Indonesia;

11. Untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan beradaptasi pendidikan, termasuk pendidikan teknik / kejuruan / pelatihan keterampilan dengan mengembangkan program bantuan teknis di tingkat menengah dan pendidikan tinggi, dan untuk mempromosikan kewirausahaan;

12. Untuk mengembangkan kemitraan untuk membuat bagian teknologi informasi pendidikan setiap anak;

13. Untuk memperkuat kerjasama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, termasuk penelitian dan pengembangan proyek di daerah yang disepakati bersama, melalui pengembangan ilmu teknologi dan perjanjian bilateral dan Pusat Excellence Ilmiah berdasarkan kepentingan bersama dan saling menguntungkan;

14. Untuk mengikuti kegiatan koperasi di ruang aplikasi teknologi, pendidikan dan penelitian untuk memajukan solusi untuk tantangan global termasuk manajemen bencana dan pemantauan perubahan iklim;

15. Untuk mengembangkan suatu kerangka luas untuk kerjasama kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit menular dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Komisi Bersama diketuai oleh Menteri Luar Negeri AS dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Komisi Bersama serta Kelompok Kerja membantu kedua negara dalam melaksanakan prioritas yang tercantum dalam Rencana Aksi ini dan dalam mengatasi tantangan bersama.

Untuk memfasilitasi pekerjaan Komisi Bersama dalam menangani prioritas-prioritas yang tercantum dalam Rencana Aksi ini, kedua negara bermaksud untuk memperkuat kelompok kerja yang ada serta untuk membentuk kelompok kerja baru, yang mungkin saling menentukan, berdasarkan Rencana Aksi ini.
(eis/ape)

Read Full Post »

INILAH.COM, Jakarta- Bukan sekadar harga saham yang dipersoalkan dalam penawaran saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KS), melainkan juga dampak ikutannya. Penjualan saham tersebut dianggap menandai akhir kepemilikan negara atas KS dan jatuhnya industri baja nasional.

Hendri Saparini, Ekonom dan Pendukung Citizen Lawsuit Penjualan Saham PT KS, menyingkapkan bahwa selama ini publik tidak mendapatkan informasi terkait dengan kerja sama PTKS dengan pihak lain. Misalnya, informasi bahwa sebelum merencanakan IPO, PTKS telah bekerja sama (joint venture) dengan Pohang Iron & Steel Company (Posco), perusahaan besi dan baja asal Korsel. Kerja sama itu dibuat lewat Memorandum of Agreement(MoA) pada Desember 2009. Kerja sama dengan Posco itu terjadi setelah pada 2007 publik menolak rencana pemerintah melakukan strategic sale PTKS ke Mittal Steel Company NV.

‘’Tetapi, publik pun bertanya-tanya tentang pemilihan Posco sebagai partner strategis tanpa proses beauty contest,’’ ungkap Hendri Saparini.

Menurut dia, perusahaan patungan Posco-KS (JV Posco-KS) sangat penting untuk dibeberkan ke publik karena sangat terkait dengan IPO PTKSdan menjadi bagian penting dari privatisasi PTKS. Publik harus mendapatkan informasi bahwa dalam kerja sama Posco-KS, kepemilikan PTKSakan jadi minoritas, sedangkan Posco mayoritas (Kompas, 15/11/10).

Mengapa kepemilikan saham penting? Bukankah Posco-KS hanya anak perusahaan? Toh kepemilikan pemerintah di perusahaan induk tetap mayoritas?

Kepemilikan saham sangat terkait kemampuan menyediakan modal dalam pembiayaan proyek bersama. Dalam kerja sama Posco-KS, Posco akan memberikan manajemen, teknologi, permesinan, dan modal kerja, sedangkan PTKS menyetorkan aset berupa tanah dan dana segar. Dana IPO Rp 2,6 triliun tentu sebagian besar akan digunakan sebagai setoran modal PTKSke perusahaan patungan Posco-KS.

Dengan meningkatnya kebutuhan dana ekspansi, PTKS tentu harus terus menambah jumlah aset/tanah yang disetorkan dan/atau menjual saham yang dimiliki untuk mempertahankan kepemilikan sahamnya. Saat ini, jumlah tanah yang disetorkan sudah lebih dari 380 hektar, meningkat tiga kali lipat dalam waktu kurang dari setahun sejak MoA. Saat pencatatan saham PTKS, Menteri Negara BUMN juga menyatakan BUMN tersebut akan segera menjual kembali sahamnya sebesar 10 persen dalam waktu dekat.

Dengan perkembangan ini, tak ada yang dapat menjamin anak tak akan lebih besar dari induknya dan secara perlahan akan terjadi dilusi saham PTKSpada JV Posco-KS. Kekhawatiran ini bukan omong kosong. Pada Desember 2009, kepemilikan saham PTKSpada JV Posco-KS dimungkinkan hingga 45 persen. Namun, pada September 2010 dilaporkan kepemilikan PT KS hanya 30 persen dan Posco 70 persen! ‘’Inilah akhir industri baja nasional, ungkap Hendri.

Dalam kaitan ini, peneliti Indonesia Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng mengatakan, alasan manajemen KS melakukan IPO untuk mengembangkan industri perusahaan baja tersebut tidak dapat diterima.

“Industri baja global saat ini mengalami krisis. Bukan krisis kelangkaan barang, namun kelebihan produksi,” jelas Salamuddin di Jakarta, Minggu (14/11/2010).

Perusahaan-perusahaan baja besar di dunia saat ini ada pada tahap mencari pasar hasil produksi, bukan menambah produksinya.

Maka, kalaupun KS berusaha menggenjot produksinya, saat ini KS sulit untuk bersaing dengan pelaku industri baja internasional, seperti Chinadan Korea. Terutama mengingat biaya produksi di negara tersebut yang cenderung lebih rendah daripada di Indonesia.

Karena itu, kata Salamuddin Daeng, rencana pemerintah melakukan penjualan saham KS melalui IPO dianggap Salamudin erat kaitannya dengan penghancuran industri baja nasional. [nic]

 

Read Full Post »

INILAH.COM, Jakarta – RI merdeka 65 tahun tak berarti bebas dari jajahan utang. Celakanya, pemerintah justru bergeming dengan pencintraan. Katanya, rasio utang turun terhadap PDB.

Dani Setiawan, Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) menilai, pemerintah selalu mengedepankan citra dalam mengurus utang daripada kerja kongkrit mengatasinya. Pemerintah selalu menebar siasat pencitraan, dengan mengatakan, kondisi utang aman.

Sebab, menurut Dani, dengan menggunakan produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang sebesar Rp6.253,79 triliun, rasio utang RI turun jadi 26%. “Padahal, yang dibandingkan adalah rasio utang terhadap PDB sedangkan utang terus bertambah,” katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (13/8).

Dani memaparkan, jumlah utang RI semakin membesar. Pada semester pertama 2010, utang RI bertambah Rp34,97 triliun dari posisi 2009, dari Rp1.590 triliun jadi Rp1.625 triliun. “Siasat pencitraan itu, sama sekali tidak mencerminkan membengkaknya utang yang berdampak pada beban anggaran,” tukasnya.

Akibatnya, lanjut Dani, beban fiskal pemerintah semakin memburuk. Sebab, selama 5 tahun terakhir dari 2005 hingga 2009, akumulasi beban cicilan pokok dan bunga utang dalam APBN mencapai Rp879,22 triliun. “Angka itu gabungan utang luar negeri maupun dalam negeri,” ujarnya.

Untuk 2010 saja, imbuh Dani, pemerintah merencanakan pembayaran cicilan utang pokok dan bunga sebesar Rp237 triliun. Sedangkan anggaran belanja pemerintah pusat hanya Rp725 triliun. “Jadi, hampir setengah dari belanja pemerintah pusat, digunakan untuk membayar cicilan pokok dan bunga utang,” ucap Dani.

Keadaan ini dinilainya sebagai kerawanan dan ancaman besar dalam ekonomi Indonesia. “Sebab, anggaran untuk belanja publik, tidak mendapat prioritas utama dibandingkan prioritas pembayaran cicilan utang yang selalu jadi nomor satu,” timpalnya.

Alhasil, lanjut Dani, pemberantasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja baru bukan lagi jadi tugas pemerintah jika dilihat dari postur anggaran semacam itu. Ke depan, tanggung jawab itu, mungkin akan diserahkan ke swasta atau investor asing. “Penjajahan baru melalui mekanisme utang!” tandas Dani.

Di sisi lain, karakter tambahan utang baru ke luar negeri biasanya dalam bentuk program atau biasa disebut development policy loan. Ini merupakan kerjasama pemerintah dengan Bank Dunia, ADB, Jepang dan lain-lain.

“Sejak 2004, development policy loan mengontrol dan mengarahkan kebijakan ekonomi RI, agar sesuai dengan keinginan dari pihak kreditor,” ungkapnya.

Kontrol itu berupa perintah untuk segera memotong subsidi energi seperti listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu juga berupa intervensi seperti, perintah untuk segera merevisi aturan-aturan mengenai Daftar Negatif Investasi agar lebih terbuka dan bebas bagi asing. “Semua itu tertulis dalam utang development policy loan itu,” urai Dani.

Dari sisi utang dalam negeri pun bertambah kacau. Sebab, dalam penerbitan obligasi negara pun, sudah bergeser fungsinya. Pada mulanya, obligasi digunakan untuk menutupi defisit anggaran. “Dengan semakin banyaknya kepemilikan asing di Surat Utang Negara (SUN) dan di tengah perlambatan ekonomi Eropa dan AS, RI jadi pasar potensial obligasi bagi para spekulan,” imbuhnya.

Setelah krisis ekonomi Eropa dan AS pecah, kepemilikan asing di SUN terus meningkat. Hingga Agustus 2010, kepemilikan asing di SUN mencapai Rp177 triliun dengan bunga 8% sangat jauh dari AS 0,58%. “SUN menjadi instrumen pasar keuangan bagi para spekulan dan bukan lagi untuk pembiayaan defisit APBN,” jelas Dani.

Latif Adam, Koordinator Tim Kajian Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan, utang telah menggerogoti kemandirian ekonomi.

Sebab, pada saat utang lobi kesepakatan antara kreditor dengan debitor ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. “Lobi ini tidak pernah transparan, ada agenda atau konsesi apa bagi kreditor di balik pemberian utang,” uajarnya.

Di sisi lain, Latif mengakui, rasio utang RI terhadap PDB mengalami penurunan. Tapi, ini jadi politik pencintraan bahwa pemerintah berhasil menekan rasio utang terhadap PDB. “Padahal, yang pas untuk mengukur rasio utang adalah besaran utang terhadap PNB (Produk Nasional Bruto),” timpalnya.

PDB mencerminkan, masyarakat Indonesia dan asing memiliki kewajiban membayar utang. Padahal asing tidak. Sedangkan PNB, lebih merepresentasikan rakyat yang harus membayar utang. “Saat ini, rasio utang terhadap PNB tidak pernah disebut-sebut,” pungkas Latif. [mdr]

Read Full Post »

Krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini bukanlah yang pertama atau yang terakhir dalam rangkaian krisis besar yang mendera dan dialami sistem kapitalisme. Sejarah kapitalisme hampir-hampir merupakan sejarah krisis. Selama 37 tahun, sejak tahun 1970 sampai tahun 2007, tercatat telah terjadi 24 krisis perbankan, 208 krisis kurs, dan 63 krisis utang!

Sebelum masuk ke detil tentang sebab krisis terakhir dan akibat-akibatnya, terlebih dahulu harus sedikit dipaparkan tentang karakter sistem ekonomi kapitalisme.

Sistem ekonomi kapitalis terkenal sebagai sistem fluktuatif dan rawan krisis. Sebab sistem ekonomi kapitalis tegak di atas asas yang tidak sehat, baik dalam asas-asasnya atau cabang-cabang ekonomi yang dibangun di atas asas-asas itu.

Asas sistem ekonomi kapitalis adalah pandangan individualis yang muncul dari akidah kompromi “pemisahan agama dari kehidupan -sekulerisme-”. Pandangan individualis di dalam sistem ekonomi membuat perancang sistem ekonomi memberi kebebasan kepada individu dalam hal kepemilikan, pengembangan kepemilikan dan pengelolaan serta pemanfaatan kepemilikan. Maka cabang-cabang ekonomi lahir dan dibangun di atas pandangan yang keliru tersebut. Di mana individu mendirikan bank ribawi raksasa bertolak dari kebebasan kepemilikan itu. Demikian pula mereka mendirikan perusahaan kapitalis raksasa. Kemudian perusahaan-perusahaan raksasa dan bank-bank raksasa itu mengendalikan pasar dan kekayaan serta melahap perusahaan-perusahaan kecil yang berdiri di jalannya, persis sebagaimana ikan paus melahap ikan-ikan kecil.

Begitulah, tirani kepemilikan individu di dalam sistem kapitalis atas kepemilikan umum dan kepemilikan negara telah merubah negara, masyarakat, dan sebagian besar kekuatan ekonomi yang ada di suatu negeri jadi tergadai di tangan segelintir orang kaya yang serakah dan monopolis.

Pandangan yang bengkok tentang hal pokok dan cabang di dalam sistem ekonomi telah menyebabkan bencana ekonomi dan kejahatan sosial di tengah kehidupan Barat. Di antaranya adalah bencana kelas, di mana masyarakat kapitalis akhirnya terbelah menjadi dua kelas, pertama kelas kapitalis yang hanya sekitar 5 % dari jumlah penduduk tetapi memiliki lebih dari 95 % kekayaan negeri. Kelas kedua, adalah kelas fakir yang mengisi 95 % dari jumlah penduduk, tetapi hanya menguasai tidak lebih dari 5 % kekayaan negeri.

Begitulah, krisis tahun-tahun terakhir ini telah melanda bank-bank dan lembaga-lembaga finansial sejak ambruknya bank Lehman Brothers dan kekuatan ekonomi besar di Eropa, Amerika, Jepang, dan China. Namun kita temukan bahwa solusi yang diberikan oleh para kepitalis dalam menyelsaikan krisis itu tidak pernah menyentuh sebab-sebab utama terjadinya krisis finansial global itu, seperti sistem ribawi perbankan, pasar keuangan, standar finansial pemerintah, hak-hak kepemilikan atas akad-akad, privatisasi aset-aset publik, struktur perusahaan dan saham… dan sebagainya. Bahkan sebagai gantinya hanya difokuskan pada upaya menjaga sistem keuangan global, melalui sejumlah langkah; yang pada kondisi terbaiknya hanya akan menunda keruntuhan sistem kapitalis secara total. Langkah-langkah itu terfokus pada penurunan tingkat suku bunga kredit sampai titik terendah sepanjang sejarah, pemotongan pajak, penerapan disiplin bagi insentif finansial, penggelontoran dana ke pasar, dan partisipasi dalam pemberian fasilitas kuantitaif (penciptaan uang dari ketiadaan). Harta-harta yang dihasilkan dengan jalan itu dipergunakan untuk membeli obligasi pemerintah, surat berharga yang mengalami tekanan, obligasi perusahaan dan saham. Pada bulan April 2010, gubernur Federal Reserve Amerika Serikat, Ben Bernanke, mengakui bahwa bank sentral telah menciptakan 103 triliun Dolar baru dari ketiadaan. Itu dilakukan dengan membeli sekuritas yang dijamin dengan agunan property (mortgage). Federal Reserve telah mendorong pasar saham di Amerika Serikat dengan jalan membeli saham-saham.

Pemerintah-pemerintah di Eropa dan Amerika bergegas melakukan intervensi bukan untuk menjamin para deposan kecil, melainkan untuk melindungi para kapitalis besar! Jadi para pembayar pajak dibebani utang yang di Amerika mencapai triliunan Dolar untuk membeli apa yang mereka sebut sebagai aset dan kredit beracun. Itu dilakukan dengan alasan bahwa ambruk dan bangkrutnya bank besar akan menyebabkan perekonomian secara keseluruhan terancam ambruk.

Krisis finansial yang melanda pasar-pasar keuangan menyebabkan kerugian 34,4 triliun Dolar (setara dengan total akumulasi poduksi nasional Amerika, Jepang, dan Eropa). Harga saham yang beredar di bursa internasional terpuruk dari 63 triliun Dolar pada tanggal 31 Oktober 2007 menjadi 28,6 triliun Dolar pada Maret 2009.

Kerugian itu diiringi oleh menurunnya kesempatan kerja. Di Amerika saja, 8,2 juta orang kehilangan pekerjaannya dan angka pengangguran mencapai prosentase tertinggi sejak depresi besar (Great Depression), yaitu mencapai 9,7 %. Meskipun pemerintah telah melakukan intervensi dengan menyuntikkan 20 triliun Dolar dalam upaya gabungan untuk mencegah kehancuran total perekonomian, namun kerugian pasar keuangan tetap berlipat ganda. Padahal dana dalam jumlah sangat besar yang disuntikkan oleh pemerintah itu adalah utang masa depan, yang pembayarannya akan menjadi beban bagi para pembayar pajak dan anak keturunan mereka pada generasi yang akan datang. Pihak yang mengambil manfaat pertama dari suntikan dana sangat besar itu adalah para pemilik bank dan perusahaan keuangan, yang pada dasarnya kerakusan dan ambisi mereka turut menjadi penyebab meletusnya krisis ini.

Selama ini gubernur Federal Reserve Amerika memutuskan bahwa pencetakan Dolar adalah semua apa saja yang perlu dilakukan oleh Bank Sentral untuk menyelesaikan suatu masalah finansial di pasar.

Orang-orang kiri dan orang-orang kanan berbeda pendapat dalam mendiagnosis sebab-sebab lahirnya krisis finansial itu. Orang kanan menilai bahwa krisis adalah bukti kesehatan dan kebugaran serta dalil selamatnya ideologi kapitalisme. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh mantan presiden Amerika George Bush Jr dalam pidatonya pada tanggal 24 September 2009. Bush memandang bahwa krisis tidak lebih dari lompatan orang yang kebanyakan minum minuman keras dan akan segera sehat kembali dari mabuknya!

Sementara itu orang-orang kiri memandang bahwa sebab terjadinya krisis kembali pada kerakusan tanpa batas para kapitalis yang muncul dari kebijakan-kebijakan pembukaan pasar bagi spekulasi liar dalam kondisi tidak ada pengawasan yang ketat terhadap perilaku para spekulan.

Yang benar adalah bahwa kedua pihak itu telah keliru dalam mendeteksi penyakit yang sebenarnya di balik krisis paling akhir… Penyakit itu tidak lain adalah pemandangan terakhir dari kegagalan sistem kapitalis. Sistem ini pada dasarnya dibangun di atas akidah materialis yang menafikan pandangan spiritual, kemanusiaan dan moral; dan sebaliknya fokus pada pandangan kemanfaatan semata. Akidah ini dan apa yang dihasilkannya berupa tirani teori manfaat meteriil adalah yang mengantarkan para spekulan menciptakan cara-cara penipuan, yang darinya terderivasi beragam cara dan sarana di bawah judul produk keuangan derivatif yang memungkinkan mereka meraup keuntungan fantastis setiap kali tercipta gelembung pasar property!

Sesungguhnya sebab-sebab hakiki krisis itu berada di dalam jantung sistem kapitalis
Sistem kapitalis mendeskripsikan problem ekonomi bagi masyarakat secara keliru berupa masalah kelangkaan relatif, yaitu ketidakcukupan barang dan jasa terhadap kebutuhan-kebutuhan manusia. Juga keliru dalam menetapkan solusinya berupa peningkatan produksi dan menetapkan harga sebagai mekanisme pengaturannya. Para ekonom kapitalis dalam berpikir, merumuskan rencana-rencana, dan menetapkan solusi atas berbagai permasalahan, bertolak dari titik tolak yang rusak ini. Atas dasar itu ketika mencuat krisis yang sangat berpengaruh pada tahun 2008, menjadi tampak jelas kebatilan dan kerusakan teori tersebut. Para kapitalis pun terjebak dalam paradog di mana jumlah produksi banyak namun konsumsi tidak sebanding. Maka mereka melakukan langkah-langkah untuk menambah konsumsi sehingga produksi bisa tetap berlanjut!

Hal itu ditambah lagi dengan hasil dari pandangan individualis yang ditelurkan oleh sistem kapitalis dalam bentuk pendirian berbagai institusi keuangan yang hanya mementingkan penghimpunan dana dengan sarana apapun baik yang membahayakan atau memberi manfaat! Juga dengan akad-akad batil dan transaksi yang fasad. Berbagai institusi keuangan, baik bank, perusahaan finansial, perusahaan perseroan, dan bukan perseroan serta bursa saham…, selain akadnya batil pada asas, juga melakukan transaksi-transaksi yang fasad dan merusak. Berbagai institusi itu menerbitkan saham lebih besar daripada aset yang dimiliki, yaitu lebih banyak dari modalnya, karena undang-undang memperbolehkan mereka untuk menerbitkan saham sepuluh kali lipat dari jumlah modalnya. Pada beberapa kondisi lebih banyak dari itu dan didasarkan pada laporan-laporan palsu dan ilusif. Kenaikan dan penurunan harga saham di bursa tidak terkait dengan laba yang hakiki. Akan tetapi lebih banyak bersandar pada cara-cara menipu di bursa dari laporan-laporan atau berita-berita palsu tentang laba atau kerugian, dan dari spekulasi yang menjebak.

Begitu pula dari tirani kepemilikan individu itu lahir kerusakan berbagai aspek yang berkaitan dengan negara itu sendiri berupa privatisasi. Apa saja yang masuk dalam kepemilikan negara dijual. Padahal kewajiban negara adalah memelihara kepemilikan negara dan memelihara apa saja yang masuk dalam kepemilikan publik dalam bentuk yang memberikan manfaat kepada semua. Namun semua itu justru dijual kepada perusahaan swasta. Lalu perusahaan-perusahaan itu berlebihan dalam mengeruk keuntungan besar. Dampaknya, harga-harga melambung yang menjadi beban bagi masyarakat. Semua itu ditambah lagi makin terakumulasinya utang negara dan diterbitkannya obligasi pemerintah serta ketidakmampuan melunasi utang itu. Utang Amerika pada 3 Juni 2010 mencapai 13 triliun Dolar!! Dan Amerika terus mengeluarkan obligasi yang dengan itu jumlah utangnya makin menggunung. Keadaan ini bisa berperan besar menciptakan krisis setiap saat kapanpun. Adapun utang negara-negara lain, khususnya negara-negara kecil, maka utang itu telah menyebabkan kehancuran perekonomian negara-negara kecil itu disebaban terpuruknya kurs mata uang mereka, terjadinya inflasi, upah yang rendah, berhentinya proyek-proyek, masalah pengangguran, dan kontrol imperialisme.

Bencana yang terjadi di dalam sistem ekonomi kapitalis itu makin meningkat dipengaruhi oleh dua faktor yang berpengaruh pada kerusakan sistem tersebut, yaitu:

  1. Sistem ribawi dan perbankan ribawi
  2. Uang kertas fiat money.

Bank-bank ribawi yang didirikan oleh sekelompok individu orang kaya, menyediakan dana secara kontinyu dalam jumlah yang banyak melalui pungutan bunga kredit. Sebab siapapun di antara penduduk tidak bisa melakukan aktivitas di negeri kapitalis kecuali dengan jalan membuka rekening dan mengambil utang ribawi. Berikutnya bunga mengikat yang dibayarkan oleh debitor kepada bank secara otomatis akan masuk ke kantong para pemilik modal besar anggota kelompok kecil yang mengendalikan bank. Dengan begitu bunga ribawi itu merupakan sumber istimewa dan kontinyu untuk menghimpun harta tanpa perlu mengerahkan tenaga.

Adapun uang kertas fiat money, kenaikan dan penurunan kursnya terjadi karena lemahnya perekonomian negara pemilik mata uang itu, atau dari permainan negara-negara dalam kurs mata uangnya. Fluktuasi kurs secara otomatis akan menyebabkan terjadinya pertambahan dalam kekayaan individu yang ahli dalam fluktuasi kurs. Mereka itu biasanya termasuk orang kaya yang bisa mengetahui kebijakan pemerintah dalam menurunkan atau menaikkan kurs. Mereka juga memiliki ahli-ahli atau pelaksana di negara yang membuat mereka bisa mengetahui perubahan kurs itu. Melalui jalan itu kekayaan bisa terakumulasi pada sebagian orang kaya saja. Sebaliknya sebagian besar orang miskin justru mengalami kerugian. Begitu pula para deposan kecil bisa kehilangan sebagian besar dari tabungan mereka dalam kondisi kurs suatu mata uang melorot tajam. Hal itu sebabnya adalah karena sistem moneter yang ada tidak bersandar pada emas atau perak.

Kenaikan atau penurunan kurs suatu mata uang, khususnya Dolar, akan menyebabkan terjadinya krisis ekonomi. Karena perekonomian dunia telah terikat dengan Dolar. Bahkan Dolar telah menjadi cadangan devisa di banyak negara. Juga banyak negara yang mengaitkan mata uangnya dengan Dolar yang merupakan dokumen yang tidak bersandar pada emas atau perak. Atas dasar itu goncangan apapun yang terjadi pada Dolar baik secara nyata atau palsu, akan berpengaruh pada perekonomian global dan menciptakan krisis besar. Disamping, krisis kecil yang terjadi secara hampir terus menerus.

Selain itu, masalah-masalah dan krisis yang ditimbulkan oleh spekulasi terhadap berbagai mata uang itu tidak lagi hanya bersifat lokal tetapi telah melintasi batas-batas yang jauh. Khususnya jika spekulasi itu terjadi pada mata uang yang penting dalam pertukaran perdagangan antar negara seperti Dolar dan Euro. Di lapangan terdapat apa yang bisa dinamakan sebagai perang uang, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, China dan Jepang kemudian memuncak di Yunani!

Perang uang itu mulai terjadi pada akhir 2009 di mana kurs Dolar melorot tajam terhadap Euro sampai mendekati satu Euro untuk 1,5 Dolar. Sebab utama terpuruknya kurs Dolar adalah karena China mulai menurunkan cadangan devisanya yang berbentuk Dolar sekitar 2,4 triliun Dolar. Kemudian secara bertahap akan beralih dari Dolar ke Euro, di mana China menaikkan investasi dalam Euro hingga sekitar 25% dari total investasinya dalam Dolar. Hal itu tercermin pada keengganan secara gradual berinvestasi dalam Dolar dan dialihkan dalam bentuk Euro, sehingga Dolar terpuruk dan Euro mengalami kenaikan…

Dan karena Amerika tidak mengizinkan penurunan nilai Dolar dengan jalan itu, maka reaksi Amerika datang dengan cepat dengan melakukan tiga langkah dengan cakupan yang luas:

Pertama, Amerika Serikat mengangkat krisis utang Yunani sebagai sarana menekan Euro setelah sebelumnya AS ikut berpartisipasi menyembunyikan utang Yunani sebelum masuk ke kawasan Euro.

Amerika tidak berhenti sampai disitu. AS mulai mentranformasi krisis utang Yunani agar menjadi krisis Euro itu sendiri. Wall Street mulai menyingkirkan Euro untuk lebih memperdalam krisis Eropa. Euro terus mengalami pendarahan dari 1,6 Dolar per satu Euro pada akhir 2009 menjadi 1,26 Dolar per satu Euro saat ini. Presiden Prancis, Sarkozy, mendeskripsikan kondisi yang ada: “Kawasan Euro menapaki krisi terburuk sejak berdirinya”. Kanselir Jerman dan para pejabat Jerman lainnya menyatakan dalam banyak kesempatan selama bulan April 2010 bahwa para spekulan menyerang Euro, dan bukan krisis Yunani saja, para spekulan itulah yang ada di balik krisis yang terjadi.

Alih-alih membiarkan Eropa untuk menyelesaikan masalah yang meletus di Yunani, lembaga pemeringkat Amerika “Standar & Poor’s” justru sengaja menurunkan peringkat kredit Yunani dan Portugal pada tanggal 27 Februari 2010. Kemudian menurunkan peringkat kredit Spanyol pada tanggal 29 Februari 2010. Penurunan peringkat kredit itu meningkatkan resiko utang Spanyol dan Portugal disamping Yunani. Hal itu mendorong bank-bank kreditor menaikkan bunga terhadap Spanyol, Portugal dan Yunani. Dengan itu, segala upaya finansial Eropa tercerai berai dan resiko makin meluas membuat Euro dan perekonomian Eropa secara keseluruhan berada dalam ancaman bahaya setelah sebelumnya masalahnya hanya terbatas pada Yunani, yang bisa jadi dapat dengan mudah dikontrol oleh Eropa.

Kedua, Amerika Serikat berupaya menekan China untuk menggunakan mata uangnya dan agar mengadopsi kebijakan menaikkan kurs mata uangnya. Kenaikan kurs Yuan terhadap Dolar otomatis akan membuat produk-produk AS lebih murah bagi konsumen di China, sementara komoditas China akan menjadi lebih mahal bagi konsumen Amerika.

Ketiga, pemerintah Amerika ikut berpartisipasi dalam perang dagang menghadapi Jepang melalui merek perusahaan “Toyota”, yang merupakan perusahaan sangat penting. Tujuan dari langkah AS itu adalah untuk memaksa Jepang agar menopang Dolar dengan membeli aset-aset U.S Treasury. Dan itulah yang akhirnya terjadi. Jepang telah menaikkan penguasaannya terhadap obligasi U.S Treasury dari 11,5 miliar Dolar menjadi 768,8 miliar Dolar. Akhirnya Jepang menjadi pemilik terbesar bagi mata uang asing dari obligasi U.S Treasury.

Artinya perang mata uang telah berkontribusi dalam atribusi Dolar dan pelepasan Euro dengan menggerakkan utang Yunani. Eropa telah melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan Yunani dengan menyuntikkan 110 miliar Dolar ke Yunani dalam jangka waktu tiga tahun. Hanya saja langkah-langkah itu disertai syarat langkah-langkah keras dalam bentuk penghematan, penurunan belanja publik, penurunan defisit anggaran dalam waktu singkat bagi Yunani. Semua itu menyebabkan terjadinya kekacauan di Yunani.

Begitulah, sistem kapitalis mengandung benih-benih krisis ekonomi yang tersimpan di akar terdalamnya. Sistem kapitalis tidak bisa melepaskan diri dari krisis selama masih berdiri. Artinya, krisis menjadi perkara yang biasa dan terus berulang. Hanya saja yang membuat krisis pada tahun-tahun terakhir ini berbeda dari siklus krisis-krisis biasa yang muncul dari sistem kapitalis, yaitu bahwa pengaruh globalisasi dan persaingan ekonomi lokal satu sama lain membentuk perekonomian global dan membentuk pasar yang tumbuh darinya sebagai satu pasar yang besar.

Resesi besar (Great Depression) 1929 telah memberikan pelajaran untuk dibuatnya undang-undang di Amerika yang memisahkan bank komersial dengan bank investasi yang disebut Undang-Undang Bank (Glass-Steagall) 1933. Namun bank-bank yang serakah menekan bank sentral pada masa Greenspan dari tahun 1987 sampai 2004 untuk menghapus undang-undang Glass-Steagall itu dengan dalih mendukung sektor keuangan. Maka Undang-Undang Glass-Steagall itu dihapus dan diganti dengan Undang-Undang Modernisasi Jasa Keuangan pada tahun 1999 – the Financial Services Modernization Act of 1999- (dikenal sebagai UU Gramm-Leach-Bliley atau The Gramm-Leach-Bliley Act (GLBA). Undang-undang ini akhirnya menghilangkan dinding pertahanan dan membuka pintu invasi bagi bank untuk melakukan spekulasi keuangan berdasarkan gambling.

Ketika insiden itu terjadi, bank-bank telah masuk dalam perbuatan-perbuatan jahatnya, dan tenggelam di dalam krisis. Negara-negara kapitalis melakukan intervensi untuk menyelamatkannya yaitu memberi reward dan bukan sanksi! Maka bank sentral di Amerika (the Federal Reserve) dan bank sentral di Eropa membeli kredit-kredit macet (yang disebut kredit beracun) dan menyuntikkan triliunan Dolar untu mengembalikan kepercayaan antara bank besar dan perusahaan-perusahaan keuangan, untuk mencegah agar tidak ambruk dan bangkrut.

Akan tetapi, semua itu hanyalah upaya tambal sulam dalam upaya putus asa untuk menyembunyikan skala krisis finansial dan ancamannya terhadap perekonomian global. Hal itu karena kaki-kaki jaringan bank tersebar di seluruh dunia dan perjudian ekstrem di dalam apa yang disebut Big Casino menyebabkan skala transaksi keuangan derivatif mencapai lebih dari 500 triliun Dolar, padahal skala perekonomian global yang riil hanya mendekati 50 triliun Dolar.

Intinya, orang-orang bijak di Barat telah menyadari bahaya sistem buas yang tidak mengindahkan nilai-nilai apapun dalam memuaskan keserakahan tanpa batas dalam kondisi tidak ada penghalang, dan sanksi spiritual, moral, dan kemanusiaan. Satu-satunya nilai yang digunakan oleh kelompok “ikan paus” keuangan itu adalah menciptakan sebanyak-banyaknya trik dan sarana yang memungkinkan mereka memperoleh sebanyak-banyaknya harta riil dan non riil dengan biaya yang seminimal mungkin dan jika mungkin tanpa biaya.

Dunia sebelumnya telah menyaksikan pada dekade 90-an bagaimana upaya presiden Soviet Gorbachev menambal sulam sistem Marksisme hingga ambruk total, sistem yang telah mengadopsi sosialisme ilmiah. Upaya tambal sulam itu tidak mampu menyelamatkannya, akan tetapi hanya membuatnya limbung kemudian ambruk total. Itu pulalah yang akan terjadi terhadap kapitalisme. Karena tambal sulam sistem kapitalis telah melampaui asas-asas sistem itu sendiri. Di mana intervensi negara di pasar bertentangan dengan asas yang menjadi pondasi sistem kapitalis yang menyerukan kebebasan pasar.

Hanya perbedaan yang tersisa adalah bahwa bangsa Eropa Timur dan Rusia dahulu setelah mengingkari sistem Marksismenya mengharap sesuatu yang mereka anggap surga kapitalisme yang dijanjikan. Setelah tampak jelas hakikat surga itu, bahwa ternyata adalah neraka yang tidak memberi ampun, maka pertanyaan yang terus bergulir dalam kajian umat manusa adalah: apa alternatif dari sistem kapitalisme yang rusak itu?

Hingga BBC dalam presentasinya kepada pers ada tanggal 29 September 2008 mengatakan: “Setelah dua dekade ambruknya teori komunisme secara total, sekarang raksasa ekonomi Amerika mengalami pukulan mematikan dan limbung hampir ambruk! Akan tetapi pertanyaan yang wajib dilontarkan adalah: apa alternatif ekonomi global setelah amruknya sistem kapitalisme? Apakah yang akan menjadi alternatif itu adalah teori ekonomi Islam global?”

Sejak krisis sebelumnya, sebagian ekonom memandang bahwa kembali ke basis emas dalam back up uang kertas adalah perkara yang mendasar dan bahwa sistem ribawi yang diterapkan di dunia adalah asas bencana. Bank-bank sendiri telah menyadari hal itu sehingga mereka menurunkan tingkat bunga kredit sampai batas paling rendah untuk mendorong pergerakan keuangan di pasar… Di antara para intelektual itu ada yang memusatkan perhatiannya bahwa uang di dalam Islam tidak boleh kecuali menggunakan basis emas dan perak dan bahwa riba di dalam Islam merupakan kejahatan besar. Jadi di dalam Islam tidak ada riba sama sekali atas kredit yang dkucurkan. Yaitu dalam bahaa mereka: bunga nol.

Begitu pula sebagian mereka memperhatikan pengklasifikasian unik terkait kepemilikan di dalam Islam, yang terdiri dari tiga jenis kepemilikan: kepemilikan pribadi, kepemilikan negara, dan kepemilikan publik. Dan masing-masing jenis kepemilikan itu memiliki hukum-hukum yang tidak boleh dilanggar. Pada saat di mana sosialisme mengatakan bahwa kepemilikan publik bagi negara dan dimutlakkan, dan tidak ada ruang bagi kepemilikan pribadi. Semantara kapitalisme mengatakan kepemilikan pribadi dan dimutlakkan sehingga hamir tidak tersisa ruang bagi kepemilikan publik.

Adapun sikap Hizbut Tahrir terhadap krisis ekonomi global maka kami akan meringkasnya agar sesuai dengan waktu yang terbatas. Perlu diketahui bahwa kami telah menyebutkan dalam ungkapan kami ini beberapa detil tentang kerusakan kapitalisme… Detil secara keseluruhan silahkan dibaca di dalam buku kami Sistem Ekonom Islam (an-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm) yang sudah beredar luas.

Sikap Hizbut Tahrir terhadap krisis ekonomi internasional adalah sikap Hizb terhadap sistem ekonomi kapitalis yang menghasilkan krisis-krisis itu. Juga merupakan sikap Hizb terhadap kapitalisme itu sendiri yang darinya terpancar sistem ekonomi kapitalis. Berikut kami paparkan pilar-pilar sistem ekonomi Islam yang sahih yang menjadi pandangan Hizb:

Sikap Terhadap Kapitalisme
Kapitalisme merupakan ideologi batil dan rusak karena asas yang menjadi pondasi kapitalisme adalah batil dan rusak, yaitu sekulerisme, pemisahan agama dari kehidupan. Jadi kapitalisme tidak memberi hak bagi Pencipta manusia dalam hukum dan penetapan hukum. Hak membuat hukum itu dijadikan sebagai milik manusia yang lemah tidak mampu mengetahui hakikat apa yang bisa membuat baik urusan mereka. Begitulah krisis-krisis itu muncul melanda kehidupan umat manusia sebagaimana bisa disaksikan.

Sikap Terhadap Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis itu akibat dari kenyataan bahwa itu adalah buatan manusia, dan manusia itu telah sesat dan salah dalam solusinya atas permasalahan ekonomi. Di samping bahwa sistem ekonomi kapitalis itu terpancar dari ideologi kepitalisme yang rusak dan batil.

Sistem ekonomi kapitalis memandang bahwa problem ekonomi adalah kelangkaan relatif… Artinya dengan meningkatkan produksi dan membiarkan manusia bertarung untuk meraihnya sesuai daya beli mereka. Jadi pemilik modal akan hidup kenyang sementara orang miskin akan mati kelaparan.

Tambahan lagi, sistem ekonomi kapitalis telah memutlakkan kepemilikan individu. Hasilnya adalah tirani kepemilikan individu terhadap kepemilikan publik dan kepemilikan negara itu sendiri sehingga negara dan masyarakat serta sebagian besar kekuatan ekonomi yang ada di suatu negeri menjadi tergadai ditangan segelintir orang kaya monopolis dan rakus yang mengeksploitasi kebebasan kepemilikan secara mutlak. Mereka mendirikan bank-bank ribawi raksasa bertolak dari kebebasan kepemilikan. Begitu pula mereka mendirikan perusahaan-perusahaan kapitalis raksasa, nyata maupun fiktif, dan bermain-main di pasar keuangan “bursa” dengan cara-cara setan, kemudian perusahaan-perusahaan dan bank-bank itu mengendalikan pasar-pasar dan kekayaan, melahap perusahaan-perusahaan kecil yang ada di jalannya, persis seperti ikan paus yang melahap ikan-ikan kecil. Hal itu bertolak dari kebebasan pengelolaan kepemilikan, melalui kebijakan spekulasi, kontrol ekonomi dan monopoli. Semua itu bertolak dari kebebasan pengembangan harta menggunakan metode yang diinginkan oleh para kapitalis!!

Sistem Ekonomi sahih yang menjadi pandangan Hizb
Sistem ekonomi yang sahih dalam pandangan Hizb adalah sistem ekonomi Islam yang telah diturunkan oleh Allah Tuhan semesta alam. Sistem ekonomi Islam itu berdiri di atas pilar-pilar yang kuat, kokoh dan adil, yaitu:

  1. Melarang riba dan perbankan ribawi secara tegas. Karena itu adalah induk bencana dan sumber penyakit. Islam mengharamkan riba dan apa saja yang dibangun di atasnya. Sudah sangat jelas bagi setiap orang yang waras bahwa bisnis bank semuanya tegak di atas spekulasi keuangan yang dibangun di atas utang yang dikaitkan dengan riba (apa yang secara bohong mereka namakan bunga, padahal bukan bunga).
  2. Simpanan emas dan perak sebaga back up tetap bagi mata uang. Ini pada kenyataannya dapat mencegak adanya fluktuasi dalam harga kurs yang berpengaruh negatif pada kondisi ekonomi negara dan individu; karena uang itu memiliki nilai hakiki dan intrinsik. Tidak seperti uang kertas fiat money yang tidak memiliki nilai intrinsik kecuali senilai kertas dan keahlian yang dicurahkan dalam mencetaknya. Uang kertas fiat money itu adalah kertas berharga yang mengandung ketidakstabilan sesuai dengan fluktuasi ekonomi dan spekulasi pasar.
  3. Penghormatan atas hak kepemilikan dalam tiga jenisnya: kepemilikan pribadi, kepemilikan publik dan kepemilikan negara, penentuan kondisi-kondisi bagi masih-masing jenis kepemilikan itu dan hukum-hukumnya… Islam telah melindungi kepemilikan itu dari pelanggaran terhadapnya. Negara tidak boleh menguasai kepemilikan pribadi dengan jalan nasionalisasi dan semacamnya. Kebijakan privatisasi tidak boleh dimasukkan dalam apa saja yang termasuk kepemilikan publik seperti tambang, minyak bumi, dan semisalnya, energi listrik dalam pengelolaan pabrik dan semacamnya… Demikian pula tidak boleh terjadi penyalahgunaan atas kepemilikan negara oleh para pejabat… Hukum-hukum syara’ secara rinci yang mengatur kepemilikan-kepemilikan itu telah dinyatakan sesuai dengan konteksnya masing-masing.
  4. Merubah perusahaan-perusahaan perseroan (asy-syirkât al-musâhamah -dikenal sebagai PT) yang merupakan perseroan harta karena terbentuk dari pesero harta saja, dirubah menjadi perusahaan yang islami yang terbentuk dari pesero harta dan badan “tenaga”. Dengan itu kita akan menyingkirkan perolehan harta masyarakat oleh individu tanpa mengerahkan tenaga yang riil.
  5. Penghapusan pasar finansial yang di dalamnya harta dikonversi menjadi angka-angka dan laporan-laporan yang tidak memiliki cadangan pada kenyataannya. Hal itu akan membuat masyarakat menyibukkan diri dengan harta-harta riil di dalam perekonomian yang riil. Mereka tidak bertransaksi kecuali terhadap apa yang mereka miliki dan mereka saksikan.
  6. Islam tidak memandang problem ekonomi itu sebagai masalah kelangkaan relatif yaitu masalah peningkatan produksi, dan membiarkan masyarakat bersaing untuk memperolehnya sesuai kemampuan daya beli mereka, sehingga pemilik modal akan memonopoli dan kenyang sementara orang miskin mati kelaparan. Akan tetapi Islam memandang bahwa problem ekonomi adalah dalam hal keadilan pendistribusian hasil produksi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi setiap individu di antara mereka, baik sandang, pangan maupun papan, dan memberi kemungkinan kepada mereka untuk bisa memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier mereka secara adil dan proporsional.

Inilah sistem ekonomi Islam. Ia merupakan hukum-hukum syara’ yang berasal dari sisi Zat yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Dia yang maha Suci yang mengetahui hakikat apayang menjadikan baik makhluk-makhlukNya

{أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ}

Ingatlah Allah Yang menciptakan itu mengetahui; dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui? (QS al-Mulk [67]: 14)

Sistem ekonomi Islam itu adalah sistem ekonomi yang sahih yang menyediakan kehidupan yang aman dan kehidupan yang baik untuk pihak yang kuat maupun yang lemah, kaya maupun miskin. Dengan sistem itu mereka semuanya akan menjadi hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.

Sesungguhnya sistem ini adalah sistem yang akan membuat baik kondisi umat manusia. Dengan sistem selainnya, maka umat manusia akan terus berada dalam kesengsaraan dan penderitaan. Pihak yang kuat akan terus mengeksploitasi pihak yang lemah di antara mereka. Pihak yang kaya di antara mereka akan terus memperbudak orang-orang miskin dari mereka. Sehingga antar mereka akan menjadi musuh yang sengit satu sama lain… Maha Benar Allah yang Maha Agung yang telah berfirman:

Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20]: 123-124)

Read Full Post »

detik.com, Jakarta – Perusahaan produsen motor terbesar di Indonesia yaitu Astra, merasa keberatan dengan rencana pemerintah yang akan melarang sepeda motor menggunakan BBM bersubsidi. Alasan yang dipakai pemerintah untuk melarang sepeda motor menggunakan BBM bersubsidi tak masuk akal.

“Saya belum dengar soal itu, reasonnya belum bisa diterima, kurang masuk akal. Selama ini volume konsumsi BBM sepeda motor lebih rendah dari mobil,” ujar Executive VP Director Astra Honda Motor Johannes Loman saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu (26/5/2010).

Dia mengatakan, konsumsi BBM sepeda motor lebih irit jika dibandingkan dengan mobil. Karena itu pelarangan penggunaan BBM subsidi oleh sepeda motor seharusnya tidak perlu dilakukan.

“Satu mobil itu konsumsi BBM sama dengan 10 motor. Lalu motor itukan bisa dipakai 2 orang, kalau mobil 1 orang,” cetusnya.

Sebelumnya, Dirjen Migas Evita Legowo mengatakan pemerintah berencana melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yaitu premium untuk sepeda motor. Hal ini merupakan hasil kesepakatan dari pembicaraannya dengan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Menurut Evita, saat ini pihaknya masih membicarakan mengenai mekanisme penerapan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Namun berdasarkan hasil pembicaraan dengan berbagai pihak sudah disepakati bahwa yang masih menggunakan BBM subsidi adalah kendaraan umum dan kendaraan pribadi jenis tertentu.

“Semuanya sepakat utama untuk angkutan umum dan plus. Nah Plusnya belum sepakat. Apakah berdasarkan tahun pembuatan atau cc,” ungkapnya.

Ia berharap mekanisme penerapan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tersebut sudah diputuskan pada akhir Juni. Rencananya hal ini akan mulai diterapkan pada bulan Agustus 2010. (hen/dnl)

Read Full Post »

Older Posts »