TANGGAPAN BALIK ATAS TANGGAPAN RAPUH
by Syamsuddin Ramadhan on Saturday, July 24, 2010 at 9:12am
BANTAHAN TANGGUH ATAS
BANTAHAN RAPUH YANG DIKLAIM TANGGUH
Al Faqir Ila Allah, Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy
Sebuah bantahan terhadap artikel berjudul “Mengoreksi Penguasa Harus Dengan GAYA TUKUL…??”
Judul asli artikel Kritik Atas Pendapat Yang Menyatakan Mengoreksi Penguasa Harus Dengan (Empat Mata) karya tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ustadz Syamsudin Ramadhan An-Nawiy hadahullah
Oleh al Ustadz al Fadhil Abu Yahya Badrussalam, Lc. hafizhahullah
Berkata Syamsuddin Ramadlan (HTI) :
Mengoreksi Penguasa Harus Dengan GAYA TUKUL…??
Tanggapan Abu Yahya (Salafy) : Tukulkah yang menjadi panutanmu ??
Tanggapan Balik Ust.Syamsuddin (HTI) :
Perkataan seperti ini tidak pernah keluar dari seorang ustadz faqih-sholih dan berakhlaqul karimah; tapi, hanya akan keluar dari lisan orang-orang yang hatinya dipenuhi kenistaan dan kekotoran. Ana berdoa dengan sepenuh hati, agar Allah membersihkan hati antum dari semua kenistaan dan kekotoran.
HTI: Perlu kami nyatakan bahwa hukum asal amar makruf nahi mungkar harus dilakukan secara terang-terangan, dan tidak boleh disembunyikan. Ini adalah pendapat mu’tabar dan perilaku generasi salafus sholeh.
Tanggapan Salafy : Tetapi justru para ulama salaf menyatakan bahwa hukum asal menasehati adalah dengan rahasia. Ibnu Hibban berkata: “Nasehat wajib kepada manusia seluruhnya.. akan tetapi wajib dengan secara rahasia, karena orang yang menasehati saudaranya secara terang-terangan maka ia telah mencelanya, dan siapa yang menasehatinya secara rahasia, maka ia telah menghiasinya..” (Raudlatul ‘Uqala hal 196).
Imam Asy Syafi’I berkata: “Nasehatilah aku ketika sendirian, dan jauhi nasehat di depan jama’ah. Karena nasehat ditengah manusia adalah salah satu macam mencaci maki yang aku tidak suka mendengarnya.. (Mawa’idz imam Asy Syafi’I 1/23).
Tanggapan Balik HTI ertama, perkataan Ibnu Hibban maupun Asy Syafi’iy bukanlah dalil syariat, dan sama sekali tidak boleh dijadikan dalil syariat. Menjadikan pendapat Ibnu Hibban dan Asy Syafi’iy sebagai dalil syariat sama dengan telah menyepadankan keduanya dengan Asy Syaari’. Kedua, perkataan Al-Hafidz Ibnu Hibban rahimahullah tidak menunjukkan bahwa beliau melarang menasehati penguasa dengan terang2an, yang beliau larang adalah menasehati penguasa yang disertai niat mencela dan menghina.. Begitu pula perkataan Imamul Jalil Imam Syafi’iy rahimahullah juga tidak menunjukkan bahwa beliau melarang menasehati penguasa dengan terang-terangan, tapi itu hanya sikap beliau sendiri yang tidak suka dinasehati dengan terang-terangan di depan umum. Ketiga, ulama-ulama salafush sholeh dari kalangan shahabat telah berijma’ mengenai masyru’nya muhasabah lil hukkam ‘alanan (mengoreksi penguasa dengan terang-terangan), bahkan kadang-kadang harus dilakukan dengan khuruj dari penguasa. Ijma’ shahabat telah menunjukkan dengan sangat jelas masalah ini (keharusan mengoreksi penguasa dengan terang-terangan). Misalnya, khurujnya Ummul Mukminin ‘Aisyah ra dan Mu’awiyyah ra terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Baik shahabat yang mengoreksi dan yang dikoreksi tidak pernah mempersoalkan aktivitas mengoreksi dengan terang-terangan. Pasalnya, Al-Quran dan Sunnah telah menetapkan kewajiban amar makruf kepada mereka baik dengan tangan, lisan, dan hati, dan tidak ada takhshish harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nash-nash seperti inilah yang harusnya dijadikan sebagai hukum asal, bukan hadits dla’if riwayat Imam Ahmad dari ‘Iyadl bin Ghanm..
Ana juga perlu ingatkan bahwa judul tulisan yang ana tulis bukan Mengoreksi Penguasa Harus Dengan GAYA TUKUL…??”. Dengan membuat judul seperti itu, sama artinya akh Abu Yahya telah menyetarakan muhasabah al-hukkam generasi salafush sholeh dari kalangan shahabat –yang telah mengoreksi penguasa dengan terang-terangan— dengan apa yang dilakukan oleh Akh Tukul Arwana. Ghafarallahu lakum.
HTI: Namun, sebagian orang bodoh berpendapat bahwa menasehati seorang penguasa haruslah dengan cara sembunyi-sembunyi (empat mata).
Tanggapan Salafy: Sebagian orang bodoh ?? betulkah mereka orang bodoh?? Ya.. menuduh memang mudah.. namun Allah yang maha tahu siapa yang sebenarnya bodoh..
Tanggapan Balik HTI: Ghafarallahu lakum… Semoga Allah mengampuni antum!
HTI: Menurut mereka, seorang Muslim dilarang menasehati mereka dengan terang-terangan di depan umum, atau mengungkapkan kejahatan dan keburukan mereka di depan umum, karena ada dalil yang mengkhususkan.
Tanggapan Salafy: Bila yang dimaksud mereka adalah salafiyun, maka mereka berdasarkan dalil dan perbuatan para shahabat dan para ulama. Adapun dalil, maka berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barang siapa yang ingin menasehati penguasa dengan suatu perkara, maka janganlah terang-terangan , namun ambillah tangannya dan bersendirianlah dengannya (rahasia), jika ia menerima (itu yang diharapkan) dan jika tidak, maka ia telah melaksanakan tugas”. (HR Ahmad, ibnu Ashim dan lainnya).
Adapun perbuatan shahabat, Anas bin Malik berkata: “Para pembesar kami dari shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami, (mereka berkata): “Janganlah kamu mencaci maki umara, jangan pula mencurangi dan memaksiati mereka”.(Al Hujjah fii bayanil Mahajjah 2/435).
Ziyad bin Kusaib Al ‘Adawi berkata: “Aku bersama Abu Bakrah dibawah mimbar ibnu Amir yang sedang berkhutbah dan memakai pakaian yang tipis, maka Abu Bilaal berkata: “Lihatlah kepada pemimpin kita ini, dia memakai pakaian orang fasiq”. Abu Bakrah berkata: “Diam kamu!! Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang menghinakan penguasa di bumi, Allah akan hinakan ia”. (HR At Tirmidzi, Al Bazzaar dan lainnya).
Dikatakan kepada Usamah bin Zaid: “Andai kamu mendatangi fulan (maksudnya Utsman bin Affan) dan mengajaknya bicara”. Usamah berkata: “Sesungguhnya kamu memandang bahwa bila aku mengajaknya bicara, aku harus memperdengarkannya kepada kamu, sesungguhnya aku berbicara dengannya secara rahasia tanpa membuka pintu, dan aku tidak ingin menjadi orang yang pertama kali membukanya”. (HR Bukhari no 3267 dan Muslim no 2989). Dalam riwayat Muslim, Usamah berkata: “Sungguh, aku telah mengajaknya berbicara antara aku dan dia saja..dst”.
Al Qurthubi berkata: “Maksud Usamah adalah bahwa beliau menjauhi berbicara di hadapan manusia, demikianlah yang wajib dalam menegur pembesar dan umara, hendaknya mereka dihormati di hadapan rakyat untuk menjaga kewibawaan mereka, dan menasehatinya secara rahasia, untuk melaksanakan kewajiban menasehati mereka, dan perkataan beliau: ” Sungguh, aku telah mengajaknya berbicara antara aku dan dia saja”. Maksudnya berbicara langsung dengan ucapan yang lemah lembut, sebab yang demikian itu lebih taqwa dari menasehati mereka dengan terang-terangan dan memberontak kepada penguasa, karena amat besar fitnah dan mafsadah yang ditimbulkan akibat menasehati secara terang-terangan”. (Al Mufhim 6/619).
Tanggapan Balik HTI: Yang dilarang adalah mengoreksi penguasa yang ditujukan atau diniatkan untuk menghina penguasa, bukan mengoreksi penguasa dengan terang-terangan. Jika mengoreksi penguasa dengan terang-terangan diniatkan untuk menjaga umat dari kejahatan penguasa, maka mengoreksi penguasa secara terang-terangan dalam keadaan seperti itu (untuk menjaga umat dari kejahatan dan kedzaliman penguasa) bukanlah sesuatu yang haram, bahkan fardlu. Sebaliknya, jika mengoreksi penguasa, baik dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan diniatkan untuk menghina penguasa, maka perbuatan itu haram.
Ana perlu tegaskan bahwa perkataan ulama bukanlah dalil syariat. Selain itu, hadits riwayat Imam Ahmad adalah hadits dla’if. Cukuplah bagi kita apa yang dilakukan oleh Nabi saw dan para shahabat yang juga melakukan muhasabah lil hukkam dengan cara terang-terangan. Selain itu, tidak ada satupun ucapan sharih dari ulama-ulama salafush shalih yang menunjukkan bahwa mengoreksi penguasa dengan terang-terangan adalah haram. Larangan yang mereka ucapkan tidak selalu berimplikasi pada hukum haram. Sebab, bentuk kalimat larangan (sighat an-nahyu) tidaklah selalu berimplikasi hukum haram, bisa saja untuk tahdzir, wa’id, taubih, dan lain-lain. Tampaknya hal ini yang antum lupakan, atau sengaja antum sembunyikan. Ghafarallahu lakum.
HTI: Pendapat semacam ini adalah pendapat bathil, dan bertentangan dengan realitas muhasabah al-hukkam yang dilakukan oleh Nabi saw, para shahabat dan generasi-generasi salafus shaleh sesudah mereka.
Tanggapan Salafy: Jangan terlalu cepat memvonis saudaraku, karena yang antum fahami itu ternyata bertentangan dengan apa yang difahami oleh para ulama..
Tanggapan Balik HTI: Ulama yang mana? Sedangkan para shahabat mengoreksi penguasa dengan terang-terangan,, dan telah terjadi ijma’ sukutiy atas masalah ini? Ana khawatir yang antum ikuti itu adalah ulama jahat yang ingin membungkam dakwah Islam atas penguasa-penguasa fajir dan dzalim yang telah mengubah sendi-sendi ajaran Islam, dan tidak memerintahkan manusia menegakkan sholat; atau sengaja untuk menjaga para penguasa bughat yang telah menyebabkan hancurnya Khilafah Islamiyyah dan berusaha menghalang-halangi pejuang-pejuang mukhlish yang berusaha menegakkannya kembali.
HTI: Pasalnya, pendapat tersebut (keharusan mengoreksi pennguasa dengan empat mata) bertentangan dengan point-point berikut ini:
a. Perilaku Rasulullah saw dalam mengoreksi pejabat yang diserahi tugas mengatur urusan rakyat (pemerintahan). Beliau saw tidak segan-segan mengumumkan perbuatan buruk yang dilakukan oleh pejabatnya di depan kaum Muslim, dengan tujuan agar pelakunya bertaubat dan agar pejabat-pejabat lain tidak melakukan perbuatan serupa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Humaid As Sa’idiy bahwasanya ia berkata:
اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي
“Rasulullah saw mengangkat seorang laki-laki menjadi amil untuk menarik zakat dari Bani Sulaim. Laki-laki itu dipanggil dengan nama Ibnu Luthbiyyah. Tatkala tugasnya telah usai, ia bergegas menghadap Nabi saw; dan Nabi Mohammad saw menanyakan tugas-tugas yang telah didelegasikan kepadanya. Ibnu Lutbiyah menjawab, ”Bagian ini kuserahkan kepada anda, sedangkan yang ini adalah hadiah yang telah diberikan orang-orang (Bani Sulaim) kepadaku. Rasulullah saw berkata, ”Jika engkau memang jujur, mengapa tidak sebaiknya engkau duduk-duduk di rumah ayah dan ibumu, hingga hadiah itu datang sendiri kepadamu”. Beliau saw pun berdiri, lalu berkhutbah di hadapan khalayak ramai. Setelah memuji dan menyanjung Allah swt, beliau bersabda, ”’Amma ba’du. Aku telah mengangkat seseorang di antara kalian untuk menjadi amil dalam berbagai urusan yang diserahkan kepadaku. Lalu, ia datang dan berkata, ”Bagian ini adalah untukmu, sedangkan bagian ini adalah milikku yang telah dihadiahkan kepadaku”. Apakah tidak sebaiknya ia duduk di rumah ayah dan ibunya, sampai hadiahnya datang sendiri kepadanya, jika ia memang benar-benar jujur? Demi Allah, salah seorang di antara kalian tidak akan memperoleh sesuatu yang bukan haknya, kecuali ia akan menghadap kepada Allah swt dengan membawanya. Ketahuilah, aku benar-benar tahu ada seseorang yang datang menghadap Allah swt dengan membawa onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik. Lalu, Nabi saw mengangkat kedua tangannya memohon kepada Allah swt, hingga aku (perawi) melihat putih ketiaknya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Hadits di atas adalah dalil sharih yang menunjukkan bahwasanya Rasulullah saw pernah menasehati salah seorang pejabatnya dengan cara mengungkap keburukannya secara terang-terangan di depan khalayak ramai. Beliau saw tidak hanya menasehati Ibnu Luthbiyyah dengan sembunyi-sembunyi, akan tetapi, membeberkan kejahatannya di depan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa haruslah dengan sembunyi-sembunyi (empat mata), sedangkan Nabi saw, manusia yang paling mulia akhlaqnya, justru menasehati salah satu pejabatnya (penguasa Islam) dengan terangan-terangan, bahkan diungkap di depan khalayak ramai?
Tanggapan Salafy: Itu karena antum kurang memahami hakikat qiyas, karena di sini antum menyamakan apa yang dilakukan oleh Nabi sebagai penguasa kepada pegawainya, dengan menasehati penguasa yang dilakukan oleh rakyatnya.. dan qiyas seperti ini adalah batil karena ia adalah qiyas yang amat jauh berbeda, selain itu qiyas antum ini bertabrakan dengan dalil yang melarang menasehati penguasa secara terang-terangan..
Tanggapan Balik HTI: Apa yang diucapkan, dikerjakan, dan disetujui Nabi adalah hujjah yang wajib diikuti. Ibnu Luthbiyyah adalah seorang penguasa. Nabi saw dalam hal ini berkedudukan sebagai Nabi sekaligus Rais ad Daulah. Dalam konteks asal, apa yang beliau lakukan adalah hujjah bagi kaum Muslim, baik rakyat maupun penguasa; dan tidak dikhususkan hanya untuk penguasa saja. Memang dalam konteks tertentu apa yang dilakukan Nabi saw hanya boleh ditiru oleh penguasa saja, semisal memotong tangan pencuri, rajam bagi pezina dan lain-lain. Namun, dalam hal mengoreksi penguasa dengan terang-terangan tidak harus dilakukan oleh penguasa yang lebih atas kepada penguasa yang lebih bawah, tapi bisa dilakukan oleh semua orang. Pasalnya, dalil-dalil umum telah menunjukkan masyru’nya mengoreksi penguasa dengan terang-terangan. Dengan demikian kisah koreksi Nabi saw atas Ibnu Luthbiyyah adalah hujjah jaliyah atas masyru’nya mengoreksi penguasa dengan terang-terangan,
HTI : b. Ada perintah dari Nabi saw agar kaum Muslim memberi nasehat kepada para penguasa fajir dan dzalim secara mutlak. Imam Al Hakim dan Ath Thabaraniy menuturkan riwayat dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
سيد الشهداء عند الله يوم القيامة حمزة بن عبد المطلب ورجل قام إلى إمام جائر فأمره ونهاه فقتله
“Pemimpin para syuhada di sisi Allah, kelak di hari Kiamat adalah Hamzah bin ‘Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di depan penguasa dzalim atau fasiq, kemudian ia memerintah dan melarangnya, lalu penguasa itu membunuhnya”. [HR. Imam Al Hakim dan Thabaraniy]
Hadits ini datang dalam bentuk umum. Hadits ini tidak menjelaskan secara rinci tatacara mengoreksi seorang penguasa; apakah harus dengan sembunyi-sembunyi atau harus dengan terang-terangan. Atas dasar itu, seorang Muslim dibolehkan menasehati penguasa dengan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi (empat mata). Hadits ini tidak bisa ditakhshih dengan hadits-hadits yang menuturkan tentang muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) dengan empat mata. Pasalnya, hadits-hadits yang menuturkan tentang menasehati penguasa dengan empat mata adalah hadits dla’if. (Penjelasannya lihat di point berikutnya).
Tanggapan Salafy: Itu karena antum mendla’ifkan hadits yang sebenarnya hasan atau shahih yaitu hadits yang menjelaskan tata cara menasehati penguasa yaitu tidak boleh secara terangan-terangan, karena akibat antum kurang sungguh-sungguh mencari jalan-jalan lainnya yang antum tidak ketahui sebagaimana yang akan diterangkan.. maka nasehat saya jangan tergesa-gesa memvonis.. sebab perbuatan itu sama saja membongkar kebodohan antum sendiri..
Tanggapan Balik HTI: Hadits di atas adalah dalil umum untuk muhasabah lil hukkam, dan tidak ada dalil yang mentakhshishnya. Seandainya riwayat Imam Ahmad itu shahih –seperti pendapat antum, walaupun padahal dla’if–, maka hadits itu juga tidak bisa mentakhshish keumuman hadits yang berbicara tentang mengoreksi penguasa dengan terang-terangan. Sebab, tidak semua kalimat yang berbentuk larangan (di dalam al Quran dan Sunnah) pasti berimplikasi hukum haram. Sighat nahyu bisa saja berimplikasi tahrim, karahah, tahqiir, bayaan al-’aqibah, ad-du’a, al-ya’su, al-irsyad, dan lain-lain, Larangan yang tersebut di dalam hadits Imam Ahmad hanya menunjukkan makna al-irsyad dan rukhshah belaka. Indikasinya adalah kalimat yang disebut dalam hadits tersebut:: (1) frase , “wa illa qad aday al-ladziy ‘alaihi lahu” (dan jika tidak, maka dia telah menunaikan apa yang telah diwajibkan kepadanya bagi penguasa itu). Frase ini justru menunjukkan kewajiban mengoreksi penguasa dengan terang-terangan. Maksudnya, jika seseorang tidak mampu mengoreksi penguasa dengan terang-terangan, maka, menasehatinya dengan sembunyi-sembunyi sudah dianggap cukup dan bisa menghapus dosa “berdiam diri terhadap kemaksiyatan yang dilakukan oleh penguasa”. Dalam hadits ini tidak ada indikasi yang menunjukkan haramnya mengoreksi penguasa dengan terang-terangan. (2) perkataan ‘Iyadl bin Ghanm, “Sesungguhnya, engkau ya Hisyam, kamu sungguh berani, karena engkau berani kepada penguasanya Allah. Lalu, tidakkah engkau takut dibunuh oleh penguasanya Allah, dan engkau menjadi orang yang terbunuh oleh penguasa Allah tabaaraka wa ta’aala”, menunjukkan bahwa beliau sedang mengingatkan saudaranya Hisyam bin Hakim tentang bahaya atau resiko yang akan diterimanya jika menasehati penguasa dengan terang-terangan, bukan mengingatkan atas kemaksiyatan yang dilakukan oleh Hisyam bin Hakim. Ini menunjukkan bahwa ‘Iyadl bin Ghanm pun tahu bahwa menasehati penguasa dengan sembunyi-sembunyi adalah rukhshah (keringanan), sedangkan yang wajib dan paling asal adalah mengoreksi penguasa dengan terang-terangan.
Walhasil, hukum bolehnya mengoreksi penguasa dengan terang-terangan tidak bisa dikhususkan oleh hadits itu. Sebab, ada kalanya mengoreksi penguasa dengan diam2 itu baik dalam satu kondisi, namun tidak baik untuk kondisi yang lain; begitu juga sebaliknya.
Ana harus nyatakan bahwa semua jalur, termasuk jalur yang antum ketengahkah di bagian akhir bantahan ini juga terbukti lemahnya. Insya Allah, ana akan jelaskan kelemahannya.
(Tulisan Ust.Syamsuddin Ramadhan)
Kalau saya pribadi .. dari segi komunikasi yang santun dan benar… dua-duanya “benar”– hanya kapan kita harus menasihati secara terang-terangan dan kapan harus menasihati secara sembunyi itu harus pinter-pinternya kita … dan tema apa yang harus dan akan disampaikan..
Jadi yang penting.. antara keduanya harus belajar kapan kita “mikul duwur mendem jero” dan kapan kita rerang terangan.
ana sangat sedih melihat para tokoh agama yg sy jadikan panutan berdbat pendapat. secara terbuka. tp ana ingin bertanya bagaimana dengan surat dibawah ini. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.”(QS. An-Nuur: 19)